INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
74/Pdt.G/2025/PN Sda | Dra. Hj. HARIANA | 1.Ir. Minarto 2.Madun |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 74/Pdt.G/2025/PN Sda | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 19 Feb. 2025 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan secara hukum bahwa alat bukti yang dipergunakan oleh Penggugat, adalah sah dan berharga menurut hukum.
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat bahwa Penggugat telah menyerahkan uang kepada Soeharto sebesar Rp. 320.000.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) yang dikuatkan dengan Surat Perjanjian tanggal 13 Juli 2004 yang di leges di Notaris Dr. Benekditus Bosu, SH., SPN dan Surat Perjanjian tanggal 15 Oktober 2004 yang di leges di Notaris Yuni Astuti, SH dengan bagian Penggugat berupa :
3.1 Tanah tambak milik Asir seluas 2 Ha, yang terletak di di Desa Kupang kecamatan Jabon dengan batas-batas :
sebelah utara : Sungai Glowa.
sebelah Selatan : Tanah Tambak milik M. Akat.
sebelah timur : Tanah Tambak milik M. Aspar.
sebelah barat : Jalan.
3.2 Tanah tambak milik Dasuki seluas 2 Ha yang terletak di di Desa Kupang kecamatan Jabon Dengan batas-batas :
sebelah utara : Tanah tambak milik Akat.
sebelah Selatan : Tanah tambak milik M. Aspar.
sebelah timur : Tanah tambak milik M. Aspar.
sebelah barat : Jalan.
3.3 Tanah tambak milik P. Akat seluas 2 Ha yang terletak di di Desa Kupang kecamatan Jabon dengan batas-batas :
sebelah utara : Tanah tambak milik Asir.
sebelah Selatan : Tanah tambak milik Dasuki.
sebelah timur : Tanah tambak milik M. Aspar.
sebelah barat : Jalan.
3.4 Tanah tambak milik Tamim seluas 2 Ha yang terletak di di Desa Kupang kecamatan Jabon dengan batas-batas :
sebelah utara : Jalan Tambak.
sebelah Selatan : Tanah tambak Senan.
sebelah timur : Tanah tambak milik H. Said.
sebelah barat : Tanah tambak milik TKD. Janti.
3.5 Tanah tambak milik Senan seluas 2 Ha yang teletak di di Desa Kupang kecamatan Jabon dengan batas-batas :
sebelah utara : Tanah Tambak milik Tamim.
sebelah Selatan : Tanah milik TKD Janti.
sebelah timur : Jalan Tambak.
sebelah barat : Tanah milik TKD Janti.
4. Menyatakan, SURAT PENCABUTAN KUASA tanah tambak dari 42 (empat puluh dua) ahli waris, pemilik 10 petani tambak kedung dan tambak manuk kecamatan Jabon, kabupaten Sidoarjo pada tanggal 26 September 2002 terhadap Hadi Soetrisno. Cs , Sdr Sumiyar Cs , Sdr Karyadi Cs , Sdr Khojin , Sdr.H. Karto , Sdr MuKromin Cs adalah sah dan berlaku mengikat dengan segala akibat hukumnya.
5. Menyatakan tidak sah dan batal dengan segala akibat hukumnya :
5.1. Akta No. 1, tanggal 04 Maret 2004, Tentang Pengoperan dan Penyerahan Hak Atas Tanah antara Mochamad Hadi Soetrisno dengan Soeharto.
5.2. Akta No. 2, tanggal 04 Maret 2004, Tentang Kuasa; antara Mochamad Hadi Soetrisno dengan Soeharto.
5.3. Akta No. 3, tanggal 04 Maret 2004, Tentang Pengoperan dan Penyerahan Hak Atas Tanah antara Mochamad Hadi Soetrisno dengan Soeharto.
5.4. Akta No. 4, tanggal 04 Maret 2004, Tentang Kuasa; antara Mochamad Hadi Soetrisno dengan Soeharto.
5.5. Akta No. 5 tanggal 04 Maret 2004, Tentang Pengoperan dan Penyerahan Hak Atas Tanah antara Mochamad Hadi Soetrisno dengan Soeharto.
5.6. Akta No. 6, tanggal 04 Maret 2004, Tentang Kuasa antara Mochamad Hadi Soetrisno dengan Soeharto.
5.7. Kuintansi dari anak Soetrisno yang bernama Erwin Suhardiman tertanggal 22 Desember 2003 kepada Hadi Soetrisno untuk pengurusan PBB atas tambak tersebut diatas sejumlah Rp. 2.500.000,-.
5.8. Kuitansi Tanggal 8 Maret 2004, dari Soeharto kepada Hadi Soetrisno untuk tambahan pembayaran tambak sejumlah Rp. 47.000.000,-.
5.9. Kuitansi Tanggal 9 Maret 2004 dari Soeharto kepada Hadi Soetrisno untuk tambahan pembayaran tambak Kupang Sidoarjo sejumlah Rp. 3.000.000,-.
5.10. Kuitansi Tanggal 20 Maret 2004 dari Soeharto kepada Hadi Soetrisno untuk tambahan pembayaran tambak Kupang Sidoarjo sejumlah Rp. 2.500.000,-.
6. Menyatakan sah, berlaku dan mengikat dengan segala akibat hukumnya :
6.1. Akta No. 64, tanggal 26 Februari 2004, Tentang Pelepasan Hak Atas Tanah antara ahli waris Alm. Asir dengan Soeharto.
6.2. Akta No. 67, tanggal 26 Februari 2004. Tentang Pelepasan Hak Atas Tanah antara ahli waris Alm. Senan dengan Soeharto.
6.3. Akta No. 69, tanggal 26 Februari 2004.Tentang Pelepasan Hak Atas Tanah; antara ahli waris Alm. Tamin/Tamim dengan Soeharto
6.4. Akta No. 70, tanggal 26 Februari 2004, tentang pelepasan Hak Atas Tanah; antara ahli waris Alm. Dasuki.
6.5. SK KINAG tanggal 19 September 1964 nomor I/Agr/10/XI/101/III, SK KINAG tanggal 19 September 1964 nomor I/Agr/10/XI/101/III.
6.6. Kuitansi kerjasama pembelian tambak Hariana ke Soeharto tanggal 15 Okt 2003 sebesar Rp 160.000.000,.
6.7. Kuitansi kerjasama pembelian tambak Hariana ke Soeharto tanggal 14 September 2004 sebesar Rp 65.000.000,- .
6.8. Kuitansi kerjasama pembelian tambak Hariana ke Soeharto tanggal 04 Oktober 2004 sebesar Rp 40.000.000,- .
6.9. Kuitansi kerjasama pembelian tambak Hariana ke Soeharto tanggal 07 Oktober 2004 sebesar Rp 55.000.000,- .
6.10. Kuintansi Tanggal 23 Januari 2003, Pembayaran dari Soeharto kepadaAhli Waris ASIR sejumlah Rp. 35.000.000,- .
6.11. Kuintansi Tanggal 23 Januari 2003, Pembayaran dari Soeharto kepada Ahli Waris TAMIN sejumlah Rp. 35.000.000,-.
6.12. Kuintansi Tanggal 23 Januari 2003, Pembayaran dari Soeharto kepada Ahli Waris SENAN sejumlah Rp. 35.000.000,- .
6.13. Kuintansi Tanggal 23 Januari 2003, Pembayaran dari Soeharto kepada Ahli Waris DASUKI sejumlah Rp. 35.000.000,- .
6.14. Kuintansi Tanggal 23 Februari 2003, Pembayaran dari Penggugat kepada Ahli Waris Akat (ditandatangani oleh Yayuk) sejumlah Rp.35.000.000,- .
6.15. Surat Keterangan dari Kantor Kepala Desa Kupang Kec Jabon, Kabupaten Sidoarjo Nomor 201/LR/IV/2004, tanggal 10 April 2004 yang menerangkan bahwa tambak tersebut diatas sejak tahun 1998 dikuasai oleh Petani tambak dan tahun 2004 tambak tersebut dikuasai oleh Soeharto diterangkan bahwa Tambak dalam tidak sengketa.
6.16. Akta No. 09 tanggal 29 Mei 2010, Tentang Perjanjian Oper Garapan dan Penyerahan Hak Atas Tanah dengan Ganti Rugi dari ahli waris Alm. Soeharto ke Hariana yakni atas tanah tambak seluas ± 20.000 M?2; tercatat atas nama Asir.
6.17. Akta No. 10 tanggal 29 Mei 2010, Tentang Perjanjian Oper Garapan dan Penyerahan Hak Atas Tanah dengan Ganti Rugi dari ahli waris Alm. Soeharto ke Hariana yakni atas tanah tambak seluas ± 20.000 M?2; tercatat atas nama Senan.
6.18. Akta No. 11 tanggal 29 Mei 2010, Tentang Perjanjian Oper Garapan dan Penyerahan Hak Atas Tanah dengan Ganti Rugi dari ahli waris Alm. Soeharto ke Hariana yakni atas tanah tambak seluas ± 20.000 M?2; tercatat atas nama Tamin/Tamim.
6.19. Akta No. 12 tanggal 29 Mei 2010, Tentang Perjanjian Oper Garapan dan Penyerahan Hak Atas Tanah dengan Ganti Rugi dari ahli waris Alm. Soeharto ke Hariana yakni atas tanah tambak seluas ± 20.000 M?2; tercatat atas nama Dasuki.
6.20. Akta No. 13 tanggal 29 Mei 2010, Tentang Perjanjian Oper Garapan dan Penyerahan Hak Atas Tanah dengan Ganti Rugi dari ahli waris Alm. Akat yakni yang bernama Ibu Sumiarti, Ibu Katiemm Ibu Yayuk, Ibu Narti dan Ibu Kartini langsung ke Penggugat yakni atas tanah tambak seluas ± 2 Ha tercatat atas nama Akat.
6.21. Surat Keterangan Riwayat Tanah Nomor 593/012/405.5.17.04/2011 yang dikeluarkan oleh Desa Kupang, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, berisi pada tahun 1960 tertulis atas nama Warsikin, tahun 1964 tertulis atas nama Akat, tahun 2004 tertulis atas nama Soeharto dan di tahun 2010 seluas 20.000 M?2; tertulis atas nama Penggugat.
6.22. Surat Keterangan Riwayat Tanah Nomor 593/013/404.5.17.04/2011 yang dikeluarkan oleh Desa Kupang, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, berisi pada tahun 1960 tertulis atas nama Kastalani, tahun 1964 tertulis atas nama Dasuki, tahun 2004 tertulis atas nama Soeharto, dan di tahun 2010 seluas 20.000 M?2; tertulis atas Penggugat.
6.23. Surat Keterangan Riwayat Tanah Nomor 593/014/404.5.17/2011 yang dikeluarkan oleh Desa Kupang, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, berisi pada tahun 1960 tertulis atas nama Kastalani , tahun 1964 tertulis atas nama ASIR, tahun 2004 tertulis atas nama Soeharto, dan di tahun 2010 seluas 20.000 m2 tertulis atas nama Penggugat.
6.24. Surat Keterangan Riwayat Tanah Nomor 593/015/404.5.17.04/2011 yang dikeluarkan oleh Desa Kupang, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, berisi pada tahun 1960 tertulis atas nama Marsaid, tahun 1972 tertulis atas nama Dasuki yang seharusnya Senan, tahun 2004 tertulis atas nama Soeharto, dan di tahun 2010 seluas 20.000 M?2; tertulis atas nama Penggugat.
6.25. Peta Bidang dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo tanggal 24 April 2012 Nomor 1059/05.06/2012 sebelumnya milik Dasuki seluas 20.374 M?2;.
6.26. Peta Bidang dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo tanggal 24 April 2012 Nomor 1060/05.06/2012 sebelumnya milik Akat seluas 20.335 M?2;.
6.27. Peta Bidang dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo tanggal 24 April 2012 Nomor 1061/05.06/2012 sebelumnya milik Asir seluas 17.790 M?2;.
6.28. Sket Lokasi tambak atas nama alm Senan , Sidoarjo tanggal 20 – 12 – 2011 yang di lakukan oleh petugas pemetaan BPN Sidoarjo yang bernama Sutrisno.
6.29. Sket Lokasi tambak atas nama alm Tamim, Sidoarjo tanggal 10 – 04 – 2014 yang di lakukan oleh petugas pemetaan BPN Sidoarjo yang bernama Eriex Herwan.
7. Menyatakan semua akta yang di buat dihadapan Notaris Indriani Yasmin, SH adalah sah dan berlaku mengikat dengan segala akibat hukum :
7.1. Akta No. 09 tanggal 29 Mei 2010, Tentang Perjanjian Oper Garapan dan Penyerahan Hak Atas Tanah dengan Ganti Rugi.
7.2. Akta No. 10 tanggal 29 Mei 2010, Tentang Perjanjian Oper Garapan dan Penyerahan Hak Atas Tanah dengan Ganti Rugi.
7.3. Akta No. 11 tanggal 29 Mei 2010, Tentang Perjanjian Oper Garapan dan Penyerahan Hak Atas Tanah dengan Ganti Rugi.
7.4. Akta No. 12 tanggal 29 Mei 2010, Tentang Perjanjian Oper Garapan dan Penyerahan Hak Atas Tanah dengan Ganti Rugi.
7.5. Akta No. 13 tanggal 29 Mei 2010, Tentang Perjanjian Oper Garapan dan Penyerahan Hak atas Tanah dengan Ganti Rugi.
8. Menyatakan tanah-tanah tersebut adalah milik Penggugat, yang di peroleh secara sah dan sesuai dengan prosedur hukum yang benar:
8.1. Tanah Tambak seluas 2 Ha yang diperoleh Penggugat dari ahli waris Alm. Asir dengan batas-batas :
Sebelah utara : Sungai Glowa.
Sebelah Selatan : Tanah tambak milik sdr M . Akat.
Sebelah timur : Tanah tambak milik sdr M . Aspar .
Sebelah barat : Jalan.
8.2. Tanah tambak seluas 2 Ha yang diperoleh Penggugat dari ahli waris Alm. Dasuki dengan batas-batas :
sebelah utara : Tanah Tambak Milik sdr Akat.
sebelah Selatan : Tanah tambak milik sdr M. Aspar.
sebelah timur : Tanah tambak milik sdr M. Aspar.
sebelah barat :Jalan.
8.3. Tanah tambak seluas 2 Ha, yang diperoleh Penggugat dari ahli waris Alm. P. Akat dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Tanah Milik Alm. Asir.
Sebelah Selatan : Tanah Milik Alm. Dasuki.
Sebelah Timur : Tanah Milik Alm. M. Aspar.
Sebelah Barat : Jalan.
8.4. Tanah tambak seluas 2 Ha, yang diperoleh Penggugat dari ahli waris Alm. Tamin/Tamim dengan batas-batas :
Sebelah utara : Jalan Tambak.
Sebelah Selatan : Tanah Tambak Sdr Senan.
Sebelah timur : Tanah Tambak milik sdr. H. Said.
Sebelah barat : Tanah Tambak Milik TKD. Janti.
8.5. Tanah tambak seluas 2 Ha, yang diperoleh Penggugat dari ahli waris Alm. Senan dengan batas-batas :
Sebelah utara : Tanah tambak milik sdr Tamim .
Sebelah Selatan : Tambak milik TKD Janti.
Sebelah timur : Jalan Tambak.
Sebelah barat : Tambak milik TKD Janti.
9. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III sudah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat.
10. Menghukum Tergugat I untuk membayar :
a. Uang sewa tanah tambak seluas 6 Ha milik Penggugat sejak tahun 2011 dengan perincian sebagai berikut Rp. 10.000.000,- x 13 tahun x 6 Ha = Rp. 780.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah) yang harus dibayar oleh Tergugat I secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat.
b. Uang harga sewa tanah tambak seluas 6 Ha milik Penggugat setiap tahunnya sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) terhitung sejak bulan Desember 2024 s/d putusan perkara ini diucapkan dan dilaksanakan oleh Tergugat I yang untuk perhitungannya Penggugat serahkan kepada Pengadilan satu dan lainnya guna memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak Penggugat yang sudah dirugikan karena tidak dapat menguasai dan memanfaatkan obyek miliknya tersebut diatas.
11. Menghukum Tergugat II untuk membayar :
a. Uang sewa tanah tambak seluas 4 Ha milik Penggugat sejak tahun 2013 yang perinciannya sebagai berikut Rp. 10.000.000,- x 11 tahun x 4 Ha = Rp. 440.000.000,- (empat ratus empat puluh juta rupiah) yang harus dibayar oleh Tergugat II secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat.
b. Uang harga sewa obyek sengketa milik Penggugat tersebut setiap tahunnya sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)/hektarnya terhitung sejak bulan Desember 2024 s/d putusan perkara ini diucapkan dan dilaksanakan oleh Tergugat II, yang untuk perhitungannya Penggugat serahkan kepada Pengadilan satu dan lainnya guna memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak Penggugat yang sudah dirugikan karena tidak dapat menguasai dan memanfaatkan obyek miliknya tersebut diatas.
12. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II berikut orang-orang siapapun yang mendapat hak daripadanya untuk segera mengosongkan tanah tambak (obyek sengketa) milik Penggugat selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan aman bilamana perlu pengosongan tersebut dengan bantuan alat negara sebagaimana seharusnya.
13. Menghukum Turut Tergugat II untuk tidak memproses permohonan sertifikat hak milik dan atau pencatatan lainnya atas obyek sengketa yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat II dan atau pihak ketiga yang mendapat kuasa dari padanya.
14. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan bertakluk pada putusan perkara ini.
15. Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan (conservation beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan dalam perkara ini.
16. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan dahulu/serta merta (Uirvoerbaar bij Voorraad), meskipun ada upaya hukum lainnya berupa banding, kasasi ataupun verzet.
17. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Ketua Majelis Hakim, berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono ). |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |