Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G.S/2026/PN Sda Dr.Ir.ANGKY SOEDRIJANTO, MMA MAMOK WIDODO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 34/Pdt.G.S/2026/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 03 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dr.Ir.ANGKY SOEDRIJANTO, MMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sarmaidin, S.HDr.Ir.ANGKY SOEDRIJANTO, MMA
2MARDIANTO. SHDr.Ir.ANGKY SOEDRIJANTO, MMA
3ACHMAD SJAMSUL ARDIANSYAH, S.E., S.H.Dr.Ir.ANGKY SOEDRIJANTO, MMA
Tergugat
NoNama
1MAMOK WIDODO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
 
2. Menyatakan surat-surat dan bukti-bukti yang dihadirkan oleh Penggugat sah dan mengikat.
 
3. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat  mulai tanggal 15-02-2023 adalah Perbuatan Wanprestasi.
 
4. Menghukum Tergugat membayarkan uang yang di pinjam kepada Penggugat sebesar  Rp.500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) secara Tunai dan Sekaligus.
 
5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa ( Dwangsom ) sebesar Rp.500.000,-( Lima Ratus Ribu Rupiah ) untuk setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi Putusan hukum yang berkeuatan hukum tetap dalam Perkara ini;
 
6. Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan  terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan;
 
7. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini.
 
 
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo Kelas 1A Khusus, yang mengadili dan memeriksa perkara ini  berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak