| Dakwaan |
Pertama :
Bahwa ia terdakwa SAMSUL HUDA ALS ATENG BIN DIMYATI pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2025 sekira pukul 22.40 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 bertempat di warung Angkringan pinggir Jalan Gub. Sunandar Priyo Sudarmo Dsn. Sidowaras Ds. Kraton Kec. Krian Kab. Sidoarjo atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Sidoarjo, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya Terdakwa kenal dengan Sdr. TEMON (DPO) pada sekitar bulan Agustus 2024 yang dikenalkan oleh temannya yang berada di Lapas Sidoarjo dimana awalnya Terdakwa ditawari pekerjaan menjadi kurir Sabu oleh Sdr. TEMON (DPO) dan akhirnya pada bulan September 2024 Terdakwa mulai bekerja sebagai kurir Sabu.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 5 Januari 2025 sekira pukul 19.00 WIB Sdr. TEMON (DPO) menghubungi Terdakwa melalui Chat Wa dengan no. tlp +31613651217 yang Terdakwa simpan dengan nama kontak “Kerjo Budi” dimana dalam percakapan tersebut Sdr. TEMON (DPO) memberitahukan Terdakwa bahwa Sabunya sudah turun lalu Terdakwa diminta untuk standby selanjutnya akan dikabari lagi kalau sabu sudah dipasang baru Terdakwa merapat. Setelah itu Terdakwa menunggu info berikutnya dan sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa mendapat perintah dari Sdr. TEMON (DPO) agar menuju ke jalan Punokawan Kec. Krian Kab. Sidoarjo sesuai dengan sharelock dan foto lokasi yang dikirim. Selanjutnya Terdakwa berangkat menuju ke Lokasi yang dimaksud dan sesampainya di Lokasi sekira pukul 20.30 WIB lalu terdakwa mencari Narkotika Sabu sesuai dengan foto yang dikirim oleh Sdr. TEMON (DPO) dan terdakwa mengambil ranjauan sabu sebanyak 70 bungkus yang diduga berisi Narkotika sabu lalu dibawa pulang ketempat kost. Sekira pukul 21.30 WIB, Terdakwa diperintah Sdr. TEMON (DPO) untuk menimbang sabu guna mengetahui berat bersihnya dan berat plastik pembungkusnya kemudian sekira pukul 00.00 wib Terdakwa menimbang Sabu sejumlah 70 bungkus tersebut dengan rincian 30 (tiga puluh) bungkus lakban fragile putih untuk Sabu dengan berat ± ½ gram, 30 (tiga puluh) bungkus lakban coklat untuk Sabu dengan berat ± ¼ gram dan 10 (sepuluh) bungkus lakban hitam untuk Sabu dengan berat ±1 gram.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025, sabu sebanyak 70 (tujuh puluh) bungkus tersebut di ranjau di sekitar Kec. Krian, Sidoarjo dan habis diambil oleh pembeli.
- Kemudian pada hari Selasa 7 Januari 2025 atas perintah sdr. TEMON (DPO) Terdakwa membuat lagi bungkusan Sabu sebanyak 72 (tujuh puluh dua) bungkus dengan rincian 20 (dua puluh) bungkus lakban fragile putih untuk Sabu dengan berat ± ½ gram, 20 (dua puluh) bungkus lakban fragile putih dan lakban hitam untuk Sabu dengan berat paket pahe, 20 (dua puluh) bungkus lakban coklat untuk Sabu dengan berat ± ¼ gram dan 12 (dua belas) bungkus lakban hitam untuk Sabu dengan berat ± 1 gram.
- Pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 Terdakwa mendapat perintah untuk meranjau sebanyak 11 (sebelas) bungkus Sabu yang di lakban fragile putih dengan berat ±½ gram di Semengko, Kec. Wringinanom, Kab. Gresik dan Sabu tersebut seluruhnya telah di ambil oleh pembeli.
- Pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2025 Terdakwa mendapat perintah lagi dari sdr. TEMON (DPO) untuk meranjau lagi sebanyak 16 (enam belas) bungkus plastik klip di 5 lokasi yaitu lokasi 1 di pinggir Jl Pasinan, Ds. Lemahputih, Kec. Wringinanom, Kab. Gresik, lokasi 2 di sekitar pinggir jalan Dsn Patuk, Ds. Sidomulyo, Kec. Krian, Kab. Sidoarjo, lokasi 3 di sekitar pinggir jalan Dsn. Kraton Ds. Kraton Kec. Krian Kab. Sidoarjo lokasi 4 di sekitar pinggir jalan Ds. Jagalan I Kec. Krian Kab. Sidoarjo dan lokasi 5 di pinggir Jalan Gub. Sunandar Priyo Sudarmo Dsn. Sidowaras Ds. Kraton Kec. Krian Kab. Sidoarjo sedangkan sisanya sebanyak 45 (empat puluh lima) bungkus plastik klip berisi Sabu disimpan di dalam almari dan di rak susun ditempat kost yang Terdakwa tempati. Pada sekira pukul 22.40 WIB saat terdakwa duduk di warung angkringan di pinggir Jalan Gubernur Sunandar Priyo Sudarmo Dsn. Sidowaras, Ds. Kraton Kec. Krian Kab. Sidoarjo sedang memantau Sabu pesanan pembeli yang sudah diranjau diseberang jalan warung angkringan, saat itu juga Petugas unit Reskoba Polda Jatim melakukan penangkapan dengan terlebih dahulu menunjukkan surat perintah tugas. Setelah dilakukan penggeledahan badan dan pakaian diketemukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna gold dengan nomor 0823 3659 3580 dan 1 (satu) buah kunci kamar kost.
- Bahwa setelah diinterogasi kemudian terdakwa menunjukkan barang ranjauan yang sedang dipantau oleh terdakwa saat itu yaitu di seberang Jl. Gub. Sunandar Priyo Sudarmo Dsn. Sidowaras Ds. Kraton Kec. Krian Kab. Sidoarjo (Lokasi ke-1) dan diketemukan barang berupa 1 (satu) buah kotak sabun merk shinzui yang didalamnya terdapat bungkusan isolasi hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip di duga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor ± 8,13 gram (Kode A1).
- Bahwa kemudian terdakwa menunjukkan barang bukti lain yang berada ditempat kostnya (lokasi ke-2) yaitu di Jl. Mawar, Dsn. Patukpulo RT 004 / RW 004,Ds. Sidomulyo, Kec. Krian, Kab. Sidoarjo dan setelah dilakukan penggeledahan rumah maupun tempat tertutup lainnya diketemukan barang bukti berupa : 45 (empat puluh lima) bungkus plastik klip diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor seluruhnnya ±46,04 gram dengan rincian :
- Kode B1 = 23,68 gram (berupa bungkusan plastik klip yang diketemukan di dalam almari), Kode B2 = 1,24 gram, Kode B3 = 1,06 gram, Kode B4 = 1,10 gram, Kode B5 = 1,08 gram, Kode B6 = 1,12 gram, Kode B7 = 0,64 gram, Kode B8 = 0,62 gram, Kode B9 = 0,62 gram, Kode B10 = 0,64 gram, Kode B11 = 0,58 gram, Kode B12 = 0,62 gram, Kode B13 = 0,66 gram, Kode B14 = 0,64 gram, Kode B15 = 0,66 gram, Kode B16 = 0,40 gram, Kode B17 = 0,42 gram, Kode B18 = 0,44 gram, Kode B19 = 0,40 gram, Kode B20 = 0,44 gram, Kode B21 = 0,42 gram, Kode B22 = 0,44 gram, Kode B23 = 0,44 gram, Kode B24 = 0,46 gram, Kode B25 = 0,42 gram, Kode B26 = 0,42 gram, Kode B27 = 0,44 gram, Kode B28 = 0,40 gram, Kode B29 = 0,44 gram, Kode B30 = 0,42 gram, Kode B31 = 0,42 gram, Kode B32 = 0,34 gram, Kode B33 = 0,30 gram, Kode B34 = 0,30 gram, Kode B35 = 0,44 gram, Kode B36 = 0,36 gram, Kode B37 = 0,36 gram, Kode B38 = 0,34 gram, Kode B39 = 0,38 gram, Kode B40 = 0,32 gram, Kode B41 = 0,38 gram, Kode B42 = 0,38 gram, Kode B43 = 0,34 gram, Kode B44 = 0,32 gram, Kode B45 = 0,32 gram.
Masing-masing plastik klip yang berisi Narkotika Sabu dengan berat kotor ± 1 gram dibungkus menggunakan 5 (lima) bungkusan lakban hitam, untuk sabu dengan berat kotor ± ½ gram dibungkus menggunakan 9 (Sembilan) bungkusan lakban fragile putih, untuk sabu dengan berat kotor ± ¼ gram dibungkus menggunakan 17 (tujuh belas) bungkusan lakban coklat, untuk sabu paket Pahe dibungkus menggunakan 13 (tiga belas) bungkusan lakban fragile putih dan lakban hitam. Sebanyak 44 (empat puluh empat) bungkusan berisi narkotika sabu tersebut dikemas dalam wadah plastik warna merah muda yang terletak di rak susun di lantai kamar kost terdakwa.
- 4 (empat) bendel plastik klip.
- 1 (satu) buah sekrop dari sedotan warna hitam.
- 1 (satu) buah sendok plastik warna biru.
- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam.
- 3 (tiga) buah lakban.
- 2 (dua) lembar catatan.
- Bahwa kemudian terdakwa menunjukkan lokasi ke-3 yaitu di pinggir Jl Pasinan, Ds. Lemahputih, Kec. Wringinanom, Kab. Gresik, ditempat tersebut diketemukan barang berupa 1 (satu) bungkus plastik klip di bungkus menggunakan lakban coklat yang di dalamnya diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor ±0,44 gram (Kode C1).
- Selanjutnya terdakwa menunjukkan lokasi ke-4 yaitu di sekitar pinggir jalan Dsn Patuk, Ds. Sidomulyo, Kec. Krian, Kab. Sidoarjo dan diketemukan barang berupa 5 (lima) bungkus plastik klip yang di dalamnya diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor seluruhnya ±3,24 gram dengan rincian : Kode D1 = 1,08 gram, Kode D2 = 1,04 gram, Kode D3 = 0,32 gram, Kode D4 = 0,36 gram, Kode D5 = 0,44 gram yang masing-masing dibungkus menggunakan 2 (dua) bungkusan lakban hitam, 2 (dua) bungkusan lakban fragile putih dan lakban hitam, 1 (satu) bungkusan lakban coklat.
- Bahwa kemudian terdakwa menunjukkan lokasi ke-5 yaitu di sekitar pinggir jalan Dsn. Kraton, Ds. Kraton, Kec. Krian, Kab. Sidoarjo dan diketemukan barang berupa 5 (lima) bungkus plastik klip yang di dalamnya di duga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor seluruhnya ±3,28 gram dengan rincian : Kode E1 = 1,10 gram, Kode E2 = 1,10 gram, Kode E3 = 0,32 gram, Kode E4 = 0,34 gram, Kode E5 = 0,42 gram yang masing-masing dibungkus menggunakan 2 (dua) bungkusan lakban hitam, 2 (dua) bungkusan lakban fragile putih dan lakban hitam, 1 (satu) bungkusan lakban coklat.
- Selanjutnya terdakwa menunjukkan lokasi ke-6 yaitu di sekitar pinggir jalan Ds. Jagalan I, Kec. Krian, Kab. Sidoarjo dan diketemukan 4 (empat) bungkus plastik klip yang didalamnya diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor seluruhnya ±2,26 gram dengan rincian : Kode F1 = 1,10 gram, Kode F2 = 0,40 gram, Kode F3 = 0,44 gram, Kode F4 = 0,32 gram yang masing-masing dibungkus menggunakan 1 (satu) bungkusan lakban hitam, 1 (satu) bungkusan lakban fragile putih, 2 (dua) bungkusan lakban coklat beserta uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang ditarik tunai dari aplikasi Dana di handphone milik Terdakwa.
- Bahwa keseluruhan barang bukti yang disita oleh petugas Ditreskoba berupa :
- 61 (enam puluh satu) bungkus plastik yang di dalamnya di duga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor seluruhnya 63,39 gram
- 11 (sebelas) bungkusan lakban warna hitam
- 20 (dua puluh) bungkusan lakban warna coklat
- 9 (sembilan) bungkusan lakban fragile warna putih
- 20 (dua puluh) bungkusan lakban fragile warna putih dan lakban hitam
- 4 (empat) bendel plastik klip
- 1 (satu) buah sekrop dari sedotan warna hitam
- 1 (satu) buah sendok plastik warna biru
- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam
- 3 (tiga) buah lakban
- 1 (satu) buah wadah plastik warna merah muda
- 1 (satu) buah kotak sabun merk shinzui
- 2 (dua) lembar catatan
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna gold dengan nomor telp. 0823 3659 3580
- Uang tunai Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah)
- 1 (satu) buah kunci kamar kost.
- Bahwa barang bukti berupa 61 (enam puluh satu) bungkus plastik yang didalamnya diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan jumlah berat kotor ±63,39 gram tersebut adalah milik Sdr TEMON (DPO) dan diranjau oleh terdakwa untuk pembeli.
- Bahwa tujuan Terdakwa menerima barang berupa Narkotika Sabu dari Sdr. TEMON adalah untuk di serahkan (ranjau) kepada pembeli atas perintah Sdr. TEMON, dimana dari perbuatan tersebut Terdakwa mendapatkan upah uang dan Narkotika jenis sabu dari sdr. TEMON tergantung dari berat Sabu yang di terima, untuk 1 ons Sabu mendapat upah uang sebesar Rp. 3.5000.000,-(tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan Sabu seberat ±2 gram.
- Bahwa upah uang senilai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari hasil perantara jual beli Narkotika jenis Sabu diberikan oleh Sdr. TEMON kepada Terdakwa dengan cara ditranfer ke akun DANA an. RIANA PUTRI RAHAYU (istri) yang berada di handphone merk Oppo warna gold milik terdakwa.
- Bahwa untuk 1 (satu) unit timbangan digital adalah milik Sdr. TEMON yang diterima terdakwa dengan cara diranjau di Jrebeng, Kec. Sidomulyo, Sidoarjo dan timbangan tersebut Terdakwa pergunakan untuk menimbang Sabu milik Sdr. TEMON yang akan di serahkan/ranjau kepada pembeli.
- Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor : 00481/NNF/2024 tanggal 20 Januari 2025, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 00588/2024/NNF s.d. 00648/2024/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina dengan berat netto ± 45,978 gram, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tidak ada ijin yang sah dari pihak yang berwenang.
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
Kedua :
Bahwa terdakwa SAMSUL HUDA ALS ATENG BIN DIMYATI pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Kesatu diatas, yang tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, beratnya lebih dari 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2025 sekira pukul 22.40 wib bertempat di warung angkringan dipinggir Jl. Gub. Sunandar Priyosudarmo Dsn. Sidowaras Ds, Kraton Kec. Krian Kab. Sidoarjo Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian Unit Reskoba Polda Jatim. Setelah dilakukan penggeledahan badan dan pakaian diketemukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna gold dengan nomor 0823 3659 3580 dan 1 (satu) buah kunci kamar kost.
- Bahwa setelah diinterogasi kemudian terdakwa menunjukkan barang ranjauan yang sedang dipantau oleh terdakwa saat itu yaitu di seberang Jl. Gub. Sunandar Priyo Sudarmo, Dsn. Sidowaras, Ds. Kraton, Kec. Krian, Kab. Sidoarjo (Lokasi ke-1) dan diketemukan barang berupa 1 (satu) buah kotak sabun merk shinzui yang didalamnya terdapat bungkusan isolasi hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip di duga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor ± 8,13 gram (Kode A1).
- Bahwa kemudian terdakwa menunjukkan barang bukti lain yang berada ditempat kostnya (lokasi ke-2) yaitu di Jl. Mawar, Dsn. Patukpulo RT 004 / RW 004,Ds. Sidomulyo, Kec. Krian, Kab. Sidoarjo dan setelah dilakukan penggeledahan rumah maupun tempat tertutup lainnya diketemukan barang bukti berupa :
- 45 (empat puluh lima) bungkus plastik klip diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor seluruhnnya ±46,04 gram dengan rincian :
Kode B1 = 23,68 gram (berupa bungkusan plastik klip yang diketemukan di dalam almari), Kode B2 = 1,24 gram, Kode B3 = 1,06 gram, Kode B4 = 1,10 gram, Kode B5 = 1,08 gram, Kode B6 = 1,12 gram, Kode B7 = 0,64 gram, Kode B8 = 0,62 gram, Kode B9 = 0,62 gram, Kode B10 = 0,64 gram, Kode B11 = 0,58 gram, Kode B12 = 0,62 gram, Kode B13 = 0,66 gram, Kode B14 = 0,64 gram, Kode B15 = 0,66 gram, Kode B16 = 0,40 gram, Kode B17 = 0,42 gram, Kode B18 = 0,44 gram, Kode B19 = 0,40 gram, Kode B20 = 0,44 gram, Kode B21 = 0,42 gram, Kode B22 = 0,44 gram, Kode B23 = 0,44 gram, Kode B24 = 0,46 gram, Kode B25 = 0,42 gram, Kode B26 = 0,42 gram, Kode B27 = 0,44 gram, Kode B28 = 0,40 gram, Kode B29 = 0,44 gram, Kode B30 = 0,42 gram, Kode B31 = 0,42 gram, Kode B32 = 0,34 gram, Kode B33 = 0,30 gram, Kode B34 = 0,30 gram, Kode B35 = 0,44 gram, Kode B36 = 0,36 gram, Kode B37 = 0,36 gram, Kode B38 = 0,34 gram, Kode B39 = 0,38 gram, Kode B40 = 0,32 gram, Kode B41 = 0,38 gram, Kode B42 = 0,38 gram, Kode B43 = 0,34 gram, Kode B44 = 0,32 gram, Kode B45 = 0,32 gram.
Masing-masing plastik klip yang berisi Narkotika Sabu dengan berat kotor ±1 gram dibungkus menggunakan 5 (lima) bungkusan lakban hitam, untuk sabu dengan berat kotor ±½ gram dibungkus menggunakan 9 (Sembilan) bungkusan lakban fragile putih, untuk sabu dengan berat kotor ±¼ gram dibungkus menggunakan 17 (tujuh belas) bungkusan lakban coklat, untuk sabu paket Pahe dibungkus menggunakan 13 (tiga belas) bungkusan lakban fragile putih dan lakban hitam. Sebanyak 44 (empat puluh empat) bungkusan berisi narkotika sabu tersebut dikemas dalam wadah plastik warna merah muda yang terletak di rak susun di lantai kamar kost terdakwa.
- 4 (empat) bendel plastik klip;
- 1 (satu) buah sekrop dari sedotan warna hitam;
- 1 (satu) buah sendok plastik warna biru;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam;
- 3 (tiga) buah lakban;
- 2 (dua) lembar catatan.
- Bahwa kemudian terdakwa menunjukkan lokasi ke-3 yaitu di pinggir Jl Pasinan, Ds. Lemahputih, Kec. Wringinanom, Kab. Gresik, ditempat tersebut diketemukan barang berupa 1 (satu) bungkus plastik klip di bungkus menggunakan lakban coklat yang di dalamnya diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor ±0,44 gram (Kode C1).
- Selanjutnya terdakwa menunjukkan lokasi ke-4 yaitu di sekitar pinggir jalan Dsn Patuk, Ds. Sidomulyo, Kec. Krian, Kab. Sidoarjo dan diketemukan barang berupa 5 (lima) bungkus plastik klip yang di dalamnya diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor seluruhnya ±3,24 gram dengan rincian : Kode D1 = 1,08 gram, Kode D2 = 1,04 gram, Kode D3 = 0,32 gram, Kode D4 = 0,36 gram, Kode D5 = 0,44 gram yang masing-masing dibungkus menggunakan 2 (dua) bungkusan lakban hitam, 2 (dua) bungkusan lakban fragile putih dan lakban hitam, 1 (satu) bungkusan lakban coklat.
- Bahwa kemudian terdakwa menunjukkan lokasi ke-5 yaitu di sekitar pinggir jalan Dsn. Kraton, Ds. Kraton, Kec. Krian, Kab. Sidoarjo dan diketemukan barang berupa 5 (lima) bungkus plastik klip yang di dalamnya di duga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor seluruhnya ±3,28 gram dengan rincian : Kode E1 = 1,10 gram, Kode E2 = 1,10 gram, Kode E3 = 0,32 gram, Kode E4 = 0,34 gram, Kode E5 = 0,42 gram yang masing-masing dibungkus menggunakan 2 (dua) bungkusan lakban hitam, 2 (dua) bungkusan lakban fragile putih dan lakban hitam, 1 (satu) bungkusan lakban coklat.
- Selanjutnya terdakwa menunjukkan lokasi ke-6 yaitu di sekitar pinggir jalan Ds. Jagalan I, Kec. Krian, Kab. Sidoarjo dan diketemukan 4 (empat) bungkus plastik klip yang didalamnya diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor seluruhnya ±2,26 gram dengan rincian : Kode F1 = 1,10 gram, Kode F2 = 0,40 gram, Kode F3 = 0,44 gram, Kode F4 = 0,32 gram yang masing-masing dibungkus menggunakan 1 (satu) bungkusan lakban hitam, 1 (satu) bungkusan lakban fragile putih, 2 (dua) bungkusan lakban coklat beserta uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang ditarik tunai dari aplikasi Dana di handphone milik Terdakwa.
- Bahwa keseluruhan barang bukti yang disita oleh petugas Ditreskoba berupa :
- 61 (enam puluh satu) bungkus plastik yang di dalamnya di duga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor seluruhnya 63,39 gram
- 11 (sebelas) bungkusan lakban warna hitam
- 20 (dua puluh) bungkusan lakban warna coklat
- 9 (sembilan) bungkusan lakban fragile warna putih
- 20 (dua puluh) bungkusan lakban fragile warna putih dan lakban hitam
- 4 (empat) bendel plastik klip
- 1 (satu) buah sekrop dari sedotan warna hitam
- 1 (satu) buah sendok plastik warna biru
- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam
- 3 (tiga) buah lakban
- 1 (satu) buah wadah plastik warna merah muda
- 1 (satu) buah kotak sabun merk shinzui
- 2 (dua) lembar catatan
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna gold dengan nomor telp. 0823 3659 3580
- Uang tunai Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah)
- 1 (satu) buah kunci kamar kost.
- Bahwa barang bukti berupa 61 (enam puluh satu) bungkus plastik yang didalamnya diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan jumlah berat kotor ± 63,39 gram tersebut adalah milik Sdr TEMON (DPO) dan disimpan oleh terdakwa untuk diserahkan kepada pembeli.
- Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor : 00481/NNF/2024 tanggal 20 Januari 2025, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 00588/2024/NNF s.d. 00648/2024/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina dengan berat netto ±45,978 gram, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tidak ada ijin yang sah dari pihak yang berwenang.
- Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor : 00481/NNF/2024 tanggal 20 Januari 2025, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 00588/2024/NNF s.d. 00648/2024/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina dengan berat netto ±45,11 gram, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |