Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
177/Pdt.G/2025/PN Sda NJONO BUDIONO 1.H. M. MUSTAFA RH atau Haji MUHAMAD MUSTAFA RACHMAD
2.HJ. AMBINI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 177/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NJONO BUDIONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sudibyo Christiyan, SHNJONO BUDIONO
2SUWANDI, SHNJONO BUDIONO
3EDITYA WIRA PRATAMA, SHNJONO BUDIONO
Tergugat
NoNama
1H. M. MUSTAFA RH atau Haji MUHAMAD MUSTAFA RACHMAD
2HJ. AMBINI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ERWIN KURNIAWAN, SH., MKn., Notaris Kabupaten Lamongan
2INDAH DIAN MAHARANI, SH., MKn., Pejabat Pembuat Akta Tanah kabupaten Malang
3KEPALA KANTOR ATR/BPN KABUPATEN MALANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI / PROVISIONEEL :
 
Mengabulkan Provisi PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
MENGADILI
 
DALAM POKOK PERKARA
1. Menyatakan menerima gugatan PENGGUGAT;
2. Menyatakan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.;
3. Menyatakan seluruh alat bukti milik PENGGUGAT adalah sah dan berharga;
4. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan PENGGUGAT;
5. Menyatakan bahwa 
- Akta Tanggal 22 Juli 2021 Nomor 11 tentang Ikatan Jual Beli dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT I. 
- Surat Kuasa Menjual nomor 12 tanggal 22 Juli 2021 dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT I 
- Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa nomor 13 tanggal 22 Juli 2021 dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT I.
- Surat Pernyataan Penyerahan Hotel dan Kuasa nomor 14 tanggal 22 Juli 2021 dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT I 
- Surat Pernyataan Pengosongan Hotel dan Kuasa nomor 15 tanggal 22 Juli 2021 dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT I 
- Akta Jual Beli nomor 136/2022 yang dibuat pada tanggal 26 Juli 2022 dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT II, 
Sah, tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat;
6. Menyatakan bahwa Obyek Jual beli berupa tanah dan Bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Milik nomor 454/Ketindan, di jalan Tegal rejo, RT.001/RW.007 desa Ketindan, kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa timur merupakan Hak PENGGUGAT;
7. Menyatakan bahwa letter C nomor 555, persil 20, klas D-IV, seluas 650 M2 (enam ratus lima puluh meter persegi) terletak di kelurahan lawang, kecamatan Lawang,  kabupaten Malang, Jawa timur dengan batas:
- Sebelah utara tanah milik WASIONO.
- Sebelah timur jalan setapak
- Sebelah selatan tanah milik Manasuka
- Sebelah barat tanah milik MUSTAFA RACHMAD
merupakan Hak PENGGUGAT;
8. Menyatakan PARA TERGUGAT  tidak memiliki Hak dan wewenang dalam melakukan pengelolaan Hotel Buah Naga;
9. Menyatakan surat perdamaian dibawah tangan tertanggal 22 Juli 2024, tidak berlaku lagi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk menyerahkan obyek berupa tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik nomor 454/Ketindan Luas 5.747 m2 (lima ribu tujuh ratus empat puluh tujuh meter persegi), sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 10 Oktober 2008 nomor: 00015/2008, kepada PENGGUGAT sekaligus secara sukarela dan seketika;
11. Menghukum PARA TERGUGAT untuk menyerahkan obyek berupa tanah dan bangunan sesuai surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan kabupaten Malangdan letter C nomor 555, persil 20, klas D-IV, seluas 650 M2 (enam ratus lima puluh meter persegi), dengan batas:
- Sebelah utara tanah milik WASIONO.
- Sebelah timur jalan setapak
- Sebelah selatan tanah milik Manasuka
- Sebelah barat tanah milik MUSTAFA RACHMAD 
atas nama TERGUGAT I kepada PENGGUGAT sekaligus secara sukarela dan seketika;
12. Menghukum PARA TERGUGAT membayar Kerugian Immateriil kepada PENGGUGAT dengan nominal Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) sekaligus dan seketika;
13. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
14. Menyatakan Putusan dapat dijalankan secara serta merta / dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya Banding atau Kasasi;
15. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya Perkara;
 
Atau
Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain maka mohon untuk menjatuhkan amar putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak