| Dakwaan |
KESATU
---- Bahwa terdakwa MOH. ALFAN AVFALDY pada hari Jum’at tanggal 15 Agustus 2025 sekitar pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di dalam rumah Dusun Kedungkampil RT. 001 RW. 004 Desa Kedungsolo Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa merupakan suami siri saksi korban EMI SUSILOWATI yang menikah sejak Tahun 2014 di Bangil Pasuruan, selama menjadi suami siri saksi korban, terdakwa tinggal dirumah saksi korban yang beralamat di Dusun Kedungkampil RT. 001 RW. 004 Desa Kedungsolo Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo. Pada hari Jum’at tanggal 15 Agustus 2025 sekitar pukul 17.30 WIB pada saat saksi korban berada dipinggir jalan yang besar menemani anaknya bermain dengan jarak sekitar 100 (seratus) meter dari rumahnya dengan posisi rumah saksi korban masuk ke jalan gang kecil dan terdakwa merasa sakit hati dengan perkataan saksi korban yang sering membicarakan kepada tetangga sekitar dengan perkataan ”terdakwa tidak bekerja” maka pada saat posisi terdakwa berada didalam rumah sendiri, tanpa ijin dari saksi korban telah mengambil perhiasan emas berupa 1 (satu) buah kalung emas beserta liontin seberat ± 17 gram dan surat-suratnya, 2 (dua) buah gelang emas bentuk bulat seberat ± 16 gram dan ± 15 gram beserta surat-suratnya, 5 (lima) buah cincin emas (3 (tiga) buah cincin emas seberat ± 7 gram, ± 12 gram dan ± 8 gram beserta surat-suratnya yang disimpan didalam toples plastik diletakkan didalam almari pakaian di ruang tengah, setelah mengambil barang tersebut lalu dimasukkan ke dalam jok sepeda motor Honda PCX tipe V1J02Q32L1A/T Tahun 2023 warna putih No. Polisi W-2084-NFA No. Rangka : MH1KF7117PK614690 No. Mesin : KF71E1614093 posisinya terparkir didalam rumah tepatnya di depan TV, selanjutnya mengambil uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) didalam dompet yang tersimpan didalam almari pakaian, setelah itu mengambil kunci kontak sepeda motor Honda PCX tipe V1J02Q32L1A/T Tahun 2023 warna putih No. Polisi W-2084-NFA beserta STNK sepeda motor Honda PCX tipe V1J02Q32L1A/T Tahun 2023 warna putih No. Polisi W-2084-NFA No. Rangka : MH1KF7117PK614690 No. Mesin : KF71E1614093 atas nama NOVI WAHYUNI alamat Dusun Kedungkampil RT. 001 RW. 004 Desa Kedungsolo Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo yang diletakkan di atas meja kamar, lalu sepeda motor Honda PCX tipe V1J02Q32L1A/T Tahun 2023 warna putih No. Polisi W-2084-NFA dikeluarkan terdakwa dengan cara dituntun melalui jalan gang kecil depan rumah saksi LILIKSUDARMI dan tidak melewati jalan besar.
- Bahwa setelah berhasil mengambil barang milik saksi korban, kemudian oleh terdakwa barang berupa perhiasan emas dijual dengan perincian :
- Pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekitar pukul 18.00 WIB terdakwa telah menjual 3 (tiga) buah cincin emas beserta surat-suratnya terbitan Wahyu Redjo Larangan di toko emas Wahyu Ganesha Tulangan laku total harga Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah)
- pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekitar pukul 10.30 WIB menjual 2 (dua) buah cincin emas beserta surat-suratnya terbitan Wahyu Redjo Larangan dan Wahyu Redjo Malang di toko emas Wahyu Ganesha Tulangan laku total harga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah)
- Pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB menjual 1 (satu) buah liontin emas beserta suratnya terbitan Wahyu Redjo Larangan di toko emas Wahyu Redjo Larangan Sidoarjo laku seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
- Pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 WIB menjual 2 (dua) buah gelang emas beserta surat-sratnya terbitan Wahyu Ganesha Tulangan di toko emas Wahyu Redjo Mojosari laku seharga Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
- Pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 WIB menjual 1 (satu) buah kalung emas beserta suratnya terbitan Wahyu Redjo Larangan di toko emas Wahyu Redjo Mojosari laku seharga Rp. 12.249.000,- (dua belas juta dua ratus ratus empat puluh sembilan ribu rupiah)
Total uang dari hasil penjualan perhiasan emas sebesar Rp. 63.249.000,- (enam puluh tiga juta dua ratus empat puluh sembilan ribu rupiah).
- Bahwa adapun uang dari hasil penjualan perhiasan emas dengan total Rp. 63.249.000,- (enam puluh tiga juta dua ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) telah digunakan terdakwa dengan perincian :
- Sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) hasil penjualan 3 (tiga) buah cincin emas untuk bersenang-senang membeli minuman keras dan membayar perempuan di lokalisasi Kandangan Mojowarno – Jombang
- Sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) hasil penjualan 2 (dua) buah cincin emas untuk bersenang-senang membeli minuman keras dan membayar perempuan di lokalisasi Kandangan Mojowarno – Jombang
- Sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) hasil penjualan 1 (satu) buah liontin emas untuk membeli makan, roko, minuman keras dan membeli celana jeans seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) serta membeli kaos seharga Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah)
- Sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) hasil penjualan gelang emas untuk membeli barang-barang diantaranya :
- Membeli 2 (dua) buah HP merk VIVO seharga Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah)
- Membeli helm merk KYT warna putih hitam seharga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah)
- Sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) diberikan kepada pacar Sdri. RATNA MANGGALANG dan bersama-sama membeli perhiasan emas berupa cincin, gelang, kalung dan anting-anting di toko emas Wahyu Redjo Mojosari
- Membeli sepasangs epatu seharga Rp. 157.000,- (seratus lima puluh tujuh ribu rupiah)
- Sisanya sebesar Rp. 7.543.000,- (tujuh juta lima ratus empat puluh tiga ribu rupiah) digunakan terdakwa membayar kos dan biaya hidup bersama pacar Sdr. RATNA MANGGALANG di rumah kos alamat Desa Seduri Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto
- Sebesar Rp. 12.249.000,- (dua belas juta dua ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) hasil penjualan 1 (satu) buah kalung emas untuk mencukupi kebutuhan pacar Sdri. RATNA MANGGALANG yaitu pergi rekreasi bersama, membeli peralatan kecantikan dan sisanya sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) (dilakukan penyitaan sebagai barang bukti).
- Bahwa barang berupa sepeda motor Honda PCX tipe V1J02Q32L1A/T Tahun 2023 warna putih No. Polisi W-2084-NFA No. Rangka : MH1KF7117PK614690 No. Mesin : KF71E1614093 beserta STNK atas nama NOVI WAHYUNI alamat Dusun Kedungkampil RT. 001 RW. 004 Desa Kedungsolo Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo tidak dijual oleh terdakwa melainkan dipergunakan sendiri.
- Bahwa barang berupa uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sudah habis digunakan terdakwa untuk kebutuhan pribadinya.
- Bahwa perhiasan emas berupa cincin, gelang, kalung dan anting-anting yang dibeli di toko emas Wahyu Redjo Mojosari diberikan kepada Sdri. RATNA MANGGALANG (DPO) namun untuk keberadan Sdri. RATNA MANGGALANG (DPO) sekarang tidak diketahui karena telah melarikan diri dari rumah kosnya.
- Akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban SUSILOWATI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) atau setidaknya dalam jumlah itu.
---- Perbuatan ia terdakwa MOH. ALFAN AVFALDY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP. -----------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
---- Bahwa terdakwa MOH. ALFAN AVFALDY pada hari Jum’at tanggal 15 Agustus 2025 sekitar pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di dalam rumah Dusun Kedungkampil RT. 001 RW. 004 Desa Kedungsolo Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa merupakan suami siri saksi korban EMI SUSILOWATI yang menikah sejak Tahun 2014 di Bangil Pasuruan, selama menjadi suami siri saksi korban, terdakwa tinggal dirumah saksi korban yang beralamat di Dusun Kedungkampil RT. 001 RW. 004 Desa Kedungsolo Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo. Pada hari Jum’at tanggal 15 Agustus 2025 sekitar pukul 17.30 WIB pada saat saksi korban berada dipinggir jalan yang besar menemani anaknya bermain dengan jarak sekitar 100 (seratus) meter dari rumahnya dengan posisi rumah saksi korban masuk ke jalan gang kecil dan terdakwa merasa sakit hati dengan perkataan saksi korban yang sering membicarakan kepada tetangga sekitar dengan perkataan ”terdakwa tidak bekerja” maka pada saat posisi terdakwa berada didalam rumah sendiri, tanpa ijin dari saksi korban telah mengambil perhiasan emas berupa 1 (satu) buah kalung emas beserta liontin seberat ± 17 gram dan surat-suratnya, 2 (dua) buah gelang emas bentuk bulat seberat ± 16 gram dan ± 15 gram beserta surat-suratnya, 5 (lima) buah cincin emas (3 (tiga) buah cincin emas seberat ± 7 gram, ± 12 gram dan ± 8 gram beserta surat-suratnya yang disimpan didalam toples plastik diletakkan didalam almari pakaian di ruang tengah, setelah mengambil barang tersebut lalu dimasukkan ke dalam jok sepeda motor Honda PCX tipe V1J02Q32L1A/T Tahun 2023 warna putih No. Polisi W-2084-NFA No. Rangka : MH1KF7117PK614690 No. Mesin : KF71E1614093 posisinya terparkir didalam rumah tepatnya di depan TV, selanjutnya mengambil uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) didalam dompet yang tersimpan didalam almari pakaian, setelah itu mengambil kunci kontak sepeda motor Honda PCX tipe V1J02Q32L1A/T Tahun 2023 warna putih No. Polisi W-2084-NFA beserta STNK sepeda motor Honda PCX tipe V1J02Q32L1A/T Tahun 2023 warna putih No. Polisi W-2084-NFA No. Rangka : MH1KF7117PK614690 No. Mesin : KF71E1614093 atas nama NOVI WAHYUNI alamat Dusun Kedungkampil RT. 001 RW. 004 Desa Kedungsolo Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo yang diletakkan di atas meja kamar, lalu sepeda motor Honda PCX tipe V1J02Q32L1A/T Tahun 2023 warna putih No. Polisi W-2084-NFA dikeluarkan terdakwa dengan cara dituntun melalui jalan gang kecil depan rumah saksi LILIKSUDARMI dan tidak melewati jalan besar.
- Bahwa setelah berhasil mengambil barang milik saksi korban, kemudian oleh terdakwa barang berupa perhiasan emas dijual dengan perincian :
- Pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekitar pukul 18.00 WIB terdakwa telah menjual 3 (tiga) buah cincin emas beserta surat-suratnya terbitan Wahyu Redjo Larangan di toko emas Wahyu Ganesha Tulangan laku total harga Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah)
- pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekitar pukul 10.30 WIB menjual 2 (dua) buah cincin emas beserta surat-suratnya terbitan Wahyu Redjo Larangan dan Wahyu Redjo Malang di toko emas Wahyu Ganesha Tulangan laku total harga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah)
- Pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB menjual 1 (satu) buah liontin emas beserta suratnya terbitan Wahyu Redjo Larangan di toko emas Wahyu Redjo Larangan Sidoarjo laku seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
- Pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 WIB menjual 2 (dua) buah gelang emas beserta surat-sratnya terbitan Wahyu Ganesha Tulangan di toko emas Wahyu Redjo Mojosari laku seharga Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
- Pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 WIB menjual 1 (satu) buah kalung emas beserta suratnya terbitan Wahyu Redjo Larangan di toko emas Wahyu Redjo Mojosari laku seharga Rp. 12.249.000,- (dua belas juta dua ratus ratus empat puluh sembilan ribu rupiah)
Total uang dari hasil penjualan perhiasan emas sebesar Rp. 63.249.000,- (enam puluh tiga juta dua ratus empat puluh sembilan ribu rupiah).
- Bahwa adapun uang dari hasil penjualan perhiasan emas dengan total Rp. 63.249.000,- (enam puluh tiga juta dua ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) telah digunakan terdakwa dengan perincian :
- Sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) hasil penjualan 3 (tiga) buah cincin emas untuk bersenang-senang membeli minuman keras dan membayar perempuan di lokalisasi Kandangan Mojowarno – Jombang
- Sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) hasil penjualan 2 (dua) buah cincin emas untuk bersenang-senang membeli minuman keras dan membayar perempuan di lokalisasi Kandangan Mojowarno – Jombang
- Sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) hasil penjualan 1 (satu) buah liontin emas untuk membeli makan, roko, minuman keras dan membeli celana jeans seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) serta membeli kaos seharga Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah)
- Sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) hasil penjualan gelang emas untuk membeli barang-barang diantaranya :
- Membeli 2 (dua) buah HP merk VIVO seharga Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah)
- Membeli helm merk KYT warna putih hitam seharga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah)
- Sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) diberikan kepada pacar Sdri. RATNA MANGGALANG dan bersama-sama membeli perhiasan emas berupa cincin, gelang, kalung dan anting-anting di toko emas Wahyu Redjo Mojosari
- Membeli sepasangs epatu seharga Rp. 157.000,- (seratus lima puluh tujuh ribu rupiah)
- Sisanya sebesar Rp. 7.543.000,- (tujuh juta lima ratus empat puluh tiga ribu rupiah) digunakan terdakwa membayar kos dan biaya hidup bersama pacar Sdr. RATNA MANGGALANG di rumah kos alamat Desa Seduri Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto
- Sebesar Rp. 12.249.000,- (dua belas juta dua ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) hasil penjualan 1 (satu) buah kalung emas untuk mencukupi kebutuhan pacar Sdri. RATNA MANGGALANG yaitu pergi rekreasi bersama, membeli peralatan kecantikan dan sisanya sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) (dilakukan penyitaan sebagai barang bukti).
- Bahwa barang berupa sepeda motor Honda PCX tipe V1J02Q32L1A/T Tahun 2023 warna putih No. Polisi W-2084-NFA No. Rangka : MH1KF7117PK614690 No. Mesin : KF71E1614093 beserta STNK atas nama NOVI WAHYUNI alamat Dusun Kedungkampil RT. 001 RW. 004 Desa Kedungsolo Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo tidak dijual oleh terdakwa melainkan dipergunakan sendiri.
- Bahwa barang berupa uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sudah habis digunakan terdakwa untuk kebutuhan pribadinya.
- Bahwa perhiasan emas berupa cincin, gelang, kalung dan anting-anting yang dibeli di toko emas Wahyu Redjo Mojosari diberikan kepada Sdri. RATNA MANGGALANG (DPO) namun untuk keberadan Sdri. RATNA MANGGALANG (DPO) sekarang tidak diketahui karena telah melarikan diri dari rumah kosnya.
- Akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban SUSILOWATI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) atau setidaknya dalam jumlah itu.
---- Perbuatan ia terdakwa MOH. ALFAN AVFALDY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. |