INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 145/Pdt.G/2025/PN Sda | AMILIAH TIARA HANIFA | 1.KASBI 2.SUGINI |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Mei 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 145/Pdt.G/2025/PN Sda | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 24 Apr. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 001081/IST/2005 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo tertanggal 08 Februari 2005 atas nama AMILIAH TIARA HANIFA, adalah cacat hukum karena dalam proses pembuatan didasarkan pada keterangan yang tidak benar dan tidak sah karena PENGGUGAT bernama AMILIAH TIARA HANIFA yang tercatat Anak dari KASBI ( TERGUGAT I) dan SUGINI (TERGUGAT II) adalah salah, yang betul adalah anak dari seorang ibu atas nama MISTIPAH;
3. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo) melakukan Pembatalan dan memperbaiki pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 001081/IST/2005 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo tertanggal 08 Februari 2005, dan memperbaiki kutipan akta-akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan oleh PENGGUGAT;
4. Memberi ijin kepada PENGGUGAT untuk mengurus Kutipan Akta Kelahiran yang benar pada kantor TURUT TERGUGAT (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo);
5. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum.
Atau apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Ya |
