INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
12/Pdt.G.S/2025/PN Sda | Priwanto | CV. Albinum dinar jaya | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 29 Apr. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
Nomor Perkara | 12/Pdt.G.S/2025/PN Sda | ||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 25 Apr. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 168.200.000,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
2. Menyatakan TERGUGAT melakukan Wanprestasi terhadap PENGGUGAT.
3. Menghukum TERGUGAT kekuarangan pembayaran sebesar Rp.18.200.000 secara Tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT.
4. Menghukum TERGUGAT membayar Bunga dan denda sebesar Rp.100.000.000 ( seratus juta rupiah ) secara Tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT
5. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian Immateriil sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan kerugian materril sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
6. Menghukum TERGUGAT membayar uang dwang som sebesar Rp.10.000.000 ( sepuluh juta rupiah) setiap hari atas setiap keterlambatan atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
7. Membebankan biaya perkara ini
SUBSIDAIR
Apabila majelis hakim berkendak lain kmohon putusan yang seadil-adilnya |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |