Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
166/Pid.Sus/2025/PN Sda JOKO PRAWOTO, S.H., M.H. HASANUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 166/Pid.Sus/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1142/M.5.19/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JOKO PRAWOTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASANUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu          

---------- Bahwa Terdakwa HASANUDIN pada hari Kamis                           tanggal 21 November 2024 sekitar pukul 13.00 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan November 2024 bertempat di Terminal Bungurasih Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo,           yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan / atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian

Kedua            :

---------- Bahwa Terdakwa HASANUDIN pada hari Kamis                           tanggal 21 November 2024 sekitar pukul 13.00 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan November 2024 bertempat di Terminal Bungurasih Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo,           yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata – cara, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan

---------- Perbuatan Terdakwa HASANUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 303 KUHP ayat (1) Ke – 2 KUHP. ------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya