Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
134/Pdt.Bth/2025/PN Sda Umi Mahbubah, S. Pd.I 1.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Surabaya Kantor Cabang Rajawali
2.Pemerintah Republik Indonesia Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Sidoarjo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 134/Pdt.Bth/2025/PN Sda
Tanggal Surat Jumat, 25 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Umi Mahbubah, S. Pd.I
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADI SUSANTO, S.H.Umi Mahbubah, S. Pd.I
2R. DEDDY DARMAWAN, S.H.Umi Mahbubah, S. Pd.I
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Surabaya Kantor Cabang Rajawali
2Pemerintah Republik Indonesia Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Sidoarjo
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
1. Mengabulkan Gugatan Pelawan untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tindakan Terlawan I menjual lelang obyek jaminan Pelawan melalui perantaraan Terlawan II yang dimenangkan oleh Turut Terlawan dengan limit sebesar Rp. 460.000.000,- (empat ratus enam puluh juta rupiah) atas obyek sesuai SHM No. 1199 dengan luas 813 M2 an. UMI MAHBUBAH yang terletak di Desa Bangsri Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo yang saat ini telah beralih atas nama Turut Terlawan dibawah harga umum/harga pasar adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan Kutipan Risalah Lelang yang diterbitkan oleh KPKNL Sidoarjo Nomor 1527/10.02/2024-01 tertanggal 19 September 2024 atas nama Pemenang lelang Ahmad Chozin Rozikin batal demi hukum dan atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4. Menyatakan peralihan baliknama atas nama Turut Terlawan yang tertulis dalam SHM No. 1199 dengan luas 813 M2 an. UMI MAHBUBAH yang terletak di Desa Bangsri Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo yang saat ini telah beralih atas nama Turut Terlawan batal demi hukum.
5. Menghukum Terlawan I dan atau siapapun yang berhak daripadanya untuk mengembalikan SHM No. 1199 dengan luas 813 M2 an. UMI MAHBUBAH yang terletak di Desa Bangsri Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo yang saat ini telah beralih atas nama Turut Terlawan kepada Pelawan dalam keadaan semula dan tanpa syarat disertai dengan pelunasan Hutang Pelawan kepada Terlawan I sesuai dengan hutang pokok tanpa Bunga, denda maupun perhitungan lainnya yang akan dibayarkan kepada Terlawan I pada saat putusan ini telah berkekuatan hukum tetap. 
6. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II dan Turut Terlawan untuk membayar kerugian Immateriil dan Materiil sebesar Rp. 2.100.000.000,- ( dua milyard seratus juta rupiah ) kepada Pelawan secara tanggung renteng dan seketika. 
7. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II serta Turut Terlawan untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) perhari apabila tidak melaksanakan putusan perkara Aquo yang akan diperhitungkan setelah perkara ini dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.
8. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II serta Turut Terlawan untuk membayar biaya perkara ini. 
 
Dan atau,
 
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo melalui Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak