INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 462/Pdt.P/2026/PN Sda | ADINDA MUTHIA FALA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Agu. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
| Nomor Perkara | 462/Pdt.P/2026/PN Sda | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 03 Agu. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan data penulisan nama pada akta kelahiran pemohon dari semula ADINDA MUTIYA PALA menjadi ADINDA MUTHIA FALA;
3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melaporkan Perbaikan Data Penulisan Nama tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan permohonan Pengadilan Negeri ini di terima oleh pemohon;
4. Memberi ijin kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Sidoarjo atau pejabat-pejabat dan intansi-intansi terkait untuk melakukan perubahan dan/atau memberi catatan pinggir terhadap Akta Kelahiran No : 2259/TP/2005, dari data penulisan nama ADINDA MUTIYA PALA menjadi data yang ditulis dan dibaca menjadi ADINDA MUTHIA FALA;
5. Biaya yang timbul dalam perkara ini ditanggung oleh Pemohon. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
