Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
161/Pid.Sus/2026/PN Sda ANDIK SUSANTO, S.H. SUSIANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 161/Pid.Sus/2026/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1707/M.5.19/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDIK SUSANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUSIANI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

Bahwa ia terdakwa SUSIANI, pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2023 bertempat di Urang agung  Rt. 018 Rw 007 Kelurahan Urang agung  Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Awal mulanya  terdakwa melakukan pembelian 1(satu) unit sepeda motor merek Yamaha Aerok Tahun 2023 No Pol  W 5667-NER dengan No Rangka MH35G6410PJ291785  dan No Mesin JMD1E1276501  Warna Hijau di dealer Yamaha Yes di Jl.Raya Jenggolo No.05 Sidoarjo, dengan cara kredit dengan jaminan BPKB kendaraan tersebut di PT. Summit Oto Finance, Cabang Sidoarjo pada tanggal 23 September 2023, dan 1(satu) unit sepeda motor merek Yamaha Aerok Tahun 2023 No Pol W 5667-NER telah dikirim dan diterima oleh terdakwa pada tanggal 23 September 2023 dirumah terdakwa di Urang agung Rt. 018 Rw 007 Kelurahan Urang agung Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo.
  • Bahwa oleh karena pembelian 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Aerok Tahun 2023 No Pol W 5667-NER diajukan secara kredit maka 1(satu) unit sepeda motor merek Yamaha Aerok Tahun 2023 No Pol W 5667-NER menjadi obyek jaminan fidusia berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia nomor : W15.00712284.AH.05.01 TAHUN 2023 Tanggal 03 Oktober 2023, dimana selaku pemberi Fidusia adalah Sdr. SUSIANI alamat urang agung Rt.18 Rw.07 Ds/Kel. Urang agung Kec/Kab.Sidoarjo, dan selaku penerima Fidusia adalah PT. summit oto Finance, Cabang Sidoarjo alamat Jln. Pahlawan komplek ruko sun city blok. A No.16-17 Sidoarjo.
  • Bahwa pembelian secara kredit Sdri. SUSIANI dengan agunan BPKB  berupa 1(satu) unit sepeda motor merek Yamaha Aerox Tahun 2023 No Pol  W 5667-NER dengan No Rangka MH35G6410PJ291785  dan No Mesin JMD1E1276501  Warna Hijau STNK An SUSIANI,  kepada pihak PT. Summit Oto Finance, Cab. Sidoarjo tersebut telah terbayarkan 6 (enam) kali dengan pembayaran setiap bulannya sebesar Rp. 1.146.000,- (Satu Juta seratus empat puluh enam ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa hanya melakukan pembayaran cicilan selama 6 (enam) kali, selebihnya tidak pernah melakukan pembayaran cicilan bahkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Aerok Tahun 2023 No Pol  W 5667-NER dialihkan kepada orang lain tanpa persetujuan di PT. Summit Oto Finance, Cabang Sidoarjo selaku penerima Fidusia.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian bagi PT. Summit Oto Finance, Cabang Sidoarjo selaku penerima Fidusia sebesar Rp.28.891.900,- (dua puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus rupiah).

Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35 UURI No.42 Tahun 1999 tentang fidusia.

ATAU

 Kedua :

             Bahwa ia terdakwa SUSIANI, pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2023 bertempat di Urang agung  Rt. 018 Rw 007 Kelurahan Urang agung  Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Awal mulanya  terdakwa melakukan pembelian 1(satu) unit sepeda motor merek Yamaha Aerok Tahun 2023 No Pol  W 5667-NER dengan No Rangka MH35G6410PJ291785  dan No Mesin JMD1E1276501  Warna Hijau di dealer Yamaha Yes di Jl.Raya Jenggolo No.05 Sidoarjo, dengan cara kredit dengan jaminan BPKB kendaraan tersebut di PT. Summit Oto Finance, Cabang Sidoarjo pada tanggal 23 September 2023, dan 1(satu) unit sepeda motor merek Yamaha Aerok Tahun 2023 No Pol W 5667-NER telah dikirim dan diterima oleh terdakwa pada tanggal 23 September 2023 dirumah terdakwa di Urang agung Rt. 018 Rw 007 Kelurahan Urang agung Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo.
  • Bahwa oleh karena pembelian 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Aerok Tahun 2023 No Pol W 5667-NER diajukan secara kredit maka 1(satu) unit sepeda motor merek Yamaha Aerok Tahun 2023 No Pol W 5667-NER menjadi obyek jaminan fidusia berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia nomor : W15.00712284.AH.05.01 TAHUN 2023 Tanggal 03 Oktober 2023, dimana selaku pemberi Fidusia adalah Sdr. SUSIANI alamat urang agung Rt.18 Rw.07 Ds/Kel. Urang agung Kec/Kab.Sidoarjo, dan selaku penerima Fidusia adalah PT. summit oto Finance, Cabang Sidoarjo alamat Jln. Pahlawan komplek ruko sun city blok. A No.16-17 Sidoarjo.
  • Bahwa pembelian secara kredit Sdri. SUSIANI dengan agunan BPKB berupa 1(satu) unit sepeda motor merek Yamaha Aerox Tahun 2023 No Pol W 5667-NER dengan No Rangka MH35G6410PJ291785 dan No Mesin JMD1E1276501 Warna Hijau STNK An SUSIANI, kepada pihak PT. Summit Oto Finance, Cab. Sidoarjo tersebut telah terbayarkan 6 (enam) kali dengan pembayaran setiap bulannya sebesar Rp. 1.146.000,- (Satu Juta seratus empat puluh enam ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa hanya melakukan pembayaran cicilan selama 6 (enam) kali, selebihnya tidak pernah melakukan pembayaran cicilan bahkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Aerok Tahun 2023 No Pol W 5667-NER dialihkan kepada orang lain tanpa persetujuan di PT. Summit Oto Finance, Cabang Sidoarjo selaku penerima Fidusia.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian bagi PT. Summit Oto Finance, Cabang Sidoarjo selaku penerima Fidusia sebesar Rp.28.891.900,- (dua puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus rupiah).

Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 UURI No.42 Tahun 1999 tentang fidusia.

 

ATAU

KETIGA :

 Bahwa ia terdakwa ia terdakwa SUSIANI, pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2023 bertempat di Urang agung  Rt. 018 Rw 007 Kelurahan Urang agung  Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Awal mulanya  terdakwa melakukan pembelian 1(satu) unit sepeda motor merek Yamaha Aerok Tahun 2023 No Pol  W 5667-NER dengan No Rangka MH35G6410PJ291785  dan No Mesin JMD1E1276501  Warna Hijau di dealer Yamaha Yes di Jl.Raya Jenggolo No.05 Sidoarjo, dengan cara kredit dengan jaminan BPKB kendaraan tersebut di PT. Summit Oto Finance, Cabang Sidoarjo pada tanggal 23 September 2023, dan 1(satu) unit sepeda motor merek Yamaha Aerok Tahun 2023 No Pol  W 5667-NER telah dikirim dan diterima oleh terdakwa pada tanggal 23 September 2023 dirumah terdakwa di Urang agung  Rt. 018 Rw 007 Kelurahan Urang agung  Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo.
  • Bahwa oleh karena pembelian 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Aerok Tahun 2023 No Pol  W 5667-NER diajukan secara kredit maka 1(satu) unit sepeda motor merek Yamaha Aerok Tahun 2023 No Pol  W 5667-NER menjadi obyek jaminan fidusia berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia nomor : W15.00712284.AH.05.01 TAHUN 2023 Tanggal 03 Oktober 2023, dimana selaku pemberi Fidusia adalah Sdr. SUSIANI  alamat urang agung Rt.18 Rw.07 Ds/Kel. Urang agung Kec/Kab.Sidoarjo, dan selaku penerima Fidusia  adalah PT. summit oto Finance, Cabang Sidoarjo alamat Jln. Pahlawan komplek ruko sun city blok. A No.16-17 Sidoarjo.
  • Bahwa pembelian secara kredit Sdri. SUSIANI dengan agunan BPKB  berupa 1(satu) unit sepeda motor merek Yamaha Aerox Tahun 2023 No Pol  W 5667-NER dengan No Rangka MH35G6410PJ291785  dan No Mesin JMD1E1276501  Warna Hijau STNK An SUSIANI,  kepada pihak PT. Summit Oto Finance, Cab. Sidoarjo tersebut telah terbayarkan 6 (enam) kali dengan pembayaran setiap bulannya sebesar Rp. 1.146.000,- (Satu Juta seratus empat puluh enam ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa hanya melakukan pembayaran cicilan selama 6 (enam) kali, selebihnya tidak pernah melakukan pembayaran cicilan bahkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Aerok Tahun 2023 No Pol  W 5667-NER dialihkan kepada orang lain tanpa persetujuan di PT. Summit Oto Finance, Cabang Sidoarjo selaku penerima Fidusia.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian bagi PT. Summit Oto Finance, Cabang Sidoarjo selaku penerima Fidusia sebesar Rp.28.891.900,- (dua puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus rupiah.

Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 UU No.1 tahun 2023 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya