| 1.   Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.2. Mcnyatakan. TERMOHON telah  melanggar ketentuan  Peraturan  Kepala Kepolisian Negara Republik  Indonesia No. 6  Tahun  2019  Tentang  Penyidikan  Tindak  Pidana dan Peraturan  Menteri Koordinator Bidang  Politik. Hukum. dan  Keamanan  Nomor 7  Tahun 2022  tentang  Kode Elik  Profesi dan  Komisi Kode Etik  Kepolisian  Negara Republik Indonesia.
 3.    Mcnyatakan I .aporan Polisi Nomor: I P-B'35/II/2025/SPKT/Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur tanggal 14 Februari 2025 tidak dapat dilanjulkan dan batal demi hukum.
 4. Menyatakan  Penetapan  Tersangka PEMOHON bcrdasarkan  surat Penetapan  Tersangka Nomor : S.Tap/49/Res. 1. 1I ./2025/Satreskrim. tanggal 14  lebruari 2025  Tidak  Sah  dan Cacat I lukum5. Menyatakan  Penangkapan  terhadap  PEMOHON bcrdasarkan  Surat Perintah  Penangkapan Nomor: SP.Kap/41 /II/Res. 1.11 ./2025/Satreskrim. tanggal 14 l ebruari 2025 Tidak Sah dan Cacat Hukum.
 6. Menyatakan  Penahanan  terhadap  PEMOHON bcrdasarkan  Surat Perintah  Penahanan Nomor: SP.Han/41/II/Res. 1.11 ./2025/Satreskrim, tanggal 15 Eebruari 2025 Tidak Sah dan Cacat Hukum.
 7.   Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 1.000.000.-  (Satu  Juta  Rupiah)  dan  kerugian  moriil  sebesar  Rp.  100.000.000,-  (Seratus
 Juta Rupiah).
 8.    Menghukum TERMOHON untuk mcminta maaf secara terbuka kepada PEMOHON leuat media massa Jawa Pos dan Kompas selama 2 (Dua) hari berturut-turut.
 9.     Memulihkan  hak  -  hak  PEMOHON  baik  dalam  kedudukan.  kemampuan  harkat  dan martabatnva.
 10. Membebankan semua biaya perkara Prapcradilan ini kepada TERMOHON.
 |