INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
37/Pdt.G/2025/PN Sda | MOHAMMAD HALIP | 1.JUTAKA KETUT SHIDARTA 2.I PUTU NGURAH SUTISNA 3.H. ARIS SUGIANTO 4.Drs. HARI SUPRIONO, S.H.,M.Kn, |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 07 Feb. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||
Nomor Perkara | 37/Pdt.G/2025/PN Sda | ||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 07 Feb. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka melalui Gugatan aquo PENGGUGAT memohon kepada ketua pengadilan Cq Yang mulia Majelis Hakim pemeriksa Perkara untuk memutus dan mengadili sebagai berikut:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT yang dengan sengaja melakukan pembatalan perjanjian Nomor 09 tanggal 31 Oktober 2019 melalui Gugatan di Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 331/Pd.G/2024/PN Sda dengan tidak melibatkan PENGGUGAT yang memiliki hak dan kepentingan hukum adalah Perbuatan melawan Hukum (onrechtmatigdaad);
3. Menyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 331/Pdt.G/2024/PN Sda Tanggal 22 November 2024 karena terdapat hak-hak dan kepentingan Hukum Penggugat yang harus dilindungi;
4. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat perjanjian nomor 09 tanggal 31 Oktober 2019 yang telah dibatalkan dalam putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 331/Pdt.G/2024/PN Sda tanggal 22 November 2024;
5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad), walaupun, ada upaya Banding, ataupun Kasasi;
6. Menghukum TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsider
Apabila Majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |