Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G/2025/PN Sda MOHAMMAD HALIP 1.JUTAKA KETUT SHIDARTA
2.I PUTU NGURAH SUTISNA
3.H. ARIS SUGIANTO
4.Drs. HARI SUPRIONO, S.H.,M.Kn,
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 37/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Jumat, 07 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MOHAMMAD HALIP
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kholisin Susanto, S.HMOHAMMAD HALIP
Tergugat
NoNama
1JUTAKA KETUT SHIDARTA
2I PUTU NGURAH SUTISNA
3H. ARIS SUGIANTO
4Drs. HARI SUPRIONO, S.H.,M.Kn,
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka melalui Gugatan aquo PENGGUGAT memohon kepada ketua pengadilan Cq Yang mulia Majelis Hakim pemeriksa Perkara untuk memutus dan mengadili sebagai berikut:
 
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT yang dengan sengaja melakukan pembatalan perjanjian Nomor 09 tanggal 31 Oktober 2019 melalui Gugatan di Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 331/Pd.G/2024/PN Sda dengan tidak melibatkan PENGGUGAT yang memiliki hak dan kepentingan hukum adalah Perbuatan melawan Hukum (onrechtmatigdaad);
3. Menyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 331/Pdt.G/2024/PN Sda Tanggal 22 November 2024 karena terdapat hak-hak dan kepentingan Hukum Penggugat yang harus dilindungi;
4. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat perjanjian nomor 09 tanggal 31 Oktober 2019 yang telah dibatalkan dalam putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 331/Pdt.G/2024/PN Sda tanggal 22 November 2024;
5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad), walaupun, ada upaya Banding, ataupun Kasasi;
6. Menghukum TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
Subsider
Apabila Majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak