Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.B/2026/PN Sda AGATHA BUNGA, SH RICKY JHON LATUPEIRISA Als. FERY Als. AMBON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 111/Pid.B/2026/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1063/M.5.19/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AGATHA BUNGA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RICKY JHON LATUPEIRISA Als. FERY Als. AMBON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------Bahwa ia terdakwa RICKY JHON LATUPEIRISA Als. FERY Als. AMBON, pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Terminal Purabaya Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

------------ Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2025 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa RICKY JHON LATUPEIRISA Als. FERY Als. AMBON yang menggunakan akun miliknya bernama “Ferry” untuk memesan ojek online untuk menuju Terminal Purabaya Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo selanjutnya sekira pukul 22.00 Terdakwa bersama driver gojek atas nama Saksi NUR HARTONO tersebut tiba di area PKL depan Ramayana Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo dan pada saat itu muncul niat jahat dari Terdakwa untuk membawa kabur sepeda motor tersebut. Terdakwa dengan berpura-pura sedang menunggu seseorang dan membujuk Saksi NUR HARTONO untuk beristirahat di sebuah warung kopi dekat area PKL Ramayana Bungurasih kemudian terdakwa mengajak Saksi NUR HARTONO masuk ke area Shelter Bus Trans Surabaya. Di tempat tersebut, Terdakwa mengatakan “mas, boleh pinjam motornya buat ambil barang yang ketinggalan” agar Saksi NUR HARTONO bersedia menyerahkan sepeda motornya. Setelah itu terdakwa membawa kabur kendaraan tersebut menuju daerah Porong Sidoarjo untuk dijual melalui perantara Sdr. SOBIRIN Als. KACUNG dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) selanjutnya sebagai tanda terima kasih Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada  Sdr. SOBIRIN Als. KACUNG (DPO) dan Terdakwa memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)

—---------- Bahwa Saksi NUR HARTONO yang merasa percaya akhirnya tergerak untuk menyerahkan kunci kontak sepeda motor Beat Sporty , Nopol : W-3904-FN, Tahun 2024, warna hitam, Noka : MH1JM9130RK471289, Nosin : JM91E3466246, No. BPKB : U-03358650 An. HELLEN EROVIAH tersebut kepada Terdakwa RICKY JHON LATUPEIRISA Als. FERY Als. AMBON.

—----------- Bahwa karena perbuatan Terdakwa, Saksi NUR HARTONO mengalami kerugian sebesar Rp. 22.000.000,- (Dua Puluh Dua Juta Rupiah). Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa berhasil ditangkap dan diamankan oleh Petugas Polsek Waru untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

------------- Bahwa Perbuatan Terdakwa RICKY JHON LATUPEIRISA Als. FERY Als. AMBON sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 492 UURI No 1 tahun 2023 tentang KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------ ATAU ------

 

KEDUA

---------Bahwa Ia RICKY JHON LATUPEIRISA Als. FERY Als. AMBON, pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Terminal Purabaya Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

------------ Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2025 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa RICKY JHON LATUPEIRISA Als. FERY Als. AMBON yang menggunakan akun miliknya bernama “Ferry” untuk memesan ojek online untuk menuju Terminal Purabaya Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo selanjutnya sekira pukul 22.00 Terdakwa bersama driver gojek atas nama Saksi NUR HARTONO tersebut tiba di area PKL depan Ramayana Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo.Terdakwa menerangkan sedang menunggu seseorang dan mengajak Saksi NUR HARTONO untuk beristirahat di sebuah warung kopi dekat area PKL Ramayana Bungurasih kemudian terdakwa mengajak Saksi NUR HARTONO masuk ke area Shelter Bus Trans Surabaya. Di tempat tersebut, Terdakwa meminjam sepeda motor milik Saksi NUR HARTONO untuk mengambil barang dan Saksi Nur Hartono meminjamkan sepeda motornya kepada terdakwa sambil beristirahat di shelter bus tersebut.

—----------- Bahwa setelah sepeda motor tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa RICKY JHON LATUPEIRISA Als. FERY Als. AMBON menuju daerah Porong Sidoarjo untuk dijual melalui perantara Sdr. SOBIRIN Als. KACUNG dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) selanjutnya sebagai tanda terima kasih Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada  Sdr. SOBIRIN Als. KACUNG (DPO) dan Terdakwa memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)

—----------- Bahwa karena perbuatan Terdakwa, Saksi NUR HARTONO mengalami kerugian sebesar Rp. 22.000.000,- (Dua Puluh Dua Juta Rupiah). Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa berhasil ditangkap dan diamankan oleh Petugas Polsek Waru untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

------------- Bahwa Perbuatan Terdakwa RICKY JHON LATUPEIRISA Als. FERY Als. AMBON sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 486 UURI No 1 tahun 2023 tentang KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya