| Dakwaan |
---------- Bahwa terdakwa I IRFAN ABDUL RAHMAN, terdakwa II ACHMAD REFLY ANDREW HEHANUSA, dan terdakwa III HARDIYAN FEBRIANTO pada hari Senin tanggal 23 Maret 2026 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di daerah Desa Balongdowo Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa I IRFAN ABDUL RAHMAN menemui terdakwa II ACHMAD REFLY ANDREW HEHANUSA dan terdakwa III HARDIYAN FEBRIANTO di sebuah kos yang beralamat di daerah Desa Kesambi Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB para terdakwa pergi berboncengan tiga dengan posisi terdakwa III Hardiyan Febrianto yang membonceng, terdakwa II Achmad Refly Andrew Hehanusa di tengah, dan paling belakang terdakwa I Irfan Abdul Rahman menggunakan sepeda motor Suzuki Smash Nopol W-2823-SN milik terdakwa I Irfan Abdul Rahman lalu pada hari Senin tanggal 23 Maret 2026 sekira pukul 00.30 WIB, saat melintas di Desa Balongdowo Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo, para terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type GLP III (GL PRO 160) Nopol S-2504-KN, tahun 2005, warna Hitam, Noka : MH1KEHL156K122825 dan Nosin : KEHLE1121787 yang tidak ada tangkinya terparkir di halaman bengkel rumahan di Desa Balongdowo Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo.
- Bahwa terdakwa I Irfan Abdul Rahman kemudian mengajak terdakwa II ACHMAD REFLY ANDREW HEHANUSA dan terdakwa III HARDIYAN FEBRIANTO untuk mengambil sepeda motor tersebut dengan peran masing-masing adalah terdakwa II ACHMAD REFLY ANDREW HEHANUSA yang memiliki ide bersama terdakwa I Irfan Abdul Rahman mengambil dan mendorong motor curian tersebut, sementara terdakwa III HARDIYAN FEBRIANTO mengawasi situasi sambil bersama – sama dengan terdakwa I Irfan Abdul Rahman dan terdakwa II Achmad Refly Andrew mendorong menggunakan kaki dari atas motor Suzuki Smash Nopol W-2823-SN dan dibawa ke kos terdakwa III Hardiyan Febrianto untuk melepas bagian-bagian dari sepeda motor tersebut.
- Bahwa bagian mesin motor tersebut telah laku terjual melalui media sosial dengan harga Rp. 2.100.000,- (dua juta serratus ribu rupiah) hingga seterusnya bagian-bagian dari sepeda motor yang lainnya juga terjual hingga terkumpul uang total sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) yang mana uang tersebut digunakan untuk biaya makan sehari-hari.
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, pemilik sepeda motor merk Honda type GLP III (GL PRO 160) Nopol S-2504-KN, tahun 2005, warna Hitam, Noka : MH1KEHL156K122825 dan Nosin : KEHLE1121787 mengalami kerugian materil sebesar Rp 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) atau sekira nominal tersebut.
-----------Perbuatan terdakwa I IRFAN ABDUL RAHMAN, terdakwa II ACHMAD REFLY ANDREW HEHANUSA, dan terdakwa III HARDIYAN FEBRIANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat 1 huruf g UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP ------------------------------------ |