Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD KOSIM pada hari Jum’at tanggal 03 Januari 2025 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak – tidaknya dalam bulan Januari 2025 bertempat di Jalan Raya tepatnya di sisi sebelah Barat Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal Terdakwa MUHAMMAD KOSIM yang sudah memiliki niat untuk melakukan kejahatan, pada hari Jum’at tanggal 03 Januari 2025 sekitar pukul 19.30 WIB berangkat dari rumah dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria warna hitam No. Pol AG 2906 KB berjalan mencari sasaran.
- Bahwa pada saat Terdakwa MUHAMMAD KOSIM sampai di sisi Barat Jalan Raya Porong Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo, terdakwa melihat Saksi MIFTAKHUL JANNAH yang dibonceng oleh suaminya yaitu Saksi MUHAMMAD ROBI AFANDI mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna biru No. Pol N 3678 TDY. Kemudian terdakwa mengendarai sepeda motor Suzuki Satria warna hitam No. Pol AG 2906 KB miliknya tersebut membuntuti dari arah belakang Saksi MIFTAKHUL JANNAH yang membawa sebuah tas warna hitam merk FOSSIL yang berada dibahunya dan didalamnya terdapat 1 (satu) unit Handphone merk REALME C63, selanjutnya terdakwa memepet kendaraan yang dikendarai oleh Saksi MIFTAKHUL JANNAH dan Saksi MUHAMMAD ROBI AFANDI tersebut lalu dengan sekuat tenaga terdakwa menarik paksa tas warna hitam merk FOSSIL milik Saksi MIFTAKHUL JANNAH tersebut hingga talinya putus.
- Bahwa setelah berhasil mendapatkan dan menguasai barang berharga milik Saksi MIFTAKHUL JANNAH tersebut, Terdakwa MUHAMMAD KOSIM langsung membawanya kabur dengan cara memacu sepeda motor Suzuki Satria warna hitam No. Pol AG 2906 KB tersebut dengan kecepatan tinggi karena terdakwa dikejar oleh Saksi MIFTAKHUL JANNAH dan Saksi MUHAMMAD ROBI AFANDI yang berteriak “Jambret jambret” hingga sekitar jarak lima ratus meter tepatnya di depan Apotek Sehat Porong terdakwa tidak dapat mengendalikan laju kendaraannya dan menabrak Saksi SUHARTONO sedang mengendarai sepeda motor Honda Kharisma No. Pol W 2019 NAK sehingga terdakwa jatuh dan tas warna hitam merk FOSSIL milik Saksi MIFTAKHUL JANNAH tersebut jatuh diarah sebaliknya. Kemudian terdakwa berikut dengan barang buktinya yaitu sepeda motor Suzuki Satria warna hitam No. Pol AG 2906 KB milik terdakwa yang dipakai sebagai sarana kejahatan serta sebuah tas warna hitam merk FOSSIL yang berisi 1 (satu) unit Handphone merk REALME C63 yang merupakan milik Saksi MIFTAKHUL JANNAH tersebut dibawa ke Kantor Polsek Porong untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa MUHAMMAD KOSIM tersebut, Saksi MIFTAKHUL JANNAH merasa ketakutan karena posisi atau keadaan sekitar di jalan raya saat itu sangat ramai dan membahayakan nyawanya, selain itu Saksi MIFTAKHUL JANNAH juga mengalami kerugian materiil ± sebesar Rp. 2.850.000,- (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak – tidaknya dalam jumlah tersebut.
---------- Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD KOSIM sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 365 ayat (1), ayat (2) Ke – 1 KUHP. --------- |