INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
94/Pdt.G/2025/PN Sda | Gimun | 1.Siwi Hariyo 2.PT. Finansia Multi Finance (Kredit Plus) Cab. Sidoarjo |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Mar. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 94/Pdt.G/2025/PN Sda | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 17 Mar. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menghukum Tergugat II untuk mengembalikan mobil Toyota Yaris 1.5 S GR CVT tahun 2022 warna kuning metalik dengan nopol W 1386 WM;
3. Menyatakan para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad)
4. Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 300.000.000, (tiga ratus juta rupiah);
5. Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti rugi :
a. PENGGUGAT tidak dapat bekerja sehingga tidak ada pemasukan dan bila dihitung setiap hari mengalami kerugian @Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari;
b. PENGGUGAT mengalami sakit karena perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II sehingga harus periksa memanggil Dokter ke rumah @Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah);
6. Mematuhi dan menjalankan putusan Pengadilan tingkat I, meskipun ada upaya hukum banding dan atau kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad);
7. Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku;
Apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon dapatnya diberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aequo et bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |