| Petitum Permohonan | 1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Para Pemohon untukseluruhnya;
 2. Menyatakan Proses Penetapan Tersangka kepada Para Pemohon
 berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/170/VII/RES.1.6/2025/
 Satreskrim tanggal 05 Juli 2025 atas nama KRISNA SEPTA PANDAWA
 dan Nomor: S.Tap/169/VII/RES.1.6/2025/Satreskrim tanggal 05 Juli 2025
 atas nama ZHIHAN MAULANA SAPUTRA, beserta surat yang berkaitan
 lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;
 3. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Para Pemohon sebagai
 tersangka dugaan tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 80
 ayat (1) Jo pasal 76 huruf c Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas
 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
 Menjadi Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170
 ayat (1) KUHP oleh Kepolisian Resor Kota Sidoarjo (Termohon) adalah
 tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum;
 4. Menetapkan Surat Ketetapan Tersangka Surat Ketetapan Nomor:
 S.Tap/170/VII/RES.1.6/2025/Satreskrim tanggal 05 Juli 2025 atas nama
 KRISNA SEPTA PANDAWA dan Nomor: S.Tap/169/VII/RES.1.6/2025/
 Satreskrim tanggal 05 Juli 2025 atas nama ZHIHAN MAULANA
 SAPUTRA batal demi hukum.
 5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan
 lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka
 atas diri Para Pemohon oleh Termohon;
 6. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan
 terhadap perintah penyidikan kepada Para Pemohon;
 7. Memerintahkan Termohon untuk melepaskan Para Pemohon;
 8. Memulihkan hak Para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan
 harkat serta martabatnya seperti sediakala;
 9. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut
 hukum kepada Termohon;
 |