| Petitum |
Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1642120240402528 tanggal 06 April 2024 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1642120240402528 tanggal 06 April 2024 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)
Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W15.00281819.AH.05.01 TAHUN 2024 (“SJF”).
Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : HINO R260 M/T, Nomor Rangka: MJERK8JSKLJN23186, Nomor Mesin: J08EUFR15023, Tahun: 2020, Nomor Polisi: DD7053QA(“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan
rincian sebagai berikut:
a Kerugian Materiil = Rp. 363.477.325,-
b Kerugian Immateriil = Rp. 32.000.000,-.
Total ______________________________ (+)
= Rp. 395.477.325,-
Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) kendaraan bermotor merk : HINO R260 M/T, Nomor Rangka: MJERK8JSKLJN23186, Nomor Mesin: J08EUFR15023, Tahun: 2020, Nomor Polisi: DD7053QA(“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”)
Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum lain.
Menghukum Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini
Atau apabila yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|