Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
143/Pid.Sus/2025/PN Sda SYAFIRA ALIEN ROYANA, S.H., M.H. OTMA MAULIDI BIN RIBUT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 143/Pid.Sus/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-863/M.5.19/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SYAFIRA ALIEN ROYANA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OTMA MAULIDI BIN RIBUT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

     KESATU

Bahwa ia Terdakwa OTMA MAULIDI BIN RIBUT pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekitar pukul 19.30 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada bulan November Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Warung Kopi Simpang 4 Ds. Pabean Sedati Sidoarjo atau setidak tidaknya disuatu tempat didalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman

Perbuatan ia terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA                

Bahwa Bahwa ia Terdakwa OTMA MAULIDI BIN RIBUT pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada bulan November Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Perum Pabean Asri Blok V-09 Rt. 11 Rw. 04 Ds. Pabean Kec. Sedati Kab. Sidoarjo tepatnya didalam kamar kos terdakwa atau setidak tidaknya disuatu tempat didalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman

Perbuatan ia terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya