Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
286/Pdt.G/2025/PN Sda NUR GHOZALI 1.PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR Tbk Cabang Sidoarjo
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cq Departemen Kementerian keuangan Republik Indonesia
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 286/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Rabu, 03 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KHOIRUL ANAM, SHNUR GHOZALI
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan penggugat adalah penggugat yang baik dan benar;
3. Menyatakan Penggugat telah melaksanakan kewajiban membayar angsuran kepada Tergugat I sebesar Rp. 470.340,000,- (Empat ratus tujuh puluh juta  tiga ratus empat puluh ribu rupiah);
4. Menyatakan karena ini semua kesalahan Tergugat I untuk itu agar memberikan waktu pada Penggugat untuk dapatnya mengembalikan kekurangan pinjamannya dengan cara diangsur;
5. Menyatakan bahwa masa pinjaman penggugat belum jatuh tempo waktunya;
6. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum segala jenis proses pelelangan terhadap pengalihan aset milik Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat I kepada Tergugat II;
7. Menyatakan menangguhkan eksekusi lelang yang dilakukan Tergugat II sampai  Penggugat  dapatnya untuk mengembalikan hutangnya pada Tergugat I.
 
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex oequ oet bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak