Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
313/Pdt.P/2025/PN Sda KHOJIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 313/Pdt.P/2025/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KHOJIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Ayah Pemohon yang bernama DULALIM tersebut telah meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2005 di alamat Jl. Trompoasri RT 014 RW 003 Kelurahan Trompoasri Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo sesuai yang tertulis di Surat Keterangan Nomor 45/19/7.17.1/2025 tanggal 07 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Panggreh Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo;
3. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon;
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak