Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
272/Pid.Sus/2025/PN Sda GUNTUR ARIEF WITJAKSONO, S.H. MOCHAMAD BAHARUDIN AMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 272/Pid.Sus/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1745/M.5.19/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GUNTUR ARIEF WITJAKSONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCHAMAD BAHARUDIN AMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu    :

---------- Bahwa Terdakwa MOCHAMAD BAHARUDIN AMIN bersama – sama dengan Saksi ACHMAD FARID HAMSYAH dan Saksi AYU WARDHANI SECHATUR ROCHMANIA (keduanya masing – masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekitar pukul 08.45 WIB atau setidak – tidaknya dalam bulan November 2024 bertempat di Bandara Udara Internasional Juanda yang terletak di Jalan Ir. Haji Juanda Desa Betro Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain   masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pdana perdagangan orang yaitu yang membawa warga Negara Indonesia ke luar wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah Negara Republik Indonesia, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------

 

  • Bahwa berawal pada tanggal 09 November 2024 sekitar pukul 08.45 WIB bertempat di Bandara Udara Internasional Juanda yang terletak di Jalan Ir. Haji Juanda Desa Betro Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo Saksi THOMAS ARYA PRABU TYASSONO dan Saksi MUHAMMAD AYMAN FIKRI selaku Petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Surabaya telah mengamankan 5 (lima) orang yaitu : MOCHAMAD BAHARUDIN AMIN (terdakwa) bersama dengan Saksi ACHMAD FARID HAMSYAH dan Saksi AYU WARDHANI SECHATUR ROCHMANIA serta Saksi RINA ALIFIA HAYUNING MAS dan  Saksi NUR INDAH RAHMAWATI yang hendak melakukan perjalanan ke Negara India dengan tujuan melakukan transplantasi organ tubuh berupa ginjal, lalu kelima orang tersebut diserahkan oleh Saksi THOMAS ARYA PRABU TYASSONO dan Saksi MUHAMMAD AYMAN FIKRI bersama dengan Petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya ke Kantor Polda Jawa Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa Saksi ACHMAD FARID HAMSYAH selaku Pemilik CV. KARYA BERSAMA MITRA yang awalnya bergerak dalam bidang rental mobil lalu berubah dan bergerak dalam bidang Health Consultation Service and Travel yang beralamatkan di rumah Saksi ACHMAD FARID HAMSYAH yaitu Desa Pekarungan Perumahan Town House J10 Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo.

 

  • Bahwa sebelumnya pada bulan Desember 2023 Saksi ACHMAD FARID HAMSYAH bersama dengan Saksi AYU WARDHANI SECHATUR ROCHMANIA (yang merupakan pasangan suami isteri) melakukan perjalanan ke India telah melakukan donor ginjal kepada seseorang yang bernama VELAND di Jaipee Hospital New Delhi dengan imbalan uang sebesar Rp. 185.000.000, (seratus delapan puluh lima juta rupiah) dan telah diterima melalui transfer ke rekening bank milik Saksi AYU WARDHANI SECHATUR ROCHMANIA.

 

  • Bahwa terdakwa dan Saksi RINA ALIFIA HAYUNING MAS (pasangan suami isteri) karena terdesak kebutuhan ekonomi berniat untuk mendonorkan ginjal milik Saksi RINA ALIFIA HAYUNING MAS tersebut dengan mengharapkan imbalan sejumlah uang, lalu sekitar bulan Agustus 2024 terdakwa melakukan chat messenger di Group Facebook dengan nama KUMPULAN PASIEN HOMODIALISIS dimana sebagai admin group tersebut adalah Saksi ACHMAD FARID HAMSYAH dan selanjutnya terdakwa mengatakan bahwa isterinya yaitu Saksi RINA ALIFIA HAYUNING MAS akan melakukan pendonoran ginjal.

 

  • Bahwa selanjutnya sekitar akhir bulan September 2024 Saksi SITI NURUL HALIZA Alias NUNU yang sedang mencari informasi adanya transplantasi ginjal di Group Facebook melihat postingan anonim yang berisikan “Siap donor wanita 29 tahun golongan darah O”, lalu Saksi SITI NURUL HALIZA Alias NUNU mengomentari postingan tersebut dengan kalimat “Minta nomor WA”      sehingga Saksi SITI NURUL HALIZA Alias NUNU berkomunikasi dengan terdakwa melalui WhatsApp dengan Nomor 0895326152942 dan diketahui bahwa Saksi SITI NURUL HALIZA Alias NUNU tersebut tinggal di Makassar dan sedang mencari pendonor ginjal untuk ibunya yang bernama SURYANI dan menginginkan untuk dapat dilakukan proses donor ginjal di luar negeri, kemudian terdakwa mengatakan bahwa memiliki kenalan untuk melakukan operasi tersebut di India yaitu Saksi ACHMAD FARID HAMSYAH.

 

  • Bahwa pada tanggal 05 Oktober 2024 terdakwa bersama Saksi ACHMAD FARID HAMSYAH dan Saksi AYU WARDHANI SECHATUR ROCHMANIA serta     Saksi RINA ALIFIA HAYUNING MAS diundang oleh Saksi SITI NURUL HALIZA Alias NUNU tersebut ke rumahnya yang ada di Makassar untuk menjelaskan tentang operasi transplantasi ginjal di luar negeri mencakup harga, waktu, tempat tinggal, makan hingga akomodasi hingga didapatkan kesepakatan antara terdakwa maupun Saksi ACHMAD FARID HAMSYAH dan Saksi AYU WARDHANI SECHATUR ROCHMANIA serta Saksi RINA ALIFIA HAYUNING MAS dengan Saksi SITI NURUL HALIZA Alias NUNU untuk kompensasi transplantasi ginjal tersebut sebesar Rp. 600.000.000, (enam ratus juta rupiah) dengan pembayaran 6x (enam) kali termin yaitu :
    1. Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk pembayaran DP donor ginjal;
    2. Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) untuk pembayaran DP donor ginjal jika sampai Surabaya;
    3. Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) pada sampai di India;
    4. Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) pada saat tanggal operasi transplantasi ginjal sudah ada;
    5. Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) beberapa jam sebelum operasi transplantasi ginjal; dan
    6. Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) setelah dilakukan operasi transplantasi ginjal;

Adapun terhadap uang tersebut telah dibayarkan dan sudah terdakwa terima sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) melalui Rekening BCA Nomor : 3905133777 pada tanggal 27 Oktober 2024 dan pada tanggal 08 November 2024, sedangkan sisanya sesuai kesepakatan akan diberikan dikemudian hari setelah selesai operasi transplantasi ginjal dan penyerahannya akan dilakukan di Jaipee Hospital New Delhi.

 

  • Bahwa selain itu untuk biaya Jaipee Hospital New Delhi, kebutuhan selama tinggal di India, akomodasi, tiket, pembuatan paspor, visa, dll. juga disiapkan uang sebesar Rp. 650.000.000, (enam ratus lima puluh juta rupiah), yang mana uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) merupakan fee         Saksi ACHMAD FARID HAMSYAH dan Saksi AYU WARDHANI SECHATUR ROCHMANIA dimana uang tersebut telah dibayarkan kepada Saksi ACHMAD FARID HAMSYAH melalui transfer ke Rekening BCA Nomor : 3680501482 sebesar Rp. 300.000.000, (tiga ratus juta rupiah).

 

  • Bahwa untuk kelancaran dalam berkomunikasi selama di India tersebut,       pada tanggal 15 Oktober 2024 Saksi AYU WARDHANI SECHATUR ROCHMANIA memposting di Group Facebook dengan nama “INFO LOWONGAN KERJA JAWA TENGAH” yang membutuhkan translator guna menemani selama berada di India hingga akhirnya Saksi NUR INDAH RAHMAWATI mengajukan diri dengan kesepakatan gaji sebesar Rp. 7.500.000, (tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada tanggal 21 Oktober 2024 Saksi AYU WARDHANI SECHATUR ROCHMANIA mengurus visa dan paspor sebagai syarat perjalanan ke luar negeri untuk terdakwa, Saksi ACHMAD FARID HAMSYAH, Saksi RINA ALIFIA HAYUNING MAS, Saksi NUR INDAH RAHMAWATI dan Saksi AYU WARDHANI SECHATUR ROCHMANIA sendiri dengan menggunakan uang yang sebelumnya telah diterima dari Saksi SITI NURUL HALIZA Alias NUNU.

Selain itu Saksi ACHMAD FARID HAMSYAH dan Saksi AYU WARDHANI SECHATUR ROCHMANIA berkomunikasi dengan seseorang bernama MAJID yang merupakan Marketing International Jaipee Hospital New Delhi untuk kelancaran proses operasi transplantasi ginjal sehingga kemudian terbit Surat Permohonan Visa Medis dari Jaipee Hospital New Delhi yang diperuntukkan kepada pendonor dan resepien guna penerbitan visa medis.

 

  • Bahwa untuk keberangkatan menuju India, Saksi AYU WARDHANI SECHATUR ROCHMANIA melakukan pemesanan tiket pesawat melalui aplikasi TRAVELOKA yaitu atas nama :
    1. ACHMAD FARID HAMSYAH;
    2. AYU WARDHANI SECHATUR ROCHMANIA;
    3. MOCHAMAD BAHARUDIN AMIN;
    4. RINA ALIFIA HAYUNING MAS; dan
    5. NUR INDAH RAHMAWATI;

Dengan keberangkatan dari Bandara Udara Internasional Juanda yaitu pada tanggal 09 November 2024 pukul 08.40 WIB tujuan Indira Gandhi International Airport (DEL) dengan transit di Kuala Lumpur Malaysia.

 

  • Bahwa sebagaimana tanggal keberangkatan yang sudah ditentukan yaitu tanggal 09 November 2024 tersebut, terdakwa bersama Saksi ACHMAD FARID HAMSYAH dan Saksi AYU WARDHANI SECHATUR ROCHMANIA serta     Saksi RINA ALIFIA HAYUNING MAS dan Saksi NUR INDAH RAHMAWATI bertempat di Bandara Udara Internasional Juanda hendak melakukan perjalanan menuju Negara India tersebut dihentikan dan diamankan oleh Petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian Terhadap Orang Yang Masuk atau Keluar Wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan Pasal 48 ayat (3) huruf C “Terindikasi akan menggunakan DPRI (Dokumen Perjalanan Republik Indonesia) untuk perjalanan yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang – undangan”, kemudian terdakwa bersama Saksi ACHMAD FARID HAMSYAH dan Saksi AYU WARDHANI SECHATUR ROCHMANIA serta Saksi RINA ALIFIA HAYUNING MAS dan Saksi NUR INDAH RAHMAWATI tersebut dibawa dan diserahkan kepada Pihak Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa adapun keuntungan yang didapatkan terdakwa sesuai dengan kesepakatan dengan Saksi SITI NURUL HALIZA Alias NUNU adalah sebesar Rp. 600.000.000, (enam ratus juta rupiah) dan terdakwa telah menerima uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa MOCHAMAD BAHARUDIN AMIN sebagaimana diatur  dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. ----------------------------------------------------------------------------------

 

 

A T A U

 

 

Kedua     :

Primair    :

---------- Bahwa Terdakwa MOCHAMAD BAHARUDIN AMIN bersama – sama dengan Saksi ACHMAD FARID HAMSYAH dan Saksi AYU WARDHANI SECHATUR ROCHMANIA (keduanya masing – masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekitar pukul 08.45 WIB atau setidak – tidaknya dalam bulan November 2024 bertempat di Bandara Udara Internasional Juanda yang terletak di Jalan Ir. Haji Juanda Desa Betro Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain   masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan alasan apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (3) yaitu organ dan / atau jaringan tubuh dilarang dikomersilkan atau diperjual belikan dengan alasan apapun, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata – mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------

 

  • Bahwa berawal pada tanggal 09 November 2024 sekitar pukul 08.45 WIB bertempat di Bandara Udara Internasional Juanda yang terletak di Jalan Ir. Haji Juanda Desa Betro Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo Saksi THOMAS ARYA PRABU TYASSONO dan Saksi MUHAMMAD AYMAN FIKRI selaku Petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Surabaya telah mengamankan 5 (lima) orang yaitu : MOCHAMAD BAHARUDIN AMIN (terdakwa) bersama dengan Saksi ACHMAD FARID HAMSYAH dan Saksi AYU WARDHANI SECHATUR ROCHMANIA serta Saksi RINA ALIFIA HAYUNING MAS dan  Saksi NUR INDAH RAHMAWATI yang hendak melakukan perjalanan ke Negara India dengan tujuan melakukan transplantasi organ tubuh berupa ginjal, lalu kelima orang tersebut diserahkan oleh Saksi THOMAS ARYA PRABU TYASSONO dan Saksi MUHAMMAD AYMAN FIKRI bersama dengan Petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya ke Kantor Polda Jawa Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa Saksi ACHMAD FARID HAMSYAH selaku Pemilik CV. KARYA BERSAMA MITRA yang awalnya bergerak dalam bidang rental mobil lalu berubah dan bergerak dalam bidang Health Consultation Service and Travel yang beralamatkan di rumah Saksi ACHMAD FARID HAMSYAH yaitu Desa Pekarungan Perumahan Town House J10 Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo.

 

  • Bahwa sebelumnya pada bulan Desember 2023 Saksi ACHMAD FARID HAMSYAH bersama dengan Saksi AYU WARDHANI SECHATUR ROCHMANIA (yang merupakan pasangan suami isteri) melakukan perjalanan ke India telah memperjual belikan ginjal kepada seseorang yang bernama VELAND di Jaipee Hospital New Delhi dengan harga sebesar Rp. 185.000.000, (seratus delapan puluh lima juta rupiah) dan telah diterima melalui transfer ke rekening bank milik Saksi AYU WARDHANI SECHATUR ROCHMANIA.

 

  • Bahwa terdakwa dan Saksi RINA ALIFIA HAYUNING MAS (pasangan suami isteri) karena terdesak kebutuhan ekonomi berniat untuk menjual ginjal milik Saksi RINA ALIFIA HAYUNING MAS, lalu sekitar bulan Agustus 2024    terdakwa melakukan chat messenger di Group Facebook dengan nama KUMPULAN PASIEN HOMODIALISIS dimana sebagai admin group tersebut adalah Saksi ACHMAD FARID HAMSYAH dan selanjutnya terdakwa mengatakan akan menjual ginjal milik isterinya yakni Saksi RINA ALIFIA HAYUNING MAS.

 

  • Bahwa selanjutnya sekitar akhir bulan September 2024 Saksi SITI NURUL HALIZA Alias NUNU yang sedang mencari informasi adanya transplantasi ginjal di Group Facebook melihat postingan anonim yang berisikan “Siap donor wanita 29 tahun golongan darah O”, lalu Saksi SITI NURUL HALIZA Alias NUNU mengomentari postingan tersebut dengan kalimat “Minta nomor WA”      sehingga Saksi SITI NURUL HALIZA Alias NUNU berkomunikasi dengan terdakwa melalui WhatsApp dengan Nomor 0895326152942 dan diketahui bahwa Saksi SITI NURUL HALIZA Alias NUNU tersebut tinggal di Makassar dan sedang mencari pendonor ginjal untuk ibunya yang bernama SURYANI dan menginginkan untuk dapat dilakukan proses donor ginjal di luar negeri, kemudian terdakwa mengatakan bahwa memiliki kenalan untuk melakukan operasi tersebut di India yaitu Saksi ACHMAD FARID HAMSYAH.

 

  • Bahwa pada tanggal 05 Oktober 2024 terdakwa bersama Saksi ACHMAD FARID HAMSYAH dan Saksi AYU WARDHANI SECHATUR ROCHMANIA serta     Saksi RINA ALIFIA HAYUNING MAS diundang oleh Saksi SITI NURUL HALIZA Alias NUNU tersebut ke rumahnya yang ada di Makassar untuk menjelaskan tentang operasi transplantasi ginjal di luar negeri mencakup harga, waktu, tempat tinggal, makan hingga akomodasi hingga didapatkan kesepakatan antara terdakwa maupun Saksi ACHMAD FARID HAMSYAH dan Saksi AYU WARDHANI SECHATUR ROCHMANIA serta Saksi RINA ALIFIA HAYUNING MAS dengan Saksi SITI NURUL HALIZA Alias NUNU untuk harga transplantasi ginjal tersebut sebesar Rp. 600.000.000, (enam ratus juta rupiah) dengan pembayaran 6x (enam) kali termin yaitu :
    1. Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk pembayaran DP donor ginjal;
    2. Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) untuk pembayaran DP donor ginjal jika sampai Surabaya;
    3. Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) pada sampai di India;
    4. Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) pada saat tanggal operasi transplantasi ginjal sudah ada;
    5. Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) beberapa jam sebelum operasi transplantasi ginjal; dan
    6. Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) setelah dilakukan operasi transplantasi ginjal;

Adapun terhadap uang tersebut telah dibayarkan dan sudah terdakwa terima sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) melalui Rekening BCA Nomor : 3905133777 pada tanggal 27 Oktober 2024 dan pada tanggal 08 November 2024, sedangkan sisanya sesuai kesepakatan akan dibayarkan dikemudian hari setelah selesai operasi transplantasi ginjal dan pembayarannya akan dilakukan di Jaipee Hospital New Delhi.

 

  • Bahwa selain itu untuk biaya Jaipee Hospital New Delhi, kebutuhan selama tinggal di India, akomodasi, tiket, pembuatan paspor, visa, dll. juga disiapkan uang sebesar Rp. 650.000.000, (enam ratus lima puluh juta rupiah), yang mana uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) merupakan fee         Saksi ACHMAD FARID HAMSYAH dan Saksi AYU WARDHANI SECHATUR ROCHMANIA dimana uang tersebut telah dibayarkan kepada Saksi ACHMAD FARID HAMSYAH melalui transfer ke Rekening BCA Nomor : 3680501482 sebesar Rp. 300.000.000, (tiga ratus juta rupiah).

 

  • Bahwa untuk kelancaran dalam berkomunikasi selama di India tersebut,       pada tanggal 15 Oktober 2024 Saksi AYU WARDHANI SECHATUR ROCHMANIA memposting di Group Facebook dengan nama “INFO LOWONGAN KERJA JAWA TENGAH” yang membutuhkan translator guna menemani selama berada di India hingga akhirnya Saksi NUR INDAH RAHMAWATI mengajukan diri dengan kesepakatan gaji sebesar Rp. 7.500.000, (tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada tanggal 21 Oktober 2024 Saksi AYU WARDHANI SECHATUR ROCHMANIA mengurus visa dan paspor sebagai syarat perjalanan ke luar negeri untuk terdakwa, Saksi ACHMAD FARID HAMSYAH, Saksi RINA ALIFIA HAYUNING MAS, Saksi NUR INDAH RAHMAWATI dan Saksi AYU WARDHANI SECHATUR ROCHMANIA sendiri dengan menggunakan uang yang sebelumnya telah diterima dari Saksi SITI NURUL HALIZA Alias NUNU.

Selain itu Saksi ACHMAD FARID HAMSYAH dan Saksi AYU WARDHANI SECHATUR ROCHMANIA berkomunikasi dengan seseorang bernama MAJID yang merupakan Marketing International Jaipee Hospital New Delhi untuk kelancaran proses operasi transplantasi ginjal sehingga kemudian terbit Surat Permohonan Visa Medis dari Jaipee Hospital New Delhi yang diperuntukkan kepada pendonor dan resepien guna penerbitan visa medis.

 

  • Bahwa untuk keberangkatan menuju India, Saksi AYU WARDHANI SECHATUR ROCHMANIA melakukan pemesanan tiket pesawat melalui aplikasi TRAVELOKA yaitu atas nama :
    1. ACHMAD FARID HAMSYAH;
    2. AYU WARDHANI SECHATUR ROCHMANIA;
    3. MOCHAMAD BAHARUDIN AMIN;
    4. RINA ALIFIA HAYUNING MAS; dan
    5. NUR INDAH RAHMAWATI;

Dengan keberangkatan dari Bandara Udara Internasional Juanda yaitu pada tanggal 09 November 2024 pukul 08.40 WIB tujuan Indira Gandhi International Airport (DEL) dengan transit di Kuala Lumpur Malaysia.

 

  • Bahwa sebagaimana tanggal keberangkatan yang sudah ditentukan yaitu tanggal 09 November 2024 tersebut, terdakwa bersama Saksi ACHMAD FARID HAMSYAH dan Saksi AYU WARDHANI SECHATUR ROCHMANIA serta     Saksi RINA ALIFIA HAYUNING MAS dan Saksi NUR INDAH RAHMAWATI bertempat di Bandara Udara Internasional Juanda hendak melakukan perjalanan menuju Negara India tersebut dihentikan dan diamankan oleh Petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian Terhadap Orang Yang Masuk atau Keluar Wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan Pasal 48 ayat (3) huruf C “Terindikasi akan menggunakan DPRI (Dokumen Perjalanan Republik Indonesia) untuk perjalanan yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang – undangan”, kemudian terdakwa bersama Saksi ACHMAD FARID HAMSYAH dan Saksi AYU WARDHANI SECHATUR ROCHMANIA serta Saksi RINA ALIFIA HAYUNING MAS dan Saksi NUR INDAH RAHMAWATI tersebut dibawa dan diserahkan kepada Pihak Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa adapun keuntungan yang didapatkan terdakwa sesuai dengan kesepakatan dengan Saksi SITI NURUL HALIZA Alias NUNU adalah sebesar Rp. 600.000.000, (enam ratus juta rupiah) dan terdakwa telah menerima uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa MOCHAMAD BAHARUDIN AMIN sebagaimana diatur  dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 432 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------------

 

 

Subsidair           :

---------- Bahwa Terdakwa MOCHAMAD BAHARUDIN AMIN bersama – sama dengan Saksi ACHMAD FARID HAMSYAH dan Saksi AYU WARDHANI SECHATUR ROCHMANIA (keduanya masing – masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekitar pukul 08.45 WIB atau setidak – tidaknya dalam bulan November 2024 bertempat di Bandara Udara Internasional Juanda yang terletak di Jalan Ir. Haji Juanda Desa Betro Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain   masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan mengomersialkan atas pelaksanaan transplantasi organ atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (3) yaitu organ dan / atau jaringan tubuh dilarang dikomersilkan atau diperjual belikan dengan alasan apapun, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata – mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------

 

  • Bahwa berawal pada tanggal 09 November 2024 sekitar pukul 08.45 WIB bertempat di Bandara Udara Internasional Juanda yang terletak di Jalan Ir. Haji Juanda Desa Betro Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo Saksi THOMAS ARYA PRABU TYASSONO dan Saksi MUHAMMAD AYMAN FIKRI selaku Petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Surabaya telah mengamankan 5 (lima) orang yaitu : MOCHAMAD BAHARUDIN AMIN (terdakwa) bersama dengan Saksi ACHMAD FARID HAMSYAH dan Saksi AYU WARDHANI SECHATUR ROCHMANIA serta Saksi RINA ALIFIA HAYUNING MAS dan  Saksi NUR INDAH RAHMAWATI yang hendak melakukan perjalanan ke Negara India dengan tujuan melakukan transplantasi organ tubuh berupa ginjal, lalu kelima orang tersebut diserahkan oleh Saksi THOMAS ARYA PRABU TYASSONO dan Saksi MUHAMMAD AYMAN FIKRI bersama dengan Petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya ke Kantor Polda Jawa Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa Saksi ACHMAD FARID HAMSYAH selaku Pemilik CV. KARYA BERSAMA MITRA yang awalnya bergerak dalam bidang rental mobil lalu berubah dan bergerak dalam bidang Health Consultation Service and Travel yang beralamatkan di rumah Saksi ACHMAD FARID HAMSYAH yaitu Desa Pekarungan Perumahan Town House J10 Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo.

 

  • Bahwa sebelumnya pada bulan Desember 2023 Saksi ACHMAD FARID HAMSYAH bersama dengan Saksi AYU WARDHANI SECHATUR ROCHMANIA (yang merupakan pasangan suami isteri) melakukan perjalanan ke India telah mengomersialkan ginjal kepada seseorang yang bernama VELAND di Jaipee Hospital New Delhi dengan harga sebesar Rp. 185.000.000, (seratus delapan puluh lima juta rupiah) dan telah diterima melalui transfer ke rekening bank milik Saksi AYU WARDHANI SECHATUR ROCHMANIA.

 

  • Bahwa terdakwa dan Saksi RINA ALIFIA HAYUNING MAS (pasangan suami isteri) karena terdesak kebutuhan ekonomi berniat untuk mengomersialkan ginjal milik Saksi RINA ALIFIA HAYUNING MAS, lalu sekitar bulan Agustus 2024 terdakwa melakukan chat messenger di Group Facebook dengan nama KUMPULAN PASIEN HOMODIALISIS dimana sebagai admin group tersebut adalah Saksi ACHMAD FARID HAMSYAH dan selanjutnya terdakwa mengatakan akan mengomersialkan ginjal milik isterinya yaitu Saksi RINA ALIFIA HAYUNING MAS.

 

  • Bahwa selanjutnya sekitar akhir bulan September 2024 Saksi SITI NURUL HALIZA Alias NUNU yang sedang mencari informasi adanya transplantasi ginjal di Group Facebook melihat postingan anonim yang berisikan “Siap donor wanita 29 tahun golongan darah O”, lalu Saksi SITI NURUL HALIZA Alias NUNU mengomentari postingan tersebut dengan kalimat “Minta nomor WA”      sehingga Saksi SITI NURUL HALIZA Alias NUNU berkomunikasi dengan terdakwa melalui WhatsApp dengan Nomor 0895326152942 dan diketahui bahwa Saksi SITI NURUL HALIZA Alias NUNU tersebut tinggal di Makassar dan sedang mencari pendonor ginjal untuk ibunya yang bernama SURYANI dan menginginkan untuk dapat dilakukan proses donor ginjal di luar negeri, kemudian terdakwa mengatakan bahwa memiliki kenalan untuk melakukan operasi tersebut di India yaitu Saksi ACHMAD FARID HAMSYAH.

 

  • Bahwa pada tanggal 05 Oktober 2024 terdakwa bersama Saksi ACHMAD FARID HAMSYAH dan Saksi AYU WARDHANI SECHATUR ROCHMANIA serta     Saksi RINA ALIFIA HAYUNING MAS diundang oleh Saksi SITI NURUL HALIZA Alias NUNU tersebut ke rumahnya yang ada di Makassar untuk menjelaskan tentang operasi transplantasi ginjal di luar negeri mencakup harga, waktu, tempat tinggal, makan hingga akomodasi hingga didapatkan kesepakatan antara terdakwa maupun Saksi ACHMAD FARID HAMSYAH dan Saksi AYU WARDHANI SECHATUR ROCHMANIA serta Saksi RINA ALIFIA HAYUNING MAS dengan Saksi SITI NURUL HALIZA Alias NUNU untuk harga transplantasi ginjal tersebut sebesar Rp. 600.000.000, (enam ratus juta rupiah) dengan pembayaran 6x (enam) kali termin yaitu :
    1. Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk pembayaran DP donor ginjal;
    2. Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) untuk pembayaran DP donor ginjal jika sampai Surabaya;
    3. Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) pada sampai di India;
    4. Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) pada saat tanggal operasi transplantasi ginjal sudah ada;
    5. Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) beberapa jam sebelum operasi transplantasi ginjal; dan
    6. Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) setelah dilakukan operasi transplantasi ginjal;

Adapun terhadap uang tersebut telah dibayarkan dan sudah terdakwa terima sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) melalui Rekening BCA Nomor : 3905133777 pada tanggal 27 Oktober 2024 dan pada tanggal 08 November 2024, sedangkan sisanya sesuai kesepakatan akan dibayarkan dikemudian hari setelah selesai operasi transplantasi ginjal dan pembayarannya akan dilakukan di Jaipee Hospital New Delhi.

 

  • Bahwa selain itu untuk biaya Jaipee Hospital New Delhi, kebutuhan selama tinggal di India, akomodasi, tiket, pembuatan paspor, visa, dll. juga disiapkan uang sebesar Rp. 650.000.000, (enam ratus lima puluh juta rupiah), yang mana uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) merupakan fee         Saksi ACHMAD FARID HAMSYAH dan Saksi AYU WARDHANI SECHATUR ROCHMANIA dimana uang tersebut telah dibayarkan kepada Saksi ACHMAD FARID HAMSYAH melalui transfer ke Rekening BCA Nomor : 3680501482 sebesar Rp. 300.000.000, (tiga ratus juta rupiah).

 

  • Bahwa untuk kelancaran dalam berkomunikasi selama di India tersebut,       pada tanggal 15 Oktober 2024 Saksi AYU WARDHANI SECHATUR ROCHMANIA memposting di Group Facebook dengan nama “INFO LOWONGAN KERJA JAWA TENGAH” yang membutuhkan translator guna menemani selama berada di India hingga akhirnya Saksi NUR INDAH RAHMAWATI mengajukan diri dengan kesepakatan gaji sebesar Rp. 7.500.000, (tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada tanggal 21 Oktober 2024 Saksi AYU WARDHANI SECHATUR ROCHMANIA mengurus visa dan paspor sebagai syarat perjalanan ke luar negeri untuk terdakwa, Saksi ACHMAD FARID HAMSYAH, Saksi RINA ALIFIA HAYUNING MAS, Saksi NUR INDAH RAHMAWATI dan Saksi AYU WARDHANI SECHATUR ROCHMANIA sendiri dengan menggunakan uang yang sebelumnya telah diterima dari Saksi SITI NURUL HALIZA Alias NUNU.

Selain itu Saksi ACHMAD FARID HAMSYAH dan Saksi AYU WARDHANI SECHATUR ROCHMANIA berkomunikasi dengan seseorang bernama MAJID yang merupakan Marketing International Jaipee Hospital New Delhi untuk kelancaran proses operasi transplantasi ginjal sehingga kemudian terbit Surat Permohonan Visa Medis dari Jaipee Hospital New Delhi yang diperuntukkan kepada pendonor dan resepien guna penerbitan visa medis.

 

  • Bahwa untuk keberangkatan menuju India, Saksi AYU WARDHANI SECHATUR ROCHMANIA melakukan pemesanan tiket pesawat melalui aplikasi TRAVELOKA yaitu atas nama :
    1. ACHMAD FARID HAMSYAH;
    2. AYU WARDHANI SECHATUR ROCHMANIA;
    3. MOCHAMAD BAHARUDIN AMIN;
    4. RINA ALIFIA HAYUNING MAS; dan
    5. NUR INDAH RAHMAWATI;

Dengan keberangkatan dari Bandara Udara Internasional Juanda yaitu pada tanggal 09 November 2024 pukul 08.40 WIB tujuan Indira Gandhi International Airport (DEL) dengan transit di Kuala Lumpur Malaysia.

 

  • Bahwa sebagaimana tanggal keberangkatan yang sudah ditentukan yaitu tanggal 09 November 2024 tersebut, terdakwa bersama Saksi ACHMAD FARID HAMSYAH dan Saksi AYU WARDHANI SECHATUR ROCHMANIA serta     Saksi RINA ALIFIA HAYUNING MAS dan Saksi NUR INDAH RAHMAWATI bertempat di Bandara Udara Internasional Juanda hendak melakukan perjalanan menuju Negara India tersebut dihentikan dan diamankan oleh Petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian Terhadap Orang Yang Masuk atau Keluar Wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan Pasal 48 ayat (3) huruf C “Terindikasi akan menggunakan DPRI (Dokumen Perjalanan Republik Indonesia) untuk perjalanan yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang – undangan”, kemudian terdakwa bersama Saksi ACHMAD FARID HAMSYAH dan Saksi AYU WARDHANI SECHATUR ROCHMANIA serta Saksi RINA ALIFIA HAYUNING MAS dan Saksi NUR INDAH RAHMAWATI tersebut dibawa dan diserahkan kepada Pihak Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa adapun keuntungan yang didapatkan terdakwa sesuai dengan kesepakatan dengan Saksi SITI NURUL HALIZA Alias NUNU adalah sebesar Rp. 600.000.000, (enam ratus juta rupiah) dan terdakwa telah menerima uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa MOCHAMAD BAHARUDIN AMIN sebagaimana diatur  dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 432 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya