Dakwaan |
KESATU
---- Bahwa Ia Terdakwa BUDI PURWANTO Bin WUJUD pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 sekitar pukul 07.00 Wib atau setidak – tidaknya pada bulan Januari tahun 2025 bertempat di Kos Terdakwa yang beralamat Jalan Suningrat No.110 RT.12 RW.03 Desa Ketegan Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo atau atau setidak – tidaknya di tempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan Ia Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya Saksi ANDIKA AGUS BUDIAWAN dan Saksi NOVAN ARIF TRI selaku anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo mendapatkan informasi tentang adanya peredaran gelap Narkotika jenis sabu di sekitar wilayah Desa Ketegan Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo dengan Terdakwa BUDI PURWANTO Bin WUJUD merupakan target Penyelidikan lalu dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa BUDI PURWANTO Bin WUJUD ketika di dalam kamar kosnya dan dilakukan penggeledahan dengan ditemukan di atas almari pakaian berupa 1 (satu) buah dompet kecil berwarna coklat yang didalamnya berisi 7 (tujuh) plastic klip berisi serbuk Kristal warna putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu, 1 (satu) pipet kaca bekas pakai, 2 (dua) potongan sedotan warna putih sebagai sekop, 7 (tujuh) plastic klip ukuran kecil sebagai pembungkus dan 1 (satu) unit handphone merk realme warna hitam simcard 085904249171 yang digunakan sebagai sarana komunikasi melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
- Bahwa Terdakwa BUDI PURWANTO Bin WUJUD memperoleh narkotika jenis sabu itu dari FEBRIANO Alias PENCENG (DPO) dengan cara membeli sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa BUDI PURWANTO Bin WUJUD memecah atau membagi narkotika jenis sabu tersebut dan menjual kepada INDRA, WAHYU dan BAHRUL (ketiganya DPO) dengan paket SUPRA seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan kepada AGUS (DPO) dengan paket PAHE seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) lalu terhadap narkotika jenis sabu tersebut ada yang telah dikonsumsi oleh Terdakwa BUDI PURWANTO Bin WUJUD dan kemudian tersisa 4 (empat) paket SUPRA dan 3 (tiga) paket PAHE yang ditemukan sebagai barang bukti.
- Bahwa Terdakwa BUDI PURWANTO Bin WUJUD telah melakukan pembelian narkotika jenis sabu kepada FEBRIANO Alias PENCENG (DPO) sebanyak 2 (dua) kali dan Terdakwa BUDI PURWANTO Bin WUJUD tidak mempunyai surat ijin resmi dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya Nomor Lab. : 00526/NNF/2025 tanggal 23 Januari 2025 dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor 00515/2025/NNF s/d 00521/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto masing-masing ±0,163 gram, ±0,180 gram, ±0,167 gram, ±0,154 gram, ±0,059 gram, ±0,072 gram, ±0,083 gram adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009, Tentang Narkotika.
--- Perbuatan Ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------
ATAU
KEDUA
---- Bahwa Ia Terdakwa BUDI PURWANTO Bin WUJUD pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 sekitar pukul 07.00 Wib atau setidak – tidaknya pada bulan Januari tahun 2025 bertempat di Kos Terdakwa yang beralamat Jalan Suningrat No.110 RT.12 RW.03 Desa Ketegan Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo atau atau setidak – tidaknya di tempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan Ia Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya Saksi ANDIKA AGUS BUDIAWAN dan Saksi NOVAN ARIF TRI selaku anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo mendapatkan informasi tentang adanya peredaran gelap Narkotika jenis sabu di sekitar wilayah Desa Ketegan Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo dengan Terdakwa BUDI PURWANTO Bin WUJUD merupakan target Penyelidikan lalu dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa BUDI PURWANTO Bin WUJUD ketika di dalam kamar kosnya dan dilakukan penggeledahan dengan ditemukan di atas almari pakaian berupa 1 (satu) buah dompet kecil berwarna coklat yang didalamnya berisi 7 (tujuh) plastic klip berisi serbuk Kristal warna putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu, 1 (satu) pipet kaca bekas pakai, 2 (dua) potongan sedotan warna putih sebagai sekop, 7 (tujuh) plastic klip ukuran kecil sebagai pembungkus dan 1 (satu) unit handphone merk realme warna hitam simcard 085904249171 yang digunakan sebagai sarana komunikasi melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
- Bahwa Terdakwa BUDI PURWANTO Bin WUJUD memperoleh narkotika jenis sabu itu dari FEBRIANO Alias PENCENG (DPO) dengan cara membeli sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa BUDI PURWANTO Bin WUJUD memecah atau membagi narkotika jenis sabu tersebut dan menjual kepada INDRA, WAHYU dan BAHRUL (ketiganya DPO) dengan paket SUPRA seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan kepada AGUS (DPO) dengan paket PAHE seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) lalu terhadap narkotika jenis sabu tersebut ada yang telah dikonsumsi oleh Terdakwa BUDI PURWANTO Bin WUJUD dan kemudian tersisa 4 (empat) paket SUPRA dan 3 (tiga) paket PAHE yang ditemukan sebagai barang bukti.
- Bahwa Terdakwa BUDI PURWANTO Bin WUJUD tidak mempunyai surat ijin yang resmi dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa sabu-sabu.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya Nomor Lab. : 00526/NNF/2025 tanggal 23 Januari 2025 dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor 00515/2025/NNF s/d 00521/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto masing-masing ±0,163 gram, ±0,180 gram, ±0,167 gram, ±0,154 gram, ±0,059 gram, ±0,072 gram, ±0,083 gram adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009, Tentang Narkotika.
--- Perbuatan Ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. –----- |