INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
141/Pdt.Bth/2025/PN Sda | 1.NASRUL ABDI, S.H. 2.FIRDAUS PURNONO |
2.P.T. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. Branch Office Surabaya Jemursari 3.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Keuangan R.I Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq. Kantor Wilayah Jawa Timur Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Sidoarjo |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Mei 2025 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 141/Pdt.Bth/2025/PN Sda | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 02 Mei 2025 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
Petitum | Dalam Provisi :
Memerintahkan kepada Terbantah I dan II untuk menangguhkan pelaksanaan eksekusi lelang atas barang jaminan berupa Tanah dan Bangunan terletak di Dusun Kepuh RT-05/RW.03 Desa/Kelurahan Wonokupang, Kecamatan Balongbendo, Kab. Sidoarjo, yaitu : 6 (bidang) bidang tanah total luas : 3.233 m2, luas bangunan : 800 m2 yaitu :
1. SHM 234 Lt : 622 m2 an Nyonya Firdaus Pumomo.
2. SHM 235 Lt : 564 m2.an Nyonya Firdaus Purnomo.
3. SHM 236 Lt : 500 m2, an Nyonya Firdaus Purnomo.
4. SHM 237 Lt : 530 m2, an Nyonya Firdaus Purnomo.
5. SHM 245 Lt : 500 m2, an Firdaus Purnomo.
6. SHM 246 Lt : 517 m2, an Nyonya Firdaus Purnomo.
sampai dengan putusan perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Dalam Pokok Perkara :
1. Mengabulkan gugatan bantahan dari Para Pembantah untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Para Pembantah adalah Pembantah yang benar dan beritikad baik;
3. Menyatakan Terbantan I dan II telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
4. Menyatakan permohonan lelang dari Terbantah I kepada Terbantah II atas barang jaminan /obyek lelang adalah cacat hukum dan tidak sah ;
5. Menyatakan batal dan tidak sah, “Penetapan Lelang yang dikeluarkan oleh Terbantah II/Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Sidoarjo ” yang lelangnya akan dilaksanakan pada tanggal 7 Mei 2025 atas barang jaminan berupa : Tanah dan Bangunan terletak di Dusun Kepuh RT-05/RW.03 Desa/Kelurahan Wonokupang, Kecamatan Balongbendo, Kab. Sidoarjo, yaitu : 6 (bidang) bidang tanah total luas : 3.233 m2, luas bangunan : 800 m2 yaitu :
1. SHM 234 Lt : 622 m2 an Nyonya Firdaus Pumomo.
2. SHM 235 Lt : 564 m2.an Nyonya Firdaus Purnomo.
3. SHM 236 Lt : 500 m2, an Nyonya Firdaus Purnomo.
4. SHM 237 Lt : 530 m2, an Nyonya Firdaus Purnomo.
5. SHM 245 Lt : 500 m2, an Firdaus Purnomo.
6. SHM 246 Lt : 517 m2, an Nyonya Firdaus Purnomo.
6. Menghukum Terbantah I, II, secara tanggung rentang untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
-----------------------------------------A t a u------------------------------------------------------------
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |