Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
141/Pdt.Bth/2025/PN Sda 1.NASRUL ABDI, S.H.
2.FIRDAUS PURNONO
2.P.T. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. Branch Office Surabaya Jemursari
3.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Keuangan R.I Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq. Kantor Wilayah Jawa Timur Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Sidoarjo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 141/Pdt.Bth/2025/PN Sda
Tanggal Surat Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NASRUL ABDI, S.H.
2FIRDAUS PURNONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NURTIN TARIGAN, SH.MHNASRUL ABDI, S.H.
2NURTIN TARIGAN, SH.MHFIRDAUS PURNONO
3FRANDY RISONA TARIGAN, S.H., M.HNASRUL ABDI, S.H.
4FRANDY RISONA TARIGAN, S.H., M.HFIRDAUS PURNONO
5FERNANDA TARIGAN, SH.MH.NASRUL ABDI, S.H.
6FERNANDA TARIGAN, SH.MH.FIRDAUS PURNONO
Tergugat
NoNama
1P.T. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. Branch Office Surabaya Jemursari
2Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Keuangan R.I Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq. Kantor Wilayah Jawa Timur Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Sidoarjo
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Dalam Provisi : 
Memerintahkan kepada Terbantah I dan II untuk menangguhkan pelaksanaan eksekusi lelang  atas barang  jaminan berupa Tanah dan Bangunan terletak di Dusun Kepuh RT-05/RW.03 Desa/Kelurahan Wonokupang, Kecamatan Balongbendo, Kab. Sidoarjo, yaitu : 6 (bidang) bidang tanah total luas : 3.233 m2,  luas bangunan : 800 m2  yaitu  :
1. SHM 234 Lt : 622 m2 an Nyonya Firdaus Pumomo.
2. SHM 235 Lt : 564 m2.an Nyonya Firdaus Purnomo.
3. SHM 236 Lt : 500 m2, an Nyonya Firdaus Purnomo.
4. SHM 237 Lt : 530 m2, an Nyonya Firdaus Purnomo.
5. SHM 245 Lt : 500 m2, an Firdaus Purnomo.
6. SHM 246 Lt : 517 m2, an Nyonya Firdaus Purnomo.
sampai dengan putusan perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap ;  
 
Dalam Pokok Perkara :  
1. Mengabulkan gugatan bantahan dari Para Pembantah  untuk seluruhnya ; 
2. Menyatakan Para Pembantah adalah Pembantah yang benar dan beritikad baik;
3. Menyatakan Terbantan I dan II telah melakukan perbuatan melawan hukum ; 
4. Menyatakan permohonan lelang dari Terbantah I kepada Terbantah II atas barang jaminan /obyek lelang adalah cacat hukum dan tidak sah ; 
5. Menyatakan batal dan tidak sah, “Penetapan Lelang yang dikeluarkan oleh Terbantah II/Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Sidoarjo ” yang lelangnya akan dilaksanakan pada tanggal 7 Mei 2025 atas barang jaminan  berupa : Tanah dan Bangunan terletak di Dusun Kepuh RT-05/RW.03 Desa/Kelurahan Wonokupang, Kecamatan Balongbendo, Kab. Sidoarjo, yaitu : 6 (bidang) bidang tanah total luas : 3.233 m2,  luas bangunan : 800 m2  yaitu  :
1. SHM 234 Lt : 622 m2 an Nyonya Firdaus Pumomo.
2. SHM 235 Lt : 564 m2.an Nyonya Firdaus Purnomo.
3. SHM 236 Lt : 500 m2, an Nyonya Firdaus Purnomo.
4. SHM 237 Lt : 530 m2, an Nyonya Firdaus Purnomo.
5. SHM 245 Lt : 500 m2, an Firdaus Purnomo.
6. SHM 246 Lt : 517 m2, an Nyonya Firdaus Purnomo.
6. Menghukum Terbantah I, II,  secara tanggung rentang untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
-----------------------------------------A t a u------------------------------------------------------------
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak