INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
252/Pdt.P/2025/PN Sda | CHALISTA DIANA LARISSA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Jun. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 252/Pdt.P/2025/PN Sda | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 10 Jun. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ;
2. Memberi ijin kepada PEMOHON mengganti nama anak PEMOHON yang semula semula bernama ELNAIRA PRILI PRASETYO menjadi “ELNAIRA PRILI” sebagaimana dengan Kutipan Akta Kelahiran Kutipan Akta Kelahiran nomor 3515-LT-15052017-0066 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bandung tertanggal 09 Juni 2017 dikarenakan keinginan anak PEMOHON untuk menghapus nama PRASETYO dalam namanya;
3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo sesuai dengan domisili Pemohon untuk melakukan pencatatan pinggir atau perubahan Kutipan Akta Kelahiran Kutipan Akta Kelahiran nomor 3515-LT-15052017-0066 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bandung tertanggal 09 Juni 2017, menurut Pasal 52 Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 yang semula semula bernama ELNAIRA PRILI PRASETYO menjadi “ELNAIRA PRILI” tersebut dalam agar dicatat dalam daftar buku register nama yang bersangkutan sebagaimana ketentutan yang berlaku;
4. Membebankan biaya perkara ini kepada PEMOHON menurut hukum.
Atau apabila Majelis berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |