Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa RIZKI SETIAWAN Alias NYAMBEK baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Anak FARA NOR SAHADA, Saksi MOCH. ARJUN SYANTURI, HUSEN (DPO) dan MESSA (DPO) pada hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2024 sekitar pukul 03.45 WIB, atau setidak – tidak nya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di halaman depan toko Indomaret yang beralamat di Desa Temu, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili “telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024, sekitar pukul 03.45 WIB, Terdakwa RIZKI SETIAWAN Alias NYAMBEK, bersama dengan Anak FARA NOR SAHADA, Saksi MOCH. ARJUN SYANTURI, HUSEN (DPO) dan MESSA (DPO) sedang berada di toko Indomaret yang beralamat di Desa Temu, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo dengan tujuan HUSEN (DPO) akan mengambil tarik tunai di ATM yang ada di toko Indomaret tersebut, tidak lama kemudian Terdakwa melihat barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria warna merah hitam, Nopol AG-3842-XS, tahun 2013, Noka MH8BG41EADJ124679, Nosin G427IDI25355 milik dari Saksi HUDA TRI SUKARNO yang sedang terparkir di halaman toko Indomaret tersebut dengan keadaan tidak terkunci stang;
- Bahwa kemudian mengetahui hal tersebut, timbul niatan Terdakwa untuk melakukan pencurian sepeda motor Suzuki Satria warna merah hitam milik dari Saksi HUDA TRI SUKARNO tersebut, dimana Terdakwa langsung memberitahu dan mengatakan kepada Anak FARA NOR SAHADA, Saksi MOCH. ARJUN SYANTURI, HUSEN (DPO) dan MESSA (DPO) dengan kalimat “peda itu loh tidak terkunci setir”. Kemudian mengetahui perkataan Terdakwa, selanjutnya MESSA (DPO) langsung menaiki 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria warna merah hitam, Nopol AG-3842-XS tersebut dan membawa dengan cara mendorong motor tersebut keluar menjauhi area halaman parkir indomaret tersebut secara bergantian dengan Terdakwa, Saksi MOCH. ARJUN SYANTURI, HUSEN (DPO) dan MESSA (DPO);
- Bahwa setelah berhasil membawa kabur barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria warna merah hitam, Nopol AG-3842-XS milik dari Saksi HUDA TRI SUKARNO tersebut selanjutnya pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, sepeda motor yang berhasil diambil tersebut, oleh Terdakwa bersama dengan Anak FARA NOR SAHADA, Saksi MOCH. ARJUN SYANTURI, HUSEN (DPO) dan MESSA (DPO), dibawa ke kediaman Saksi MOCHAMMAD AMIN SOEALAEMAN yang berada di Sidomukti RT/RW 01/05, Desa Sumber Rame, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik untuk dititipkan hingga ada pembeli yang membeli sepeda motor tersebut. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 27 Desember 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria warna merah hitam, Nopol AG-3842-XS, tahun 2013, milik dari Saksi HUDA TRI SUKARNO tersebut berhasil dijual kepada Saksi MUHAMMAD ADI FAISAL dengan harga Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah);
- Bahwa perbuatan Terdakwa RIZKI SETIAWAN Alias NYAMBEK, bersama-sama dengan Anak FARA NOR SAHADA, Saksi MOCH. ARJUN SYANTURI, HUSEN (DPO) dan MESSA (DPO) dalam mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria warna merah hitam, Nopol AG-3842-XS, tahun 2013, Noka MH8BG41EADJ124679, Nosin G427IDI25355 milik dari Saksi HUDA TRI SUKARNO, tanpa seizin dan sepengetahuan dari Saksi HUDA TRI SUKARNO selaku pemilik sepeda motor tersebut, serta mengakibatkan Saksi HUDA TRI SUKARNO mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana |