Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G.S/2026/PN Sda Ir. Edi Purbowo, S.H. Moh Lutfi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 36/Pdt.G.S/2026/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 07 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ir. Edi Purbowo, S.H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YAFET KURNIAWAN, SH., MHumIr. Edi Purbowo, S.H.
2WADI, S.H.Ir. Edi Purbowo, S.H.
3SITI SULIKAH, S.H., M.H.Ir. Edi Purbowo, S.H.
4M. ADHAN SIDQON KN., S.H.Ir. Edi Purbowo, S.H.
5SENNO ANUGERAH PUTRA, S.H.Ir. Edi Purbowo, S.H.
Tergugat
NoNama
1Moh Lutfi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 50.000.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perkara a quo memenuhi syarat untuk diperiksa dengan tata cara gugatan sederhana;
3. Menyatakan sah dan mengikat hubungan hukum pinjam-meminjam uang antara Penggugat dan Tergugat;
4. Menyatakan Tergugat telah menerima pinjaman dari Penggugat sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan berkewajiban mengembalikannya paling lambat 15 Desember 2024;
5. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi karena tidak mengembalikan pinjaman yang telah jatuh tempo dan tetap tidak membayar sampai gugatan diajukan;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai, penuh, dan sekaligus utang pokok sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
7. Menghukum Tergugat membayar bunga moratoir menurut hukum sebesar 6% (enam persen) per tahun dari pokok Rp50.000.000,00, dihitung secara pro rata sejak 7 September 2026 sampai seluruh utang pokok dilunasi, atau dalam jumlah lain yang dipandang adil oleh Hakim;
8. Memerintahkan peletakan sita jaminan (conservatoir beslag), sebatas untuk menjamin pelunasan kewajiban Tergugat, atas tanah berikut bangunan milik Tergugat berdasarkan SHGB No. 2778/Suko, NIB 12.10.08.02.03291, Surat Ukur No. 00087/08.02/2008 tanggal 15 Mei 2008, luas 90 m2, terletak di Villa Jasmine III Blok C2-05, Desa Suko, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, tercatat atas nama Moh. Lutfi, dengan jangka waktu hak sampai 6 Januari 2038;
9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut apabila telah diletakkan;
10. Memerintahkan Panitera dan/atau Jurusita Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk mencatatkan sita jaminan atas SHGB No. 2778/Suko pada Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo sesuai ketentuan hukum;
11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Subsidiair:
Apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak