INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 379/Pdt.G/2025/PN Sda | RACHMA ANGGUN DIYA PITALOKA | 1.SUGENG PITOYO 2.BUDAIYAH 3.SUKATMI |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Nov. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||
| Nomor Perkara | 379/Pdt.G/2025/PN Sda | ||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 20 Nov. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 000853/IST/2005 lahir pada tanggal 28 November 2004, yang diterbitkan oleh Kantor Kepala Dinas dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo tertanggal 29 Januari 2005 atas nama RACHMA ANGGUN DIYA PITALOKA, adalah cacat hukum karena dalam proses pembuatan didasarkan pada keterangan yang tidak benar dan tidak sah karena PENGGUGAT bernama RACHMA ANGGUN DIYA PITALOKA yang tercatat anak dari SUGENG PITOYO (TERGUGAT I) dan BUDAIYAH (TERGUGAT II) adalah salah, padahal faktanya PENGGUGAT adalah Anak Kandung dari Ibu SUKATMI (TERGUGAT III) dan Ayah kandung dari SUTARTO;
3. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo) melakukan Pembatalan dan memperbaiki pada Kutipan Akta Kelahiran 000853/IST/2005 lahir pada tanggal 28 November 2004, yang diterbitkan oleh Kantor Kepala Dinas dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo tertanggal 29 Januari 2005 dan memperbaiki kutipan akta-akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan oleh PENGGUGAT;
4. Memberi ijin kepada PENGGUGAT untuk mengurus Kutipan Akta Kelahiran yang benar pada kantor TURUT TERGUGAT (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo);
5. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum.
Atau apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
