Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
746/Pid.B/2024/PN Sda BUDHI CAHYONO, S.H. FERAWATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 746/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5998/M.5.19/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BUDHI CAHYONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERAWATI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa FERAWATI, pada waktu yang tidak dapat diingat lagi secara pasti antara Tahun 2017 sampai dengan tanggal 31 Mei 2021, atau setidak tidaknya pada waktu lain antara Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2021, bertempat di Toko Emas Gadjah, di Jl. Gajah Mada No. 93 Kel. Pekauman Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo, atau setidak-tidaknya ditempat lain masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena hubungan kerja atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain  sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa FERAWATI bekerja sejak Tahun 2001 di PT. Kilau Pilar Kencana yang menjalankan usaha jual beli perhiasan emas,  salah satunya di Toko Emas Gadjah di Jalan  Gadjah Mada  No. 93 Kelurahan  Pekauman Kecamatan Sidoarjo Kabupaten  Sidoarjo, dengan tugas antara lain menerima surat order pembuatan pesanan emas dari toko-toko emas cabang Gajah seluruh Jawa Timur, meneruskan order pembuatan pesanan emas dari toko cabang Gadjah seluruh Jawa Timur ke pengrajin/tukang emas disertai dengan memberikan bahan emas lantakan yang disimpan di brankas, membukukan semua order dari pesanan cabang cabang dan membuat laporan setiap hari mengenai sisa stok perhiasan yang ada di brankas, melaporkan hasil pembukuan stok brankas kepada bagian pembukuan setiap hari, membuat nota pesanan perhiasan dan  terdakwa menerima gaji sebesar Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) perbulan.
  • Bahwa selanjutnya sekitar tahun 2017, terdakwa mengambil perhiasan emas yang ada di dalam brankas tempat menyimpan emas lantakan di toko emas Gadjah di Jalan Gajahmada No. 93 Kel. Pekauman Kec. Sidoaroi Kab. Sidoarjo yang dikuasai oleh terdakwa karena terdakwa yang mempunyai tugas untuk menyimpan emas lantakan dan melaporkan stok emas setiap harinya. Terdakwa sejak tahun 2017 mulai mengambil perhiasan emas secara bertahap, dengan jumlah emas yang  diambil dalam satu kesempatan yaitu sekitar 5 (lima) gram yang dilakukan sampai dengan bulan Mei 2021 tanpa seijin dari manajemen  PT. Kilau Pilar Kencana.
  • Bahwa perhiasan emas yang diambil oleh terdakwa tersebut, berasal dari selisih/kelebihan pesanan  pembuatan perhiasan emas dari bahan emas lantakan yang merupakan pesanan dari toko emas cabang Gadjah di seluruh wilayah Jawa Timur. Selisih /kelebihan pesanan pembuatan emas tersebut sengaja dibuat oleh terdakwa dengan tujuan untuk diambil sendiri oleh terdakwa, sedangkan perhiasan emas pesanan  dari toko emas Gadjah cabang diserahkan kepada toko emas Gadjah cabang sesuai dengan jumlah pesanan masing masing toko emas Cabang Gadjah.
  • Bahwa  Perhiasan emas yang diambil terdakwa tersebut selanjutnya dijual ke toko emas di sekitar wilayah Sidoarjo antara lain yaitu di toko emas perak di Jl. Pasar Jetis Lemahputro Sidoarjo dan hasil penjualan emas tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
  • Bahwa dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab terdakwa membuat laporan tentang stok emas yang disimpan terdakwa di dalam brankas, terdakwa  membuat laporan seolah olah stok di dalam brankas sesuai dengan jumlah emas yang ada di dalam brankas.
  • Bahwa selanjutnya untuk menutup kekurangan  stok emas lantakan yang sudah digunakan untuk membuat perhiasan dan telah diambil oleh terdakwa, agar sesuai dengan laporan pembukuan, terdakwa membeli emas lantakan palsu di daerah Bangil Pasuruan yaitu emas kadar 70 % sejumlah lima lonjor dengan berat 414,240 gram, dan kadar 30 % sejumlah 4 lonjor dengan berat 124.790 gram, dengan tujuan untuk mengelabuhi jika dilakukan pemeriksaan atau audit, maka emas lantakan yang disimpan oleh terdakwa di dalam brankas telah sesuai dengan jumlah emas sebagaimana dalam laporan stok yang dibuat terdakwa setiap harinya.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 31 Mei 2021 sekitar jam 11.00 Wib, dilakukan audit dan pemeriksaan brankas yang dikuasai terdakwa dan saat itu ditemukan emas lantakan palsu sebanyak 9 (sembilan) lonjor.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut maka PT Kilau Pilar Kencana mengalami kerugian sebesar Rp. 260.971.400,- (dua ratus enam puluh juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus rupiah)  atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut atau lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

-------------Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 374 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya