Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2025/PN Sda PT. Bhakti Investama Gemilang 1.PHOVY HARI ISNANTY
2.GENOT PRIYOSEMBODO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Jumat, 10 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bhakti Investama Gemilang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ALFAN SYAH, S.H.PT. Bhakti Investama Gemilang
2DODY SASMANDA, SH.PT. Bhakti Investama Gemilang
3BAMBANG WITJAKSONO, SH.PT. Bhakti Investama Gemilang
4CHOIRUL MUHDI, S.H.PT. Bhakti Investama Gemilang
Tergugat
NoNama
1PHOVY HARI ISNANTY
2GENOT PRIYOSEMBODO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA NGRIMBI, KEC. BARENG, KAB. JOMBANG
2TEGUH WASKITO, SH, MKn
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR  
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 
 
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang dimohonkan Penggugat;
 
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat akta  No. 10 tertanggal 06 Nopember 2023 perihal  : Ikatan Jual Beli yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT II;
 
4. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat I dan Tergugat II, terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat;
 
5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II  untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp. 2.655.000.000,- (dua milyar enam ratus lima pulih lima juta rupiah), baik sendiri-sendiri maupun Bersama-sama, secara tunai dan sekaligus setelah keputusan mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde)
 
6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II untuk membayar kerugian In Materiil Penggugat sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) baik sendiri-sendiri maupun Bersama-sama, secara tuai dan sekaligus setelah keputusan mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde)
 
7. Bahwa, untuk menjamin pelaksanaan putusan tersebut, maka  Tergugat I, Tergugat II  harus dibebani uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta  rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan, baik sendiri sendiri maupun bersama-sama secara tunai dan sekaligus.
 
8. Menyatakan  putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding,kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari para Tergugat  (Uitvoerbaar Bij Vorraad). 
 
9. Memerintahkan kepada Tergugat I. II dan Turut  Tergugat I, II untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini.
 
10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II  dan  Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk membayar segala biaya perkara yang timbul. 
 
 
SUBSIDAIR : 
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak