Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
66/Pid.B/2025/PN Sda | GITTA RATIH SUMINAR, S.H. | MUHAMMAD MISBAKHUL MUNIR HUDA BIN HANTOK MASRUKIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
Nomor Perkara | 66/Pid.B/2025/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-404/M.5.19/Eku.2/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD MISBAKHUL MUNIR HUDA BIN HANTOK MASRUKIN pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekitar pukul 13.30 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Warkop 5758 Jln. Raya Tulangan Kec. Tulangan Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ATAU KEDUA
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD MISBAKHUL MUNIR HUDA BIN HANTOK MASRUKIN pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekitar pukul 13.30 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Warkop 5758 Jln. Raya Tulangan Kec. Tulangan Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), perbuatan mana dilakukan oleh Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 Ayat (2) jo. Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |