| Petitum Permohonan |
Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
- Menytakan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) Nomor:
B/975/ IV/Res.1.24/2026/Satreskrim, tanggal 27 April 2026 yang diterbitkan oleh
Termohon adalah TIDAK SAH dan tidak berdasarkan hukum.
- Menyatakan Tindakan Termohon menghentikan penyidikan perkara dugaan perampasan
kemerdekaan (Pasal 333 KUHP) adalah tidak sah.
- Memerintahkan kepada Termohon Kepolisian Sektor Kota Sidoarjo untuk melanjutkan
penyidikan atas Laporan Polisi No.LP/B/932/VII/2025/SPSKT/POLDA JATIM, tanggal
02 Juli 2025, atas nama Pelapor EVA YUSNIA, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin
Lidik/1126/IV/Res.1.24/2026/Satreskrim tanggal 01 April 2026 pada Kepolisian Sektor
Kota Sidoarjo sampai tuntas kemudian mengenbalikan Penyidikan ke Laporan Polisi di
POLDA JATIM untuk dilakukan Gelar Perkara Khusus Dengan
No.LP/B/932/VII/2025/SPSKT/POLDA JATIM dan melimpahkanya ke Penuntut Umum
- Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi pemohon yang perkara pidananya dihentikan
pada Tingkat Penyidikan dan Penuntutan.
- Menghukum Termohon atau Penyidik atas Nama IPTU M. PATRIA PRATAMA, S.Tr.K.,
S.I.K atau Penyidik Pembantu AIPTU ANTON SUJARWO.SH atas Pelanggaran
Terhadap KKEP (Komisi Kode Etik Polri) dan untuk membayar biaya perkara. |