Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G.S/2026/PN Sda IZAH AZIZAH RIAN AGUSTIN NEGRAWATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 42/Pdt.G.S/2026/PN Sda
Tanggal Surat Rabu, 30 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IZAH AZIZAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muchammad Fahmi SHIZAH AZIZAH
Tergugat
NoNama
1RIAN AGUSTIN NEGRAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 61.200.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
 
2. Menyatakan sah dan berharga alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT.
 
3. Menyatakan demi hukum bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Wanprestasi (ingkar janji).
 
4. Menyatakan  TERGUGAT mempunyai hutang kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 64.800.000,- (enam puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) dengan rincian Modal Penggugat sebesar Rp. 61.200.000.- (enam puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) Dan keuntungan bunga sebesar Rp. 3.600.000.- (tiga juta enam ratus ribu rupiah);
 
5. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan seketika dan sekaligus sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap seluruh uang milik PENGGUGAT  sebesar Rp. 64.800.000,- (enam puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) dengan rincian Modal Penggugat sebesar Rp. 61.200.000.- (enam puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) Dan keuntungan bunga sebesar Rp. 3.600.000.- (tiga juta enam ratus ribu rupiah);
 
6. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun ada upaya hukum keberatan.
 
7. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini. 
 
ATAU : 
Apabila  berpendapat lain, maka PENGGUGAT mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak