Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
87/Pdt.G/2025/PN Sda 1.MUHAMMAD DELLY ILYAS
2.JUMADI
ATIEK ARIES SETYOWATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 87/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 03 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD DELLY ILYAS
2JUMADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bisma Putra Mahardhika, S.H., M.H., C.L.AMUHAMMAD DELLY ILYAS
2Bisma Putra Mahardhika, S.H., M.H., C.L.AJUMADI
3IRWAN MARGAROMBE TIKU PADANG, SpdMUHAMMAD DELLY ILYAS
4IRWAN MARGAROMBE TIKU PADANG, SpdJUMADI
Tergugat
NoNama
1ATIEK ARIES SETYOWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
B. PERMOHONAN (PETITUM)
Maka berdasarkan hal-hal yang sebagaimana telah PARA PENGGUGAT uraikan di atas, bersama ini PARA PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo cq Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, sudilah kiranya berkenan untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dan selanjutnya menjatukan putusan sebagai berikut:
1) Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2) Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap seluruh harta kekayaan TERGUGAT baik yang berupa barang tetap maupun barang bergerak yang sejenis dan jumlahnya akan kami ajukan kemudian; 
3) Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp.1.252.967.959,- (satu miliar dua ratus lima puluh dua juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah) dan pembayaran kerugian immaterial sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini diucapkan sampai dengan TERGUGAT melaksanakan putusan ini; 
4) Menguhukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan ini diucapkan;
5) Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
6) Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak