INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
87/Pdt.G/2025/PN Sda | 1.MUHAMMAD DELLY ILYAS 2.JUMADI |
ATIEK ARIES SETYOWATI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Mar. 2025 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 87/Pdt.G/2025/PN Sda | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 03 Mar. 2025 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | B. PERMOHONAN (PETITUM)
Maka berdasarkan hal-hal yang sebagaimana telah PARA PENGGUGAT uraikan di atas, bersama ini PARA PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo cq Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, sudilah kiranya berkenan untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dan selanjutnya menjatukan putusan sebagai berikut:
1) Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2) Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap seluruh harta kekayaan TERGUGAT baik yang berupa barang tetap maupun barang bergerak yang sejenis dan jumlahnya akan kami ajukan kemudian;
3) Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp.1.252.967.959,- (satu miliar dua ratus lima puluh dua juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah) dan pembayaran kerugian immaterial sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini diucapkan sampai dengan TERGUGAT melaksanakan putusan ini;
4) Menguhukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan ini diucapkan;
5) Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
6) Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |