Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
38/Pdt.P/2025/PN Sda Indah Rahmanisa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 38/Pdt.P/2025/PN Sda
Tanggal Surat Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Indah Rahmanisa
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ALVIN BERRY DIKA, S.H., M.H.Indah Rahmanisa
2Dr. H. Dodik Wahyono, SH., SE., MM., MH., CMIndah Rahmanisa
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

I.    Primair :

1.    Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

2.    Menetapkan bahwa penambahan nama Pemohon yang semula bernama Indah Rahmanisa sebagaimana tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran tanggal 03 April 1996, Nomor : 5385/1996 menjadi INDAH RAHMANISA HARVEY adalah sah menurut hukum.

3.    Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu.

4.    Menetapkan dan memberikan ijin kepada Pemohon untuk Penambahan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon No: 5385/1996 tanggal 3 April 1996 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya yang semula nama Pemohon ditulis INDAH RAHMANISA ditambah menjadi INDAH RAHMANISA HARVEY dan untuk selanjutnya Pemohon menyebut dirinya menjadi INDAH RAHMANISA HARVEY.

5.    Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk mengirimkan salinan sah Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, untuk mencatat dalam daftar Akta Kelahiran No: 5385/1996 tanggal 3 April 1996 tentang perubahan/penambahan nama PEMOHON didalam Kutipan Akta Kelahiran, yang semula tertulis : INDAH RAHMANISA menjadi INDAH RAHMANISA HARVEY

6.    Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

II.    Subsidair :
atau, Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak