INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 124/Pdt.Bth/2025/PN Sda | ERNANINGSIH BUDIASRI | ASMARA HADI SSTP | Persidangan | 
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Apr. 2025 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 124/Pdt.Bth/2025/PN Sda | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 21 Apr. 2025 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||
| Penggugat | 
 | ||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | 
 | ||||||||||||||||||
| Tergugat | 
 | ||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
| Petitum | Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas, Pelawan semula Tergugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri Sidoarjo berkenan memutuskan : 1. Menyatakan, bahwa perlawanan terhadap Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo No. : 4/Eks/2025/PN Sda tertanggal 5 maret 2025  tersebut di atas adalah tepat dan beralasan; 2. Menyatakan, bahwa Pelawan adalah Pelawan yang benar; 3. Menyatakan Penetapan Eksekusi No. : 4/Eks/2025/PN Sda tanggal 5 Maret 2025 oleh Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo dianggap oleh Pelawan adalah tidak sah serta cacat hukum, sebagaimana dalam perkara No. : 123/Pdt.G/2020/PN.Sda jo No. 587/PDT/2021/PT.SBY jo No. 641 K/Pdt/2023 4. Menyatakan Penetapan Eksekusi No. : 4/Eks/2025/PN Sda tanggal 5 Maret 2025 oleh Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo dianggap oleh Pelawan adalah eksekusi “NON EKSEKUTABEL”, sebagaimana dalam perkara No. : 123/Pdt.G/2020/PN.Sda jo No. 587/PDT/2021/PT.SBY jo No. 641 K/Pdt/2023 5. Membatalkan Putusan Kasasi Nomor 641 K/Pdt/2023 tertanggal 12 April 2023 yang telah membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya  No. 587/PDT/2021/PT.SBY tertanggal 28 September 2021 jo Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 123/Pdt.G/2020/PN.Sda tertanggal 2 Juni 2021; 6. Mengadili kembali dengan menolak atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima gugatan Terlawan, semula Penggugat terhadap Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo No. : 4/Eks/2025/PN Sda tertanggal 5 Maret 2025; 7. Menyatakan Penetapan Sita Eksekusi yang telah diletakkan terhadap sebidang tanah dan bangunan terletak di Perumahan Green Park Regency Q-01 RT 030, RW 007, Kelurahan Sekardangan, kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo haruslah diangkat lebih dahulu  8. Menghukum Terlawan, semula Penggugat untuk membayar biaya perkara ini; Atau, apabila Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, mohon putusan yang se-adil-adilnya (ex ae quo et bono) | ||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak | 
 
	