INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
103/Pdt.G/2025/PN Sda | PT SANY PERKASA | PT Jago Rental | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Mar. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 103/Pdt.G/2025/PN Sda | |||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 25 Mar. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||
Petitum | F. TENTANG TINDAKAN WANPRESTASI TERGUGAT YANG TELAH MENIMBULKAN KERUGIAN BAGI PENGGUGAT
1. Kerugian Materiil
a. Bahwa atas perbuatan wanprestasi yang telah dilakukan oleh TERGUGAT tersebut, maka PENGGUGAT telah mengalami kerugian-kerugian, baik secara materiil maupun immateriil. Untuk itu PENGGUGAT menuntut ganti kerugian kepada TERGUGAT sebagaimana diatur dalam Pasal 1239 KUHPerdata yang menyatakan:
“Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya”;
b. Bahwa keseluruhan kewajiban/hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT yang belum dipenuhi berdasarkan Perjanjian IDNSP230139 dan segala lampiran-lampirannya serta sampai dengan diajukannya Gugatan ini adalah sebesar Rp. 8.689.376.616,- (delapan miliar enam ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus enam belas Rupiah), jumlah uang mana akan bertambah terus menerus dari waktu ke waktu oleh karena denda berjalan dan biaya-biaya lain, sampai dengan dibayar lunas oleh TERGUGAT.
c. Bahwa berdasarkan Pasal 3.4 Perjanjian Jual Beli a quo, disebutkan bahwa Denda keterlambatan pembayaran atas angsuran, uang muka atau pembayaran apapun atas suatu jumlah yang pada suatu waktu terhutang dan harus dibayar oleh Pembeli (i.c. TERGUGAT) kepada Penjual (i.c. PENGGUGAT) adalah sebesar yang ditentukan oleh huruf E Perjanjian Jual Beli a quo dan dihitung per hari dari jumlah yang telah jatuh tempo.
Halmana dari ketentuan dimaksud TERGUGAT menyatakan bersedia dikenakan denda senilai 0,05% dari sisa hutang yang telah jatuh tempo yakni sebesar Rp 8.689.376.616,- (delapan miliar enam ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus enam belas Rupiah) apabila terlambat dalam membayar angsuran kepada PENGGUGAT, sehingga TERGUGAT wajib dikenakan denda dengan perhitungan 0,05% X 763 hari terhitung dari tanggal jatuh tempo TERGUGAT wajib melakukan pembayaran kepada PENGGUGAT pada tanggal 27 Februari 2023 sampai dengan akhir bulan Maret 2025 X Sisa Hutang Jatuh Tempo = 0,05% X 763 hari X Rp. 8.689.376.616,- = Rp. 3.314.997.179,- (tiga miliar tiga ratus empat belas juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu seratus tujuh puluh sembilan Rupiah).
d. Bahwa dengan menilik, memperhatikan dan mencermati Pasal 1250 KUH Perdata, yang berbunyi:
“Dalam perikatan yang hanya berhubungan dengan pembayaran sejumlah uang, penggantian biaya, kerugian dan bunga yang timbul karena keterlambatan pelaksanaannya, hanya terdiri atas bunga yang ditentukan oleh undang-undang tanpa mengurangi berlakunya peraturan undang-undang khusus.”
“Penggantian biaya, kerugian dan bunga itu wajib dibayar, tanpa perlu dibuktikan adanya suatu kerugian oleh kreditur.”
“Penggantian biaya, kerugian dan bunga itu baru wajib dibayar sejak diminta di muka Pengadilan, kecuali bila undang-undang menetapkan bahwa hal itu berlaku demi hukum”.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, atas itikad baik yang diberikan oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT, bahwa selama ini PENGGUGAT tidak pernah membebankan TERGUGAT bunga pembayaran. Akan tetapi, sampai dengan Gugatan ini di ajukan terbukti TERGUGAT melalaikan kewajibannya selama 2 tahun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1250 KUHPerdata diatas jo. Lembaran Negara / staatsblad tahun 1848 Nomor 22 dan diperkuat dengan adanya Yurisprudensi atas Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 8 K/Sip/1974 tanggal 4 September 1974, yang intinya menjelaskan jika bunga tidak diperjanjikan maka besarnya bunga adalah 6% setahun sesuai dengan undang – undang yang berlaku.
Sehingga dengan ini PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia dan Terhormat untuk menghukum TERGUGAT membayar bunga Moratoir sebesar 6 % per tahun terhitung dari tahun 2023 sejak terakhir kali TERGUGAT melakukan pembayaran kepada PENGGUGAT sampai dengan gugatan ini diajukan di tahun 2025, dengan perhitungan sebagai berikut:
- 6 % X 2 tahun X Jumlah yang telah jatuh tempo sebesar Rp. 8.689.376.616,- = Rp. 1.042.725.193,92.,- (satu miliar empat puluh dua juta tujuh ratus dua puluh lima ribu seratus sembilan puluh tiga koma sembilan puluh dua Rupiah).
2. Kerugian Immateriil
a. Bahwa akibat kelalaian TERGUGAT yang telah menimbulkan kerugian selain kerugian materil yaitu berupa pikiran, waktu dan tenaga dari PENGGUGAT atas upaya penagihan kepada TERGUGAT secara terus menerus dan juga terganggunya posisi keuangan internal PENGGUGAT, sehingga adalah suatu kewajaran PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia dan Terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
b. Bahwa akibat wanprestasi yang dilakukan TERGUGAT kepada PENGGUGAT sehingga menimbulkan kerugian baik secara materiil maupun immateriil bagi PENGGUGAT serta melihat sebelum gugatan ini diajukan tidak adanya keseriusan dari TERGUGAT untuk membayar sisa kewajiban kepada PENGGUGAT beserta ganti rugi nya, maka untuk menghindari TERGUGAT akan lalai dalam memenuhi isi putusan a quo, maka PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia agar TERGUGAT dihukum atas kelalaiannya untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari sejak putusan dibacakan sampai dengan putusan dilaksanakan oleh TERGUGAT.
G. PERMOHONAN SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAG)
1. Bahwa berkenaan dengan pelaksanaan jual beli 6 (enam) Unit Sany Hydraulic Excavator SY365H yang dilakukan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT, dimana TERGUGAT telah menyepakati dan menyatakan untuk memberikan barang yang dibeli sebagai jaminan sebagaimana ketentuan Pasal 4 jo. Pasal 5 butir 5.1 dan 5.5 Perjanjian IDNSP230139 yang berbunyi:
a. Pasal 4: “Jaminan Utama adalah produk yang dibeli oleh Pembeli sesuai dengan Kontrak ini”.
b. Pasal 5 butir 5.1 dan 5.5: “Apabila diantara Penjual dan Pembeli dibuat lebih dari satu Kontrak Jual Beli maupun kontrak lainnya (selanjutnya disebut Perjanjian-Perjanjian), maka Perjanjian-Perjanjian tersebut akan dianggap sebagai satu kesatuan yang saling mengikat sampai dengan masing-masing Perjanjian-Perjanjian tersebut selesai” dan “Jaminan-jaminan yang diberikan oleh Pembeli dalam Perjanjian-Perjanjian, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari berlaku juga sebagai jaminan untuk pelunasan hutang Pembeli kepada Penjual yang timbul berdasarkan Perjanjian ini”.
2. Bahwa, mengingat dalam Gugatan ini terdapat 6 (enam) Unit Sany Hydraulic Excavator SY365H yang masih dalam penguasaan dan digunakan oleh TERGUGAT, padahal TERGUGAT sudah tidak pernah lagi memiliki itikad baik untuk membayarkan kewajibannya kepada PENGGUGAT, maka untuk menghindari kerugian yang lebih besar lagi bagi posisi PENGGUGAT akibat pemakaian unit yang dilakukan oleh TERGUGAT, sehingga PENGGUGAT memohon untuk meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) pada Gugatan ini terhadap 6 (enam) Unit Sany Hydraulic Excavator SY365H tersebut.
3. Bahwa kemudian atas dasar dan alasan sebagaimana dimaksud pada bagian G butir 1 dan butir 2 diatas, agar Gugatan a quo tidak illusoir dan untuk menjamin terpenuhinya semua tuntutan PENGGUGAT atas wanprestasinya TERGUGAT berdasarkan Perjanjian IDNSP230139, dikarenakan ada kekhawatiran dari PENGGUGAT jika posisi TERGUGAT dikemudian hari akan memindahtangankan 6 (enam) Unit Sany Hydraulic Excavator SY365H yang telah dibeli dari PENGGUGAT kepada pihak lain dan/atau melepaskan diri dari tanggung jawab hukum yang diletakkan oleh Putusan ini, sehingga menjadikan Gugatan ini menjadi sia-sia, maka karenanya PENGGUGAT dengan hormat memohon agar Majelis Hakim dalam perkara a quo dapat berkenan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap asset berupa asset-asset bergerak yang telah dibeli oleh TERGUGAT yang berada di Indonesia, yaitu:
a. 1 (satu) unit Sany Hydraulic Excavator model SY365H, dengan Nomor Seri SY036RCC70388, Nomor Mesin 6HK1-973177, dan Nomor Rangka 0F5110361N3L78104CJ;
b. 1 (satu) unit Sany Hydraulic Excavator model SY365H, dengan Nomor Seri SY036RCC70518, Nomor Mesin : 6HK1-970686 No. Rangka : 0F5110363N3L78105CJ;
c. 1 (satu) unit Sany Hydraulic Excavator model SY365H, dengan Nomor Seri SY036RCC71098, Nomor Mesin 6HK1-973641, Nomor Rangka 0F5110360N3L78157CJ;
d. 1 (satu) unit Sany Hydraulic Excavator model SY365H, dengan Nomor Seri SY036RCC711O8, Nomor Mesin 6HK1-913640, dan Nomor Rangka 0F5110364N3L78159CJ;
e. 1 (satu) unit Sany Hydraulic Excavator model SY365H, dengan Nomor Seri SY036RCC71118, Nomor Mesin 6HK1-973214, dan Nomor Rangka 0F5110365N3L78154CJ;
f. 1 (satu) unit Sany Hydraulic Excavator model SY365H, dengan Nomor Seri SY036RCC71128, Nomor Mesin 6HK1-973648, Nomor Rangka 0F5110362N3L78158CJ.
4. Bahwa selain peletakan sita jaminan terhadap Asset Bergerak sebagaimana tersebut di atas, untuk menjamin dan melindungi kepentingan PENGGUGAT dan demi menghindari kurangnya pelunasan atas sisa hutang yang dimiliki TERGUGAT dikemudian hari dan menjamin pemenuhan penyelesaian kewajiban yang dimiliki oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT, maka PENGGUGAT memohon untuk meletakan sita jaminan terhadap asset bergerak yang berada dalam penguasaan TERGUGAT terhadap asset bergerak milik TERGUGAT lainnya berdasarkan:
a. Kontrak Jual Beli No. IDNSP21780 (“Perjanjian IDNSP21780”), berupa:
1) 1 (satu) Unit Sany Hydraulic Excavator SY365H dengan Nomor Seri SY036GCB39928, Nomor Mesin 6HK1-959240, dan Nomor Rangka 0F5110367M3L50063CJ;
2) 1 (satu) Unit Sany Hydraulic Excavator SY365H dengan Nomor Seri SY036GCB39938, Nomor Mesin 6HK1-959391, dan Nomor Rangka 0F5110362M3L40170CJ.
b. Kontrak Jual Beli No. IDNSP21957 (“Perjanjian IDNSP21957”), berupa 1 (satu) Unit Sany Hydraulic Excavator SY365H dengan Nomor Seri SY036GCB50058, Nomor Mesin 6HK1-955234, dan Nomor Rangka 0F5110367M3L56039CJ.
c. Kontrak Jual Beli No. IDNSP211058 (“Perjanjian IDNSP211058”) berupa 1 (satu) Unit Sany Motor Grader STG 190C-8 dengan Nomor Seri PY5519CB0433.
d. Kontrak Jual Beli No. IDNSP211223 (“Perjanjian IDNSP211223”) berupa:
1) 1 (satu) Unit Sany Hydraulic Excavator SY215C dengan Nomor Seri SY021WCB62188, Nomor Mesin 4M50-E55298, dan Nomor Rangka 0E1110215M3L50454CL;
2) 1 (satu) Unit Sany Hydraulic Excavator SY215C dengan Nomor Seri SY021WCB62208, Nomor Mesin 4M50-E55290, dan Nomor Rangka 0E1110216M3L50382CL;
3) 1 (satu) Unit Sany Hydraulic Excavator SY215C dengan Nomor Seri SY021WCB82308, Nomor Mesin 4M50-E58387, dan Nomor Rangka 0E1110212M3L80219CL.
e. Kontrak Jual Beli No. IDNSP211322 (“Perjanjian IDNSP211322”) berupa:
1) 1 (satu) Unit Sany Hydraulic Excavator SY365H dengan Nomor Seri SY036GCB52528, Nomor Mesin 6HK1-955783, dan Nomor Rangka 0F5110369M3L88023CJ;
2) 1 (satu) Unit Sany Hydraulic Excavator SY365H dengan Nomor Seri SY036GCB52508, Nomor Mesin 6HK1-955956, dan Nomor Rangka 0F5110367M3L88022CJ.
f. Kontrak Jual Beli No. IDNSP211629 (“Perjanjian IDNSP211629”) berupa:
1) 1 (satu) Unit Sany Hydraulic Excavator SY215C dengan Nomor Seri SY021WCB98938, Nomor Mesin 4M50-E59391, dan Nomor Rangka 0E1110211M3L80180CL;
2) 1 (satu) Unit Sany Hydraulic Excavator SY215C dengan Nomor Seri SY021WCB99238, Nomor Mesin 4M50-E49997, dan Nomor Rangka 0E1110214M3L90539CL;
3) 1 (satu) Unit Sany Hydraulic Excavator SY215C dengan Nomor Seri SY021WCB99288, Nomor Mesin 4M50-E49722, dan Nomor Rangka 0E1110216M3L90543CL;
4) 1 (satu) Unit Sany Hydraulic Excavator SY215C dengan Nomor Seri SY021WCB99528, Nomor Mesin 4M50-E49970, dan Nomor Rangka 0E1110216M3L80082CL;
5) 1 (satu) Unit Sany Hydraulic Excavator SY215C dengan Nomor Seri SY021WCB99868, Nomor Mesin 4M50-E49986, dan Nomor Rangka 0E1110216M3L90316CL.
g. Kontrak Jual Beli No. IDNSP211739 (“Perjanjian IDNSP211739”) berupa:
1) 1 (satu) Unit Sany Hydraulic Excavator SY215C dengan Nomor Seri SY021WCB97968, Nomor Mesin 4M50-E46705, dan Nomor Rangka 0E111021XM3L90478CL.
2) 1 (satu) Unit Sany Hydraulic Excavator SY215C dengan Nomor Seri SY021WCB97988, Nomor Mesin 4M50-E46691, dan Nomor Rangka 0E1110215M3L90498CL.
H. PERMOHONAN PUTUSAN SERTA MERTA (UITVOERBAAR BIJ VORRAAD)
Bahwa oleh karena Gugatan yang PENGGUGAT ajukan berdasarkan bukti-bukti otentik yang tidak dapat dibantah kebenarannya oleh TERGUGAT, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 180 HIR sangatlah beralasan apabila putusan dalam perkara ini dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vorraad) meskipun ada Verzet, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali.
Maka berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan PENGGUGAT di atas, PENGGUGAT mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang Mulia yang memeriksa serta mengadili perkara ini, berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM PROVISI:
Meletakan sita jaminan (conservatoir beslag) atas barang bergerak maupun barang yang tidak bergerak, baik yang ada maupun yang akan ada di kemudian hari milik TERGUGAT, demi menjamin segala pembayaran hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT, beserta sampai dengan kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT dikembalikan oleh TERGUGAT dan menyatakan Sita tersebut adalah Sah dan Berharga.
DALAM POKOK PERKARA:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan wanprestasi dari PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Perjanjian IDNSP230139 sah menurut hukum dan mengikat bagi para pihak.
3. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini.
4. Menyatakan TERGUGAT telah wanprestasi (ingkar janji/cidera janji) terhadap PENGGUGAT.
5. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan seluruh pembayaran kewajiban/hutangnya kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika berdasarkan Perjanjian IDNSP230139 berupa kerugian materiil sebesar Rp. 8.689.376.616,- (delapan miliar enam ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus enam belas Rupiah)
6. Menghukum TERGUGAT membayar seluruh denda berdasarkan Perjanjian IDNSP230139 secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT dengan perhitungan 0,05% X 763 hari terhitung dari tanggal jatuh tempo TERGUGAT wajib melakukan pembayaran kepada PENGGUGAT pada tanggal 27 Februari 2023 sampai dengan akhir bulan Maret 2025 X Sisa Hutang Jatuh Tempo = 0,05% X 763 hari X Rp. 8.689.376.616- = Rp. 3.314.997.179,- (tiga miliar tiga ratus empat belas juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu seratus tujuh puluh sembilan Rupiah).
7. Menghukum TERGUGAT membayar bunga Moratoir untuk 2 tahun terhitung dari tahun 2023 sejak terakhir kali TERGUGAT melakukan pembayaran kepada PENGGUGAT sampai dengan gugatan ini diajukan di tahun 2025 dengan perhitungan yakni 6 % X 2 tahun X Jumlah yang telah jatuh tempo sebesar Rp. 8.689.376.616,- = Rp. 1.042.725.193,92.,- (satu miliar empat puluh dua juta tujuh ratus dua puluh lima ribu seratus sembilan puluh tiga koma sembilan puluh dua Rupiah).
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil akibat kelalaian TERGUGAT yang telah menguras pikiran, waktu dan tenaga dari PENGGUGAT atas upaya penagihan kepada TERGUGAT secara terus menerus dan juga terganggunya posisi keuangan internal PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
9. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan dalam perkara ini terhadap barang bergerak berupa:
a. 1 (satu) unit Sany Hydraulic Excavator model SY365H, dengan Nomor Seri SY036RCC70388, Nomor Mesin 6HK1-973177, dan Nomor Rangka 0F5110361N3L78104CJ;
b. 1 (satu) unit Sany Hydraulic Excavator model SY365H, dengan Nomor Seri SY036RCC70518, Nomor Mesin : 6HK1-970686 No. Rangka : 0F5110363N3L78105CJ;
c. 1 (satu) unit Sany Hydraulic Excavator model SY365H, dengan Nomor Seri SY036RCC71098, Nomor Mesin 6HK1-973641, Nomor Rangka 0F5110360N3L78157CJ;
d. 1 (satu) unit Sany Hydraulic Excavator model SY365H, dengan Nomor Seri SY036RCC711O8, Nomor Mesin 6HK1-913640, dan Nomor Rangka 0F5110364N3L78159CJ;
e. 1 (satu) unit Sany Hydraulic Excavator model SY365H, dengan Nomor Seri SY036RCC71118, Nomor Mesin 6HK1-973214, dan Nomor Rangka 0F5110365N3L78154CJ;
f. 1 (satu) unit Sany Hydraulic Excavator model SY365H, dengan Nomor Seri SY036RCC71128, Nomor Mesin 6HK1-973648, Nomor Rangka 0F5110362N3L78158CJ.
g. 1 (satu) Unit Sany Hydraulic Excavator SY365H dengan Nomor Seri SY036GCB39928, Nomor Mesin 6HK1-959240, dan Nomor Rangka 0F5110367M3L50063CJ;
h. 1 (satu) Unit Sany Hydraulic Excavator SY365H dengan Nomor Seri SY036GCB39938, Nomor Mesin 6HK1-959391, dan Nomor Rangka 0F5110362M3L40170CJ;
i. 1 (satu) Unit Sany Hydraulic Excavator SY365H dengan Nomor Seri SY036GCB50058, Nomor Mesin 6HK1-955234, dan Nomor Rangka 0F5110367M3L56039CJ;
j. 1 (satu) Unit Sany Motor Grader STG 190C-8 dengan Nomor Seri PY5519CB0433;
k. 1 (satu) Unit Sany Hydraulic Excavator SY215C dengan Nomor Seri SY021WCB62188, Nomor Mesin 4M50-E55298, dan Nomor Rangka 0E1110215M3L50454CL;
l. 1 (satu) Unit Sany Hydraulic Excavator SY215C dengan Nomor Seri SY021WCB62208, Nomor Mesin 4M50-E55290, dan Nomor Rangka 0E1110216M3L50382CL;
m. 1 (satu) Unit Sany Hydraulic Excavator SY215C dengan Nomor Seri SY021WCB82308, Nomor Mesin 4M50-E58387, dan Nomor Rangka 0E1110212M3L80219CL;
n. 1 (satu) Unit Sany Hydraulic Excavator SY365H dengan Nomor Seri SY036GCB52528, Nomor Mesin 6HK1-955783, dan Nomor Rangka 0F5110369M3L88023CJ;
o. 1 (satu) Unit Sany Hydraulic Excavator SY365H dengan Nomor Seri SY036GCB52508, Nomor Mesin 6HK1-955956, dan Nomor Rangka 0F5110367M3L88022CJ;
p. 1 (satu) Unit Sany Hydraulic Excavator SY215C dengan Nomor Seri SY021WCB98938, Nomor Mesin 4M50-E59391, dan Nomor Rangka 0E1110211M3L80180CL;
q. 1 (satu) Unit Sany Hydraulic Excavator SY215C dengan Nomor Seri SY021WCB99238, Nomor Mesin 4M50-E49997, dan Nomor Rangka 0E1110214M3L90539CL;
r. 1 (satu) Unit Sany Hydraulic Excavator SY215C dengan Nomor Seri SY021WCB99288, Nomor Mesin 4M50-E49722, dan Nomor Rangka 0E1110216M3L90543CL;
s. 1 (satu) Unit Sany Hydraulic Excavator SY215C dengan Nomor Seri SY021WCB99528, Nomor Mesin 4M50-E49970, dan Nomor Rangka 0E1110216M3L80082CL;
t. 1 (satu) Unit Sany Hydraulic Excavator SY215C dengan Nomor Seri SY021WCB99868, Nomor Mesin 4M50-E49986, dan Nomor Rangka 0E1110216M3L90316CL;
u. 1 (satu) Unit Sany Hydraulic Excavator SY215C dengan Nomor Seri SY021WCB97968, Nomor Mesin 4M50-E46705, dan Nomor Rangka 0E111021XM3L90478CL;
v. 1 (satu) Unit Sany Hydraulic Excavator SY215C dengan Nomor Seri SY021WCB97988, Nomor Mesin 4M50-E46691, dan Nomor Rangka 0E1110215M3L90498CL.
10. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai atau terlambat dalam melaksanakan isi putusan ini, yang dapat ditagih secara tunai dan sekaligus lunas.
11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding atau kasasi.
12. Menghukum TERGUGAT untuk taat dan tunduk pada putusan ini.
13. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara menurut hukum.
Atau apabila Majelis Hakim yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |