INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
122/Pdt.Bth/2025/PN Sda | SIEK BUDIMAN SETIAWAN | 1.MINANDAR SETIAWAN 2.PT. BANK NEGARA INDONESIA 46 (Persero) Cabang Sidoarjo 3.DEPARTEMEN KEUANGAN Cq. DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA Cq. KEPALA KANTOR KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SIDOARJO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Apr. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||
Nomor Perkara | 122/Pdt.Bth/2025/PN Sda | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 22 Apr. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | DALAM PROVISI :
Memerintahkan kepada Terlawan-II dan Terlawan-III agar melakukan Penundaan atas Penetapan dan Pengumumnan Eksekusi Lelang Hak Tanggungan Pelaksanaan Lelang tersebut, yang akan melaksanakan lelang pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 terhadap :
- Tanah dan bangunan SHGB No.264, Luas : 13.438 M2, atas nama Terlawan-I yang terletak di Desa Bringin Bendo Kec. Taman, Kab. Sidoarjo ;
- Tanah dan bangunan SHGB No. 306. Luas : 3.288 M2 dan SHGB No. 310, Luas 625, atas nama Terlawan-I yang terletak di Desa Bringin Bendo, Kec. Taman-Kab. Sidoarjo;
ditangguhkan / ditundakan sampai putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang pasti dan tetap;
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan Perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan jujur ;
3. Menyatakan obyek :
- Tanah dan bangunan SHGB No.264, Luas : 13.438 M2, atas nama Terlawan-I yang terletak di Desa Bringin Bendo Kec. Taman, Kab. Sidoarjo ;
- Tanah dan bangunan SHGB No. 306. Luas : 3.288 M2 dan SHGB No. 310, Luas 625, atas nama Terlawan-I yang terletak di Desa Bringin Bendo, Kec. Taman-Kab. Sidoarjo;
merupakan harta waris peninggalan orang tua Pelawan dan Terlawan-I yaitu Almarhum Ibu Susiana yang belum dibagi serta ada bagian hak dari Pelawan dan ahli waris lainnya,;
5. Menyatakan Penetapan dan Pengumuman Eksekusi Lelang Hak Tanggungan Pelaksanaan Lelang tersebut, yang akan melaksanakan lelang pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 terhadap obyek a quo, tidak mempunyai kekuatan hukum dan harus diangkat ;
6. Memerintahkan Terlawan-II dan Terlawan-III untuk tidak melakukan pelaksanaan Penetapan dan Pengumuman Eksekusi Lelang Hak Tanggungan Pelaksanaan Lelang tersebut, yang akan melaksanakan lelang pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 terhadap obyek a quo,sampai adanya putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti;
7. Memerintahkan Turut Terlawan untuk tidak melakukan dan / atau menghentikan segala macam pendaftaran Peralihan Hak atas tanah terhadap obyek sengketa a quo;
8. Menyatakan putusan ini ini dijalankan segera walaupun ada banding ataupun kasasi atasnya ;
9. Menghukum Turut Terlawan untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini;
10. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara ini ;
SUBSIDAIR :
Mohon putusan seadil-adilnya ; |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |