INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 389/Pdt.G/2025/PN Sda | Adelia Lovi Yuanti | Direktur PT. Chalidana Inti Permata | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Des. 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 389/Pdt.G/2025/PN Sda | |||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 28 Nov. 2025 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | TUNTUTAN
(Onderwerp Van Den Eis Met In Duidelijke En Bepalalde Conclutie – Petitum)
DALAM PROVISI :
1. Melarang Tergugat mengalihkan dengan cara apapun dan kepada siapapun atas 1 (satu) unit tanah dan bangunan Perumahan Amartha Safira Blok B4 No.09 yang terletak di Desa Sepande Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur, sebelum ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik.
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
4. Melarang Tergugat mengalihkan dengan cara apapun dan kepada siapapun atas 1 (satu) unit tanah dan bangunan Perumahan Amartha Safira Blok B4 No.09 yang terletak di Desa Sepande Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur, sebelum ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
5. Menyatakan Penggugat berhak menempati 1 (satu) unit tanah dan bangunan Perumahan Amartha Safira Blok B4 No.09 yang terletak di Desa Sepande Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kerugian Materiil sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dan kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada Penggugat.
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya a quo.
SUBSIDAIR :
- Atau apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya ( Ex Aequo Et Bono). |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
