Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
212/Pdt.G/2026/PN Sda 1.DENY YANTO
2.SULISTYORINI
1.SARIMAN
2.H. MOCH SU'UD
3.SITI NUR SHOLIKHATIN ULFA
4.GATOT WIBISONO MADJID
5.LILIK SUMARLIK
6.SOEHARTATIEK
7.SUMARNIK
8.ENDYAH HARTAWANI
9.INSINYUR HAJI HERRY DERMAWAN
10.INSINYUR ERNI WIDYAWATI
11.RACHMAD RUDIANTO
12.BENJAMIN WIBISONO
13.SITI ROHMAH ANGGRAINI
14.PETTY FITRIA ANNA
15.MISKAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 212/Pdt.G/2026/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DENY YANTO
2SULISTYORINI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr.ROMMY HARDYANSAH, S.H., M.H.DENY YANTO
2Dr.ROMMY HARDYANSAH, S.H., M.H.SULISTYORINI
3DENY PRATIKA, S.H.,M.HDENY YANTO
4DENY PRATIKA, S.H.,M.HSULISTYORINI
Tergugat
NoNama
1SARIMAN
2H. MOCH SU'UD
3SITI NUR SHOLIKHATIN ULFA
4GATOT WIBISONO MADJID
5LILIK SUMARLIK
6SOEHARTATIEK
7SUMARNIK
8ENDYAH HARTAWANI
9INSINYUR HAJI HERRY DERMAWAN
10INSINYUR ERNI WIDYAWATI
11RACHMAD RUDIANTO
12BENJAMIN WIBISONO
13SITI ROHMAH ANGGRAINI
14PETTY FITRIA ANNA
15MISKAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT INDOMARCO PRISMATAMA CABANG SIDOARJO
2LUTFI AFANDI,S.H.,M.Kn
3ATIKA,S.H
4FITRI RAHAYU,S.H.,M.Kn
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 67 dengan NIB.12.10.000078299.0 dengan luas 219 M?2; atas nama Deny Yanto (Penggugat I) yang terletak di Jl. Raya Prambon Desa Temu, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo dengan batas batas sebagai berikut :
Sebelah Utara    : Tanah Pak Antok
Sebelah Timur    : Jalan Raya Prambon
Sebelah Selatan : Tanah P. Abdul Majid 
Sebelah Barat : Tangkis
serta menyatakan obyek tanah dan Bangunan tersebut adalah sah milik Deny  Yanto (Penggugat I).
3. Menyatakan batal demi hukum Surat Perjanjian Ikatan Jual Beli Tanah antara TERGUGAT I dengan PT Cipta Griya Sejahtera tertanggal 25 Januari 2013;
4. Menyatakan batal demi hukum segala surat, kuasa, perjanjian, maupun akta yang timbul sebagai akibat atau turunan dari Surat Perjanjian Ikatan Jual Beli Tanah tertanggal 25 Januari 2013 tersebut;
5. Menyatakan batal demi hukum Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 462 tertanggal 28 Januari 2013 yang dibuat oleh Notaris Lutfi Afandi, S.H. (Turut TERGUGAT II);
6. Menyatakan batal demi hukum Akta Perjanjian Perpanjangan Sewa Menyewa Nomor 15 tertanggal 27 Desember 2022 yang dibuat oleh Notaris Atika, S.H. (Turut TERGUGAT III);
7. Menyatakan batal demi hukum Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 02 tanggal 01 November 2024 milik Sariman berikut Surat Kuasa tanggal 25 Januari 2013 yang dibuat oleh Notaris Lutfi Afandi, S.H.?
8. Menyatakan BATAL DEMI HUKUM Akta Perjanjian Perikatan Untuk Jual Beli Nomor 3 tertanggal 05 Maret 2025 yang dibuat oleh Notaris Fitri Rahayu (Turut TERGUGAT IV)
9. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, TERGUGAT VIII, TERGUGAT IX, TERGUGAT X, TERGUGAT XI, TERGUGAT XII, TERGUGAT XIII, TERGUGAT XIV, dan TERGUGAT XV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
10. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I bersama TERGUGAT II yang membuat Surat Perjanjian Ikatan Jual Beli Tanah tertanggal 25 Januari 2013 atas obyek tanah fasilitas umum, tanah tangkis, dan sempadan saluran air/sungai yang diketahui bukan merupakan hak miliknya adalah perbuatan melawan hukum;
11. Menyatakan TERGUGAT I bersama TERGUGAT II yang membuat dan menggunakan Perjanjian Ikatan Jual Beli Tanah tertanggal 25 Januari 2013 sebagai dasar untuk melakukan perjanjian sewa menyewa dengan PT Indomarco Prismatama selaku Turut TERGUGAT I atas obyek tanah fasilitas umum, tanah tangkis, dan sempadan saluran air/sungai, padahal diketahui atau setidak-tidaknya patut diduga bukan merupakan hak miliknya yang sah dan tidak dapat dijadikan obyek transaksi keperdataan, adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
12. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I bersama TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, TERGUGAT VIII, TERGUGAT IX, TERGUGAT X, TERGUGAT XI, TERGUGAT XII, dan TERGUGAT XIII yang membuat Akta Perjanjian Perikatan Untuk Jual Beli Nomor 3 tertanggal 05 Maret 2025 atas obyek tanah fasilitas umum, tanah tangkis, dan sempadan saluran air/sungai adalah perbuatan melawan hukum;
13. Menyatakan tindakan TERGUGAT XIV dan TERGUGAT XV yang turut menyaksikan, membenarkan, dan memberikan keterangan atas pembuatan Akta Perjanjian Perikatan Untuk Jual Beli Nomor 3 tertanggal 05 Maret 2025 di hadapan Turut TERGUGAT IV, padahal mengetahui atau setidak-tidaknya patut mengetahui bahwa obyek dimaksud merupakan tanah fasilitas umum, tanah tangkis, dan sempadan sungai, adalah perbuatan melawan hukum.
14. Menghukum TERGUGAT I (Sariman) untuk mengembalikan uang sebesar Rp356.043.954,- (tiga ratus lima puluh enam juta empat puluh tiga ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah) kepada PT Indomarco Prismatama selaku Turut TERGUGAT I;
15. Menghukum TERGUGAT I (Sariman) untuk mengembalikan uang sebesar Rp343.956.046,- (tiga ratus empat puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh enam ribu empat puluh enam rupiah) kepada Penggugat.
16. Menghukum Para TERGUGAT secara taggung renteng membayar ganti kerugian immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
17. Memerintahkan kepada Para Turut TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap seluruh isi putusan dalam perkara ini sesuai dengan kewenangan, tugas, dan tanggung jawab hukumnya masing-masing.
18. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum yang berlaku secara tanggung renteng;
 
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-ailnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak