INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
51/Pdt.G.S/2024/PN Sda | PT.BANK MEGA.Tbk | Devrina Budiastuty | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Des. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 51/Pdt.G.S/2024/PN Sda | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 09 Des. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 123.778.328,00 | |||||||||
Petitum | Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
3. Menyatakan sah dan berharga Aplikasi MEGA CREDIT CARD yang di tanda tanggani oleh Tergugat ;
4. Menyatakan Bahwa Tergugat mempunyai total kewajiban kartu kredit adalah sejumlah :
? Terhadap kartu kredit Nomor: 4312.2600.5069.0580
Tagihan pokok Rp. 107.699.914,-
Tunggakan denda, bunga Rp. 6.078.414,-
Biaya Penanganan Perkara Rp. 10.000.000,-
Total kewajiban RP. 123.778.328,-
(seratus dua puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus dua puluh delapan rupiah).
Bahwa hingga gugatan ini diajukan. Tergugat memiliki total kewajiban kartu kredit sejumlah RP. 123.778.328,- (seratus dua puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus dua puluh delapan rupiah);
5. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk melakukan pembayaran hutang kartu kredit sebesar RP. 123.778.328,- (seratus dua puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus dua puluh delapan rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat;
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta tidak bergerak,
berupa:
? Jl. Perum Citra Harmoni Cluster Stamford ST.2, No. 10 . RT. 001 / RW. 001. Trosobo Taman Sidoarjo.
7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum keberatan (Uit Voerbaar bij Voorraad);
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
ATAU
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aequo et Bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |