INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
182/Pdt.P/2025/PN Sda | Tumisih | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Apr. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 182/Pdt.P/2025/PN Sda | ||||
Tanggal Surat | Senin, 14 Apr. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapan perubahan nama Pemohon sebagaimana yang tertulis dalam dokumen yang telah ada atas nama Tumisih menjadi Nining Tumisih
3. Memerintahkan Pemohon supaya segera melaporkan perubahan nama Pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo agar Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon sesuai peraturan yang berlaku dan perubahan yang telah ditetapkan;
4. Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara permohonan. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |