Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
179/Pdt.G/2025/PN Sda Eddy Lasmono Tanto 1.Michael Krtistanto
2.Henry Soetrisno Tanto
3.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Sidoarjo (KPKNL Sidoarjo))
4.Pimpinan PT Bank Panin Tbk
5.H. Muzakki
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 179/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Eddy Lasmono Tanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Sugandhi, S.H.Eddy Lasmono Tanto
Tergugat
NoNama
1Michael Krtistanto
2Henry Soetrisno Tanto
3Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Sidoarjo (KPKNL Sidoarjo))
4Pimpinan PT Bank Panin Tbk
5H. Muzakki
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Para Tergugat lainnya beserta Turut Tergugat bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat.
3. Menetapkan SAH Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan (PPJB) Nomor 7.3, Surat Kuasa Nomor 8.3, dan Surat Pernyataan (Kepemilikan Tanah) Nomor 6.3, tertanggal 10 bulan Mei tahun 2011, antara Penggugat dengan Tergugat I atas Obyek SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) Nomor 321 atas nama Michael Kristanto, yang dikenal dengan Komplek Villa Grand Trawas Estate E-76, Desa Belik, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.  
4. Menyatakan Batal Demi Hukum, akta notaris nomor 231 tanggal 25 April 2013 yang berisi Perjanjian Jumlah Hutang, Perpanjangan jangka waktu hutang dan Penambahan Jaminan, yang dibuat dihadapan Yenny Himawan, S.H.M.Kn.
5. Menyatakan Batal Demi Hukum, Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I Nomor 2631/2016 tertanggal 11-07-2016, Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat II Nomor 2048/2018 tertanggal 02-07-2018, dan Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat-Peringkat lainnya atas Obyek SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) Nomor 321 atas nama Michael Kristanto, yang dikenal dengan Komplek Villa Grand Trawas Estate E-76, Desa Belik, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. 
6. Menyatakan Batal Demi Hukum, Risalah Lelang No. 45/10.02/2024-01, tertanggal 11 Januari 2024, dari Tergugat III dan atau Tergugat IV. 
7. Menyatakan Batal Demi Hukum, segala Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas Obyek SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) Nomor 321 atas nama Michael Kristanto, yang dikenal dengan Komplek Villa Grand Trawas Estate E-76, Desa Belik, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.    
8. Memerintahkan Tergugat V wajib mengembalikan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) Nomor 321 atas nama Michael Kristanto, yang dikenal dengan Komplek Villa Grand Trawas Estate E-76, Desa Belik, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur kepada Penggugat, seketika Putusan ini Inkracht.     
9. Menetapkan Hubungan Hukum Tergugat II, Tergugat IV, Tergugat V adalah Hutang Piutang, tanpa Obyek SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) Nomor 321 atas nama Michael Kristanto.
10. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk pada Putusan ini. 
11. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, atau Perlawanan oleh Pihak Tergugat atau oleh Pihak Ketiga yang dirugikan lainnya (Uitvoerbarr bij voorrad). 
 
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, Penggugat mohon Putusan seadil-adilnya. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak