Dakwaan |
KESATU :
---- Bahwa ia terdakwa HENI PURWINDAWATI BINTI MOCH. SULAN (alm) pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dalam rumah terdakwa di Perum Sidokare Asri K-17 RT 47 RW 13 Kel. Sidokare Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto + 234,7 (dua ratus tiga puluh empat koma tujuh) gram beserta bungkusnya atau berat netto 224,734 gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal ketika saksi W. GUNTUR ADINAS T, SH. dan NOVI TRI SETYAWAN, SPd.MH (petugas Ditresnarkoba Polda Jatim) mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa HENI PURWINDAWATI BINTI MOCH. SULAN (alm) sehingga petugas kemudian melakukan pengintaian terhadap terdakwa hingga pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 wib, saksi W. GUNTUR ADIANS T, SH. dan NOVI TRI SETYAWAN, SPd.MH (petugas Ditresnarkoba Polda Jatim) melihat terdakwa HENI PURWINDAWATI BINTI MOCH. SULAN (alm) sedang berada di dalam rumahnya di Perum Sidokare Asri K-17 RT 47 RW 13 Kel. Sidokare Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo, sehingga dilakukan penangkapan terhadap terdakwa. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna silver dengan nomor seluler : +6282245284510 dan nomer whatsapp : +66 86 321 0875, 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna silver tanpa nomor seluler : namun ada nomer whatsapp : +6282245095786, 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna biru tanpa nomor seluler namun terdaftar dengan nomer whatsapp : +6282311629450, 1 (satu) buah buku Tabungan Bank BCA dengan Nomor rekening : 7265012914 a.n BELLA PRASWIBOWO dan 1 (satu) lembar kartu ATM BCA Paspor debit BCA warna biru dengan nomor kartu : 6019-0075-4367-0005, seluruhnya diakui milik terdakwa. Setelah dilakukan pengecekan isi handphone terdakwa, ditemukan pesan dalam aplikasi whatssapp dan album galeri dalam Handphone OPPO warna silver dengan nomor whatsapp +6282245095786 terdapat foto gambar narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 3 (tiga) plastik, sehingga setelah dilakukan interogasi kemudian diakui oleh terdakwa bahwa terdakwa menyimpan sabu-sabu dirumah tinggal ibu terdakwa yang beralamat di Mutiara Citra Asri Blok C-4 No. 12 Rt.01 Rw. 01 Kel. Sumorame Kec. Candi Kab. Sidoarjo;
- Bahwa setelah dilakukan penggeledahan didalam rumah tinggal ibu terdakwa ditemukan barang bukti antara : 1 (satu) plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat kotor + 102,00 gram beserta plastiknya, 1 (satu) plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat kotor + 102,00 gram beserta plastiknya, 1 (satu) plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat kotor + 10,50 gram beserta plastiknya, 1 (satu) plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat kotor + 10,17 gram beserta plastiknya, 1 (satu) plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat kotor + 5,08 gram beserta plastiknya, 1 (satu) plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat kotor + 3,52 gram beserta plastiknya, 1 (satu) plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat kotor + 0,88 gram beserta plastiknya, 1 (satu) plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat kotor + 0,55 gram beserta plastiknya,sebuah timbangan elektrik, sebuah mesin perekat / sealer, sebuah sendok plastik warna merah, sebuah sendok plastik warna putih, sebuah sekrop dari sedotan plastik, sebuah gunting kecil, 2 (dua) klip plastik kecil, 10 (sepuluh) plastik bekas minuman kemasan sachetan, sebuah kresek kecil warna hijau. Seluruh barang bukti tersebut tersimpan didalam plastik keresek kecil warna hijau didalam lemari pakaian milik ibu terdakwa;
- Bahwa barang bukti berupa total 8 (delapan) pocket plastik dengan berat kotor seluruhnya ± 234,7 gram tersebut dan 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna biru tanpa nomor seluler namun terdaftar dengan nomer whatsapp : +6282311629450, adalah milik bos/bandar terdakwa yang bernama INDRA alias WIENATA (belum tertangkap), dan barang bukti lainnya adalah milik terdakwa;
- Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr. INDRA als. WIENATA dengan cara, pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa mendapatkan telepon dari Sdr. INDRA als. WIENATA yang mengatakan agar terdakwa mengambil ranjauan sabu-sabu pada pukul 13.00 Wib, yang diletakkan di bawah pohon dekat lapangan Perum Mutiara Citra Asri Kel. Sumorame Kec. Candi Kab. Sidoarjo, yang terbungkus tas kresek warna hitam. Setelah terdakwa mendapatkan sabu-sabu tersebut, kemudian terdakwa pulang ke rumahnya dan membuka bungkusan tas kresek yang berisi 3 (tiga) bungkus plastik sabu-sabu dengan berat 102,00 (seratus dua) gram. Terdakwa kemudian menyimpan sabu-sabu tersebut dilemari pakaian didalam rumah ibu terdakwa;
- Bahwa atas sabu-sabu yang diterima terdakwa dari Sdr. INDRA alias WIENATA pada tanggal 20 Januari 2025 tersebut, terdakwa telah berhasil meranjau sabu-sabu milik Sdr. INDRA alias WIENATA sebanyak 4 kali, yaitu :
- Pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 13.00 Wib, dengan cara terdakwa mendapatkan perintah dari Sdr. INDRA als. WIENATA melalui telepon untuk meranjau sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip sabu dengan berat + 50 gram. Terdakwa kemudian meletakkan ranjauan sabu tersebut di bawah pohon dengan dibungkus minuman kemasan sachetan di dekat lapangan Perumahan Mutiara Citra Asri Kel. Sumorame Kec. Candi Kab. Sidoarjo, kemudian terdakwa foto dan dikirimkan kepada Sdr. INDRA als. WIENATA (belum tertangkap);
- Pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 13.30 Wib, terdakwa kembali mendapatkan perintah dari Sdr. INDRA als. WIENATA untuk meranjau 2 (dua) bungkus plastik narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing + 10 gram yang kemudian terdakwa ranjau didekat lapangan Perumahan Mutiara Citra Asri Kel. Sumorame Kec. Candi Sidoarjo. Narkotika jenis sabu tersebut dibungkus dengan kemasan minuman sachetan dan diletakkan di bawah pohon, yang kemudian difoto oleh terdakwa dan dikirimkan kepada Sdr. INDRA als. WIENATA;
- Pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 13.30 Wib, terdakwa kembali mendapatkan perintah dari Sdr. INDRA als. WIENATA untuk meranjau 2 (dua) bungkus plastik narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing + 10 gram yang kemudian terdakwa ranjau didekat lapangan Perumahan Mutiara Citra Asri Kel. Sumorame Kec. Candi Sidoarjo. Narkotika jenis sabu tersebut dibungkus dengan kemasan minuman sachetan dan diletakkan di bawah pohon, yang kemudian difoto oleh terdakwa dan dikirimkan kepada Sdr. INDRA als. WIENATA;
- Pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 14.30 Wib, terdakwa kembali ditelpon untuk ketiga kalinya oleh Sdr. INDRA als. WIENATA (DPO) disuruh mengirim 1 (satu) bungkus plastik narkotika jenis sabu dengan berat + 5 (lima) gram secara ranjau. Narkotika jenis sabu tersebut dibungkus dengan kemasan minuman sachetan dan diletakkan di bawah pohon, dekat lapangan Perumahan Mutiara Citra Asri Kel. Sumorame Kec. Candi Sidoarjo, yang kemudian difoto oleh terdakwa dan dikirimkan kepada Sdr. INDRA als. WIENATA (DPO).
- Bahwa terdakwa sudah tiga kali menerima titipan narkotika jenis sabu dari Sdr. INDRA als. WIENATA (DPO) untuk selanjutnya dikirim kepada pelanggan sesuai dengan perintah dari Sdr. INDRA als. WIENATA (DPO), yaitu :
- Pertama sekira bulan Oktober 2024 menerima titipan sabu-sabu sebanyak 100 gram;
- Kedua sekira awal Desember 2024 menerima titipan sabu-sabu sebanyak 200 gram;
- Ketiga / yang terakhir pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 menerima titipan sebanyak 300 gram.
- Bahwa setiap kali terdakwa mengambil ranjauan sabu-sabu milik Sdr. INDRA als. WIENATA tersebut, terdakwa akan mendapat upah sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per-100 gram sabu yang terdakwa ambil. Upah tersebut dikirim oleh Sdr. INDRA als. WIENATA (DPO) secara transfer ke rekening BCA Norek 7265012914 atas nama BELLA PRASWIBOWO (suami terdakwa), sementara Sdr. INDRA als. WIENATA (DPO) menggunakan rekening BCA Norek 1841616711 atas nama WAHYU RIZKY ADI YUWONO;
- Berdasarkan hasil Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 01069/NNF/2025 tanggal 12 Februari 2025, disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor :
= 01538/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 98,00 gram;
= 01539/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 97,960 gram;
= 01540/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 9,785 gram;
= 01541/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 9,780 gram;
= 01542/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 4,850 gram;
= 01543/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 3,326 gram;
= 01544/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,666 gram;
= 01545/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,367 gram.
Dengan kesimpulan benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I (satu) UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang atau dinas kesehatan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jatim guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
------- Bahwa ia terdakwa terdakwa HENI PURWINDAWATI BINTI MOCH. SULAN (alm) pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2025, bertempat di dalam rumah terdakwa di Perum Sidokare Asri K-17 RT 47 RW 13 Kel. Sidokare Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto + 234,7 (dua ratus tiga puluh empat koma tujuh) gram beserta bungkusnya atau berat netto 224,734 gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal ketika saksi W. GUNTUR ADINAS T, SH. dan NOVI TRI SETYAWAN, SPd.MH (petugas Ditresnarkoba Polda Jatim) mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa HENI PURWINDAWATI BINTI MOCH. SULAN (alm) sehingga petugas kemudian melakukan pengintaian terhadap terdakwa hingga pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 wib, saksi W. GUNTUR ADIANS T, SH. dan NOVI TRI SETYAWAN, SPd.MH (petugas Ditresnarkoba Polda Jatim) melihat terdakwa HENI PURWINDAWATI BINTI MOCH. SULAN (alm) sedang berada di dalam rumahnya di Perum Sidokare Asri K-17 RT 47 RW 13 Kel. Sidokare Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo, sehingga dilakukan penangkapan terhadap terdakwa. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna silver dengan nomor seluler : +6282245284510 dan nomer whatsapp : +66 86 321 0875, 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna silver tanpa nomor seluler : namun ada nomer whatsapp : +6282245095786, 1 (satu) buah buku Tabungan Bank BCA dengan Nomor rekening : 7265012914 a.n BELLA PRASWIBOWO dan 1 (satu) lembar kartu ATM BCA Paspor debit BCA warna biru dengan nomor kartu : 6019-0075-4367-0005, seluruhnya diakui milik terdakwa, sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna biru tanpa nomor seluler namun terdaftar dengan nomer whatsapp : +6282311629450 adalah milik Sdr. INDRA alias WIENATA (belum tertangkap). Setelah dilakukan pengecekan isi handphone terdakwa, ditemukan pesan dalam aplikasi whatssapp dan album galeri dalam Handphone OPPO warna silver dengan nomor whatsapp +6282245095786 terdapat foto gambar narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 3 (tiga) plastik, sehingga setelah dilakukan interogasi kemudian diakui oleh terdakwa bahwa terdakwa menyimpan sabu-sabu dirumah tinggal ibu terdakwa yang beralamat di Mutiara Citra Asri Blok C-4 No. 12 Rt.01 Rw. 01 Kel. Sumorame Kec. Candi Kab. Sidoarjo;
- Bahwa setelah dilakukan penggeledahan didalam rumah tinggal ibu terdakwa ditemukan barang bukti antara : 1 (satu) plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat kotor + 102,00 gram beserta plastiknya, 1 (satu) plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat kotor + 102,00 gram beserta plastiknya, 1 (satu) plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat kotor + 10,50 gram beserta plastiknya, 1 (satu) plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat kotor + 10,17 gram beserta plastiknya, 1 (satu) plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat kotor + 5,08 gram beserta plastiknya, 1 (satu) plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat kotor + 3,52 gram beserta plastiknya, 1 (satu) plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat kotor + 0,88 gram beserta plastiknya, 1 (satu) plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat kotor + 0,55 gram beserta plastiknya,sebuah timbangan elektrik, sebuah mesin perekat / sealer, sebuah sendok plastik warna merah, sebuah sendok plastik warna putih, sebuah sekrop dari sedotan plastik, sebuah gunting kecil, 2 (dua) klip plastik kecil, 10 (sepuluh) plastik bekas minuman kemasan sachetan, sebuah kresek kecil warna hijau. Seluruh barang bukti tersebut tersimpan didalam plastik keresek kecil warna hijau didalam lemari pakaian milik ibu terdakwa;
- Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr. INDRA als. WIENATA pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 tersebut dengan cara pada sekira pukul 08.00 Wib terdakwa mendapatkan telepon dari Sdr. INDRA als. WIENATA yang mengatakan agar terdakwa mengambil ranjauan sabu yang diletakkan di bawah pohon dekat lapangan Perum Mutiara Citra Asri Kel. Sumorame Kec. Candi Kab. Sidoarjo dengan dibungkus tas kresek warna hitam. Setelah berhasil mengambil sabu-sabu dilokasi sesuai dengan yang dikirimkan oleh Sdr. INDRA alias WIENATA melalui pesan whatssapp, selanjutnya terdakwa pulang ke rumahnya dan membuka bungkusan tas kresek yang ternyata berisi 3 (tiga) bungkus plastik sabu-sabu dengan berat kotor ± 102,00 (seratus dua) gram;
- Bahwa atas sabu-sabu yang diterima terdakwa dari Sdr. INDRA alias WIENATA pada tanggal 20 Januari 2025 tersebut t, Berdasarkan hasil Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 01069/NNF/2025 tanggal 12 Februari 2025, disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor :
= 01538/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 98,00 gram;
= 01539/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 97,960 gram;
= 01540/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 9,785 gram;
= 01541/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 9,780 gram;
= 01542/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 4,850 gram;
= 01543/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 3,326 gram;
= 01544/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,666 gram;
= 01545/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,367 gram.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang atau dinas kesehatan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jatim guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.--------------------------------
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------- |