INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 74/Pdt.G/2026/PN Sda | Freddysun | Bambang Waluyojati | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 74/Pdt.G/2026/PN Sda | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 23 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menetapkan pemberian harta warisan (dalam bentuk Wasiat) oleh HASAN OPEK kepada Penggugat pada tanggal 20 Februari 2025 adalah sah, yaitu berupa saham di 7 (tujuh) Perseroan Terbatas masing-masing :
a. 205.349 (dua ratus lima ribu tiga ratus empat puluh sembilan) saham yang pada saat ini terdaftar atas nama HASAN OPEK dalam PT. TAMARA PASTI 5758, berkedudukan di Surabaya ;
b. 243.669 (dua ratus empat puluh tiga ribu enam ratus enam puluh sembilan) saham yang pada saat ini terdaftar atas nama HASAN OPEK dalam PT. ROYAL PASTI 5758, berkedudukan di Surabaya ;
c. 9.300 (sembilan ribu tiga ratus) saham yang pada saat ini terdaftar atas nama HASAN OPEK dalam PT. ROYAL PASIFIK MOTOR, berkedudukan di Surabaya ;
d. 10.000 (sepuluh ribu) saham yang pada saat ini terdaftar atas nama HASAN OPEK
dalam PT. NUSA DUA PESONA DEWATA, berkedudukan di Kabupaten Badung ;
e. 9.125 (sembilan ribu seratus dua puluh lima) saham yang pada saat ini terdaftar atas nama HASAN OPEK dalam PT. BALI PERSADA NUSANTARA, berkedudukan di Kabupaten Badung ;
f. 500 (lima ratus) saham yang pada saat ini terdaftar atas nama HASAN OPEK dalam
PT. ISTANA MOBIL SURABAYA INDAH, berkedudukan di Kota Surabaya ;
g. 64.800 (enam puluh empat ribu delapan ratus) saham yang pada saat ini terdaftar atas nama HASAN OPEK dalam PT. OPEC GLOBAL CAPITAL, berkedudukan di Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur ;
demikian berikut dengan tanda-tanda dividen dan talon-talon yang menyertai saham tersebut serta segala hak-hak dan kepentingan-kepentingan yang menyertai saham tersebut.
4. Menetapkan penerimaan harta warisan (dalam bentuk Wasiat) yang diberikan oleh HASAN OPEK kepada Penggugat pada tanggal 20 Februari 2025 ;
-- berdasarkan surat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Sukomanunggal Nomor : S-888/KPP.1101/2023, tanggal 28 Agustus 2023 yang ditujukan kepada Penggugat, Hal : Tanggapan atas Pemohonan Penegasan Mengenai Perlakuan Perpajakan atas Harta Warisan yang Diterima melalui Pelaksanaan Wasiat, adalah :
-- termasuk dalam penerimaan atau penghasilan yang tidak dikenakan pajak oleh
Negara, atau ;
-- merupakan penghasilan yang dikecualikan dari objek PPh (Pajak Penghasilan)
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b UU PPh ;
yaitu harta warisan (dalam bentuk Wasiat)berupa saham di 7 (tujuh) Perseroan Terbatas
masing-masing :
a. 205.349 (dua ratus lima ribu tiga ratus empat puluh sembilan) saham yang pada saat ini terdaftar atas nama HASAN OPEK dalam PT. TAMARA PASTI 5758, berkedudukan di Surabaya ;
b. 243.669 (dua ratus empat puluh tiga ribu enam ratus enam puluh sembilan) saham yang pada saat ini terdaftar atas nama HASAN OPEK dalam PT. ROYAL PASTI 5758, berkedudukan di Surabaya ;
c. 9.300 (sembilan ribu tiga ratus) saham yang pada saat ini terdaftar atas nama HASAN OPEK dalam PT. ROYAL PASIFIK MOTOR, berkedudukan di Surabaya ;
d. 10.000 (sepuluh ribu) saham yang pada saat ini terdaftar atas nama HASAN OPEK
dalam PT. NUSA DUA PESONA DEWATA, berkedudukan di Kabupaten Badung ;
e. 9.125 (sembilan ribu seratus dua puluh lima) saham yang pada saat ini terdaftar atas nama HASAN OPEK dalam PT. BALI PERSADA NUSANTARA, berkedudukan di Kabupaten Badung ;
f. 500 (lima ratus) saham yang pada saat ini terdaftar atas nama HASAN OPEK dalam
PT. ISTANA MOBIL SURABAYA INDAH, berkedudukan di Kota Surabaya ;
g. 64.800 (enam puluh empat ribu delapan ratus) saham yang pada saat ini terdaftar atas nama HASAN OPEK dalam PT. OPEC GLOBAL CAPITAL, berkedudukan di Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur ;
demikian berikut dengan tanda-tanda dividen dan talon-talon yang menyertai saham tersebut serta segala hak-hak dan kepentingan-kepentingan yang menyertai saham tersebut ;
5. Menyatakan Tergugat sebagai karyawan yang bekerja pada HASAN OPEK :
a. tidak berhak menyatakan bahwa penerimaan harta warisan (dalam bentuk Wasiat)
yang diberikan oleh HASAN OPEK kepada Penggugat :
-- termasuk dalam penerimaan atau penghasilan yang dikenakan pajak oleh Negara, atau ;
-- merupakan penghasilan yang tidak dikecualikan dari objek PPh (Pajak Penghasilan)
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b UU PPh.
b. menyatakan Tergugat tidak layak dan tidak berhak untuk menerima harta warisan (dalam bentuk Wasiat) dari HASAN OPEK, baik berupa saham di salah satu dari ke-7 (tujuh) Perseroan Terbatas tersebut maupun berupa harta HASAN OPEK lainnya, terutama dikarenakan Tergugat telah bekerja dalam jangka waktu bertahun-tahun pada HASAN OPEK sehingga Tergugat menganggap harta warisan (dalam bentuk Wasiat) dimaksud merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi dari HASAN OPEK, yang pantas diberikan kepada Tergugat.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. atau,
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
