Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.Sus/2025/PN Sda BARITO JATI PAMUNGKAS, S.H. YOYOK BUDIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 98/Pid.Sus/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-598/M.5.19/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BARITO JATI PAMUNGKAS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOYOK BUDIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

       Bahwa ia terdakwa YOYOK BUDIYANTO , pada hari Jum’at tanggal 08 November 2024 sekitar pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024  bertempat di Jalan raya Dsn. Suwaluh Utara Ds. Suwaluh Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman

------Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

       Bahwa ia terdakwa YOYOK BUDIYANTO , pada hari Jum’at tanggal 08 November 2024 sekitar pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024  bertempat di Jalan raya Dsn. Suwaluh Utara Ds. Suwaluh Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman”, yang

-------Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya