Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
267/Pid.Sus/2025/PN Sda RINA WIDYASTUTI, S.H. MUHAMMAD NIDUF BILAL SAPUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 267/Pid.Sus/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1717/M.5.19/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RINA WIDYASTUTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD NIDUF BILAL SAPUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa MUHAMMAD NIDUF BILAL SAPUTRA pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025, bertempat di area luar hotel Suncity Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang  memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, mengguasai, membawa, mempunyaipersediaanpadanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk lainnya.  Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai  berikut :  

Berawal pada hari Rabu tanggal 12 Februari sekira jam 02.00 WIB tersangka dijemput oleh saksi ALIF dan saksi FIKRI (Keduanya diperiksa dalam berkas perkara terpisah) di rumahnya dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam dan tersangka melihat saksi ALIF dan saksi FIKRI membawa sebilah pedang dengan panjang + 1 meter dan sebilah pedang dengan panjang + 1 meter dengan sarung pedang warna hitam, lalu tersangka mengambil senjata tajam milik sdr.ALIF dan sdr.FIKRI lalu tersangka simpan berupa senjata tajam jenis pedang sebilah celurit panjang +1,5 meter. Setelah itu kami berboncengan bertiga mengunakan sepeda motor menuju daerah buduran sambil membawa 3 buah senjata tajam (senjata sajam jenis sebilah celurit Panjang +1,5 meter, sebilah pedang dengan panjang + 1 meter dan sebilah pedang dengan panjang + 1 meter dengan sarung pedang), sdr.FIKRI sebagai pembonceng / didepan, sdr.ALIF dibonceng di tengah dan tersangka dibonceng dibelakang, senjata kami taruh di samping kiri sepeda motor. Sesampainya dibawah flyover Buduran kami bertiga bertemu dengan gangster WARJON dan kami diajak mencari musuh di jalan lingkar timur, saat itu kami berangkat dari bawah flyover buduran sejumlah kurang lebih 10 orang  dengan beberapa sepeda motor, kami menuju lingkar timur mencari musuh yaitu ALLSTAR yang tujuannya adalah melakukan konten (mencari musuh yaitu All Star) Dan dari WARJON (Gangster) menerima tantangan yang dikirim di IG dari kelompok All Star yang mengajak untuk konten (tawuran) di daerah Lingkar timur Sidoarjo, kami datang sekira jam 02.30 wib di lingkar timur. Namun musuh ALLSTAR tidak datang dan sekira jam 03.30 WIB lebih kami bersama sama meninggalkan lingkar timur menuju arah sidoarjo kota, sempat berhenti di SPBU yang berada di depan mall CiPlass Sidoarjo.Saat kami berada di SPBU depan mall Ciplass Sidoarjo tersebut ada warga yang membubarkan kami, sehingga kami semua melarikan diri berpencar, saat itu tersangka, sdr.FIKRI dan sdr.BILAL melarikan diri berboncengan menuju jalan Pahlawan dan belok hendak sembunyi di dekat Hottel SunCity, namun 3 buah senjata tajam (senjata sajam jenis sebliah celurit panjang +1,5 meter, sebilah pedang dengan panjang + 1 meter dan sebilah pedang dengan panjang + 1 meter dengan sarung pedang) sempat tersangka buang disekitar kawasan parkiran Suncity kemudian tersangka bertiga masuk kedalam parkiran Suncity hotel lalu bersembunyi disekitar kolam renang hotel. Tidak lama kemudian kami bertiga diamankan oleh satpam SunCity setelah itu datang anggota kepolisian berseragam dan terdakwa bersama dengan sdr. ALIF dan sdr. FIKRI, selanjutnya  dibawa ke Polres Sidoarjo guna diproses lebih lanjut

-------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951

Pihak Dipublikasikan Ya