Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
332/Pdt.Plw/2026/PN Sda EMI ASTUTIK 1.DIAN ANGGRENIWATI, IR
2.IMAM GHOZALI
3.EDI SUPRAPTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 332/Pdt.Plw/2026/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 27 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EMI ASTUTIK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NUR ATIM, S.H., S.E.EMI ASTUTIK
Tergugat
NoNama
1DIAN ANGGRENIWATI, IR
2IMAM GHOZALI
3EDI SUPRAPTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI:
1. Menerima dan mengabulkan tuntutan provisi Pelawan;-----------------------
 
2. Memerintahkan penangguhan pelaksanaan eksekusi atas Objek Sengketa, khususnya dan terbatas pada bagian hak Pelawan seluas 444,5 M?2;, sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;--------------------------------------------------------------------
 
PRIMER:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;-----------------------------------------------------------------------------------
 
2. Menyatakan Pelawan sebagai pihak ketiga yang beritikad baik dan memiliki hak yang sah atas sebagian Objek Sengketa seluas 444,5 M?2; dari Buku Tanah/Sertifikat Hak Milik Nomor 838, berdasarkan Surat Pernyataan Hibah tertanggal 08 November 2011;-----------------------------
3. Menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi atas Objek Sengketa sebagaimana dimaksud dalam Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 251/Pdt.G/2024/PN.Sda jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 297/Pdt.G/2025/PN Sby jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5297 K/Pdt/2025, serta Risalah Panggilan Aanmaning Nomor 15/Eks/2026/PN.Sda, tidak dapat dilaksanakan terhadap bagian hak milik Pelawan seluas 444,5 M;-------------------------
 
4. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;------------------------------------------------
 
5. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum yang berlaku;----------
 
SUBSIDAIR:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya
(Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak