| Dakwaan |
DAKWAAN
Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekira jam 22.00 wib sewaktu tersangka berjualan di pingir jalan raya Ketapang Kec. Tanggulangin Kab. Sidoarjo minumas keras beralkohol dengan berbagai macam jenis dan merk, selanjutnya tersangka didatangi Anggota Polisi dari Polresta Sidoarjo dan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap mobil dan rumah tersangka dan hanya ditemukan 6 (enam) botol Topi Miring, 5 (lima) botol kawa-kawa, 3 (tiga) botol Alexis, 4 (empat) botol Atlas, 4 (empat) botol API, 5 (lima) botol Guiness, 8 (delapan) botol Bir Bintang, 3 (tiga) botol Mansion Gepeng, 2 (dua) botol Vodka Gepeng, 4 (empat) botol Amer Gold, 6 (enam) botol Vodka Mix, 2 (dua) botol Wishki, 4 (empat) botol Mc Donald Merah, 3 (tiga) botol Ice Land, 8 (delapan) botol Arak Bali |